• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Bengkalis

Tim Advokasi Amril Mukminin,

Minta Menjunjung Tinggi Azas Tidak Bersalah, Tidak Dipolitisir

Redaksi

Jumat, 26 Juni 2020 18:02:56 WIB Dibaca : 1071 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam dugaan korupsi gratifikasi, Kamis (25/6/2020). Agenda sidang baru pembacaan dakwaan.

“Agenda masih pembacaan dakwaan, belum ada pemeriksaan saksi,” ujar Miftahul Ulum, salah satu tim advokasi Amril Mukminin, Kamis malam.

Ulum meminta, agar sidang yang dijalani kliennya tidak dicampuri urusan politik, apalagi serangan personal. Dia juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

“Proses sidang masih berjalan, kita juga harus menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. Hakim belum menjatuhkan vonis, maka jangan ada pihak yang memvonis terlebih dahulu, apalagi mengkait-kaitkan dengan keluarganya. Dan jangan dipolitisir,” ucap Ulum.

Ulum mengatakan, sehari sebelum sidang tersebut, beredar pemberitaan bahwa istri Amril Mukminin, Kasmarni akan hadir sebagai saksi. Padahal, seperti sidang-sidang lainnya, untuk perdana jaksa masih membacakan dakwaan.

"Aneh saja, kok seperti ada penggiringan opini, ada calon bupati sebagai saksi. Padahal baru sidang perdana, tolonglah jangan dipolitisir sidang tersebut," kata Ulum.

Untuk diketahui, sidang berlangsung secara virtual, yang mana Amril dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pebi Dwiyandospendy dan Franky Pangaribuan SH berada di gedung Merah Putih dan terdakwa di gedung KPK lama C1 Jakarta sementara majelis hakim berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (25/6).

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan kaitan Amril Mukminin sebagai Bupati Bengkalis juga saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis dua periode.

"Terdakwa terdakwa Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata JPU KPK.

Di awal dakwaan, JPU menerangkan dalam proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Amril disebut sebagai orang yang mengupayakan agar PT Citra Gading Asritama (PT CGA) memenangkan pekerjaan proyek tersebut. Dalam hal ini, jaksa menduga Amril menerima sejumlah uang dalam bentuk Dolar Singapura.

"Totalnya SGD 520.000. Atau jika dirupiahkan setara dengan Rp 5,2 miliar. Uang itu diterima melalui ajudan terdakwa, Azrul Nor Manurung. Yang diserahkan melalui Triyanto, pegawai PT CGA, atas perintah Ichsan Suaidi selaku pemilik PT CGA," kata jaksa.

Proyek tersebut kemudian disetujui untuk dianggarkan pada APBD Kabupaten Bengkalis secara tahun jamak (multy years) dengan pembuatan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan DPRD tentang penganggaran kegiatan tahun jamak Tahun Anggaran 2017-2019 Nomor 14/MoU-HK/XII/2016 dan Nomor 09/DPRD/PB/2016 tanggal 13 Desember 2016.

"Nota Kesepakatan itu ditandatangani oleh terdakwa selaku Bupati Bengkalis dan Abdul Kadir selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis," lanjutnya.

Amril Mukminin usai mendengar isi dakwaan JPU KPK berjanji akan menyampaikan hal yang benar dalam persidangan nantinya. Dirinya juga mengatakan keberatan dengan isi dakwaan JPU.

"Selaku terdakwa saya akan mengatakan benar apabila itu sesuai fakta dan kenyataan. Dan apabila tidak sesuai fakta yang sebenarnya, saya keberatan dengan dakwaan," ungkap Amril, dalam sambungan Vidcon itu.

Tidak hanya itu, ia juga memohon kepada majelis hakim agar bisa dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) di Kota Pekanbaru. Hal tersebut dikarenakan, dirinya ingin secara langsung ikut dalam persidangan ke depannya.

"Seperti persidangan bupati lainnya, seperti Bupati Solok Selatan dan Bupati Sidoarjo di Jawa Timur. Penahanan dan persidangan sesuai dengan locus kejadian. Agar saya juga bisa fokus menghadapi perkara ini. Sehubungan dengan keberadaan keluarga, anak-anak dan istri saya, berada di Pekanbaru. Serta tim penasehat hukum saya, semua berdomisili di Pekanbaru. Tidak satu pun keluarga saya yang berdomisili di Jakarta," kata Amril.


Sumber : Tim/Cakaplah.com /  Editor : Edi Nurat


Berita Lainnya

BBM Naik, Ribuan Mahasiswa Segel Kantor Cabang Pertamina Sumbar-Riau

Bupati Syamsuar Menghadiri Peluncuran Beras Siak "Kota Istana"

Satu Wanita dan Dua Pria Warga Desa Bungur Meranti Ditangkap Polisi 'Pesta Narkoba'

Berikut 17 Poin Pakta Integritas dari GNPF Ulama yang di Tanda Tangani Prabowo

Ahok Kadung Dicap Penista Agama, Penyesalan Ma'ruf Amin Sudah Terlambat

Hardianto Prihatin, Pinggiran Pekanbaru Masih Kawasan Tertinggal

Ini Agendanya, Cawapres Sandiaga Uno di Besok ke Riau

Massa HMI Unjuk Rasa di Depan Polda Riau, Terkait Tindakan Represif Aparat Kepolisian

Seribuan Guru akan Demo Lagi ke Kantor Walikota Pekanbaru

Lahan Desa Sebatu Kecamatan Batang Tuaka Inhil Di Hantam Limbah Prusahaan

Terkini +INDEKS

MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam

02 Agustus 2025
DMJ Dukung Jalur Tuah Inayan Mondulang Untuang, Komitmen Lestarikan Tradisi Pacu Jalur
02 Agustus 2025
Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
02 Agustus 2025
Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
02 Agustus 2025
Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
02 Agustus 2025
Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
02 Agustus 2025
Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
02 Agustus 2025
Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
02 Agustus 2025
Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
02 Agustus 2025
Tugas Pertama! 29 Lulusan IPDN Asal Riau Ditempatkan di 14 Daerah
02 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
  • 2 Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
  • 3 Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
  • 4 Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
  • 5 Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
  • 6 Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
  • 7 Tugas Pertama! 29 Lulusan IPDN Asal Riau Ditempatkan di 14 Daerah
  • 8 BPS: Inflasi Tertinggi di Riau Terjadi di Tembilahan, Capai 3,56 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media