• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Kuansing

Wakil Bupati Kuansing Halim alias Aliang di Nyatakan Bersalah Oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat dan Diperintah Tebang Semua Pohon Sawit

Redaksi

Jumat, 30 September 2016 21:27:47 WIB Dibaca : 1699 Kali
Cetak


Bualbual.com - Kuangsing - Satu hari Setelah Penetapan Bersalah Oleh Pihak Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Halim alias Aliang yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singgingi, di tuntut mundur dari kurisi jabatannya sebagai wakili bupati oleh masyarakat dan pemuda Kabupaten Kuantan Singgingi. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Rengat, Wiwin Sulistia dengan dua hakim anggota, Imanuel Putra Sirait dan Patra Zeni Siahaan, Rabu (28/9/2016). Putusan ini memenangkan gugatan Yayasan Riau Madani bidang lingkungan hidup yang ada di Riau. Lembaga nonpemerintah ini melayangkan gugatan legal standing yang diajukan pada 24 November 2015 lalu. Gugatan ditujukan kepada Wabup Kuansing Halim alias Aliang yang membabat hutan lindung Bukit Batabuh di Kab Kuansing seluas 180 hektar untuk perkebunan sawit pribadi. "Kita memenangkan gugatan ini, hanya saja salinan putusan baru akan kami terima pekan depan," kata Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Dharma Hasibuan. Menurut Surya, dalam pembacaan putusan itu, hakim menyebutkan, bahwa tergugat Wabup Kuansing Halim harus mengosongkan lahan tersebut. Artinya, perkebunan kelapa sawit yang telah berusia 6 tahun harus ditebangi semua. Selain itu, aktivitas karyawan yang ada di lokasi tersebut juga harus dihentikan. "Putusan majelis meminta pihak tergugat untuk memulihkan kembali kawasan hutan lindung yang telah mereka rambah secara liar," kata Surya. Surya menjelaskan, bahwa lahan 180 hektar berada di Desa Cengar Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing. Lahan perkebunan sawit milik Wabup Kuansing itu berdasarkan peta kawasan hutan Riau areal tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung Bukit Batabuh. "Kawasan hutan lindung itu dibabat sejak tahun 2010. Tergugat Halim menguasai lahan secara ilegal karena statusnya kawasan hutan lindung," kata Surya. Masih menurut Surya, kawasan hutan lindung Bukit Batabuh berdasarkan Surat Keputusan (SK) No 173/KPTS-II/1986. SK No 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014. Ketiga SK tersebut menyatakan kawasan tersebut merupakan kawasan hutan lindung Bukit Batabuh. "Hutan lindung itu fungsinya untuk perlindungan sistem penyangah perlindungan, pengatur air, mencegah banjir, mengendalikan erosi dan mencegah intrusi air laut serta memelihara kesuburan tanah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 8, UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan," kata Surya. Dengan demikian, lanjut Surya, Menteri Kehutanan juga tidak boleh mengeluarkan izin apapun di areal kawasan hutan lindung. Masih menurut Surya, dalam sidang lapangan pada 12 Agustus 2016, diketahui bahwa di lokasi perkebunan sawit masih terlihat banyaknya kayu-kayu alam yang ditumbangi. Sisa-sisa kayu alam masih terlihat di sela-sela perkebunan sawit. "Jika merujuk pada ketentuan UU Kehutanan 1999, makan sangat jelas sekali tergugat (Wabup Kuansing) sudah mengkangkai undang-undang tersebut," kata Surya. Sementara itu, kuasa hukum Wabup Kuansing, Halim alias Aliang, Fitri Andrison dari Kantor Hukum Asep Ruhiat mengatakan pihaknya akan melakukan upaya banding atas keputusan tersebut. Menurut Fitri, hakim telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian. Ini karena tidak ada bukti pendukung yakni keterangan saksi hanya dasar koordinat menyatakan objek sengketa termasuk kawasan hutan saja yang diragukan kebenarannya. "Seharusnya yang mengetahui wilayah hutan adalah dinas kehutanan yang wajib diikutkan dalam perkara a quo dan tidak ada juga saksi yang mengetahui lahan 180 hektar adalah milik H Halim/tergugat," kata Fitri. Sesuai fakta, lanjut Fitri, tergugat hanya memiliki lahan tidak lebih 80 ha. Dan itu pun juga ada milik orang lain di dalamnya sesuai SKGR (surat keterangan ganti rugi tanah) bukan miik tergugat sendiri. "Gugatan tidak jelas bertapa ukuran arah mata angin dari 180 ha tidak dijelaskan panjang dan lebarnya. Apa lagi tergugat adalah sebagai pembeli tanah dari masyarakat yang sebelumnya telah dikuasai turun temurun. Karena itu kita akan mengajukan banding," tutup Fitri. - See more at: http://www.potretnews.com/berita/baca/2016/09/29/berkebun-di-hutan-lindung-bukitbetabuh-pengadilan-nyatakan-wakil-bupati-kuansing-bersalah-dan#sthash.4TLbZVkG.dpuf   Editor : Ucl




Berita Lainnya

Pakar Hukum: Sulit Buktikan Sukmawati Lecehkan Islam, Ini Alasannya

Kalahkan Uruguay, Prancis Maju ke Semi Final

Majelis Dakwah akan Maporkan Pengedit Video Ceramah UAS

Kepala BNPB: Saya Ucapkan Selamat Kepada Gubernur 'Soal Penanganan Karhutla di Riau'

Iwan Eka Putra Pindah Tugas, Kini Meneger PLN Rayon Tembilahan Akan Dijabat Annas Yasin

TPP Tak Bayar Pemrov Riau, Pegawai RSUD Arifin Achmad Melakukan Aksi Mogok Kerja

GMMK Riau Minta Segera Usut Kasus Fitnah Terhadap UAS

Ustaz Yusuf Mansur Angkat Bicara, Soal Sukmawati Bandingkan Sukarno-Nabi Muhammad

Polri Peduli Lingkungan, Polres Inhil Tanam Ratusan Pohon Buah

Viral! Omzet Rujak House Capai Rp4 Juta Per Hari 'Usung Konsep Makan Sambil Terapi Ikan Koi'

Prabowo Sebut Anggaran Negara Bocor, Wapres Jusuf Kalla Akui itu

23 Mahasiswa Indonesia Berada di China, 12 Orang Masih Terjebak di Wuhan

Terkini +INDEKS

Sejarah Baru HMI Dumai! Nofrizal Gunawan Terpilih Jadi Nahkoda Baru Periode 1448-1449 H

11 Oktober 2026
Bukan Dewa 19! Bupati Anton Pilih Jamrud untuk Ledakkan Pesta Rakyat HUT Rohul ke-27
11 Oktober 2026
Gara-Gara Warisan, Pria di Dumai Nekat Bakar Rumah Orang Tuanya yang Ditempati Saudara
11 Oktober 2026
Kasus Kematian Egi Belum Terungkap, BADKO HMI Minta Kapolda Riau Turun Tangan
11 Oktober 2026
Resmi! Kapolri Rombak Polda Riau, Dirlantas Diganti dan Empat Perwira Dimutasi
11 Oktober 2026
Suporter PSPS Bikin Merinding! Akhyar: Mereka Pemain Ke-12 yang Antar Kami Menang
11 Oktober 2026
Akhyar Bongkar Rahasia Kemenangan PSPS! Target Puncak Klasemen Kini Makin Nyata
11 Oktober 2026
Kartu Merah Jadi Petaka! Pelatih PSMS Tak Berkutik Usai Dikalahkan PSPS
11 Oktober 2026
Resmi Bertugas! Kapolda Baru Riau Disambut Hangat, Pemprov Titip Misi Besar Ini
11 Oktober 2026
Tak Main-Main! PBPI Riau Boyong Pelatih Asal Spanyol, Atlet Lokal Jadi Andalan Menuju PON 2028
11 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Digerebek Polisi! 11 Pengguna Sabu dan 1 Terduga Pengedar Diciduk Sekaligus di Dumai
  • 2 Resmi Berpisah dengan Riau, Komjen Herry Heryawan Titip Warisan Besar yang Tak Boleh Hilang
  • 3 Di Tengah Kabut Asap, Tangis dan Doa Menggema! Kuansing Bersholawat Sambut HUT ke-27
  • 4 Tak Disangka! Petani Muda Asal Kuansing Ini Taklukkan Panggung Bintang Radio 2026
  • 5 PSMS Sesumbar Curi 3 Poin di Markas PSPS, Akhyar: Kami Sudah Kantongi Kelemahan Mereka!
  • 6 Terungkap di Sidang! Kadishub Kuansing Akui Berkali-kali Biayai Kebutuhan Pribadi Bupati
  • 7 Tak Main-Main! Pemprov Riau Kejar Akreditasi Paripurna untuk RSUD Arifin Achmad
  • 8 Cuma Butuh 2 Jam! Polisi Berhasil Bekuk Pembobol Toko Sembako di Pelalawan, CCTV Jadi Senjata Utama
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media