• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
08 Mei 2025
Bejat, Pemuda Ini Ruda Paksa Ibu Rumah Tangga dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku
06 Mei 2025
Layanan Penerbangan Air Nam Ke Natuna Dihentikan, Bupati Cen Minta Alternatif
06 Mei 2025
Dua Orang diduga Pemasok Narkoba di Ringkus Polsek LBJ Inhu
28 April 2025
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas
21 April 2025

  • Home
  • Riau
  • Kuansing

Wakil Bupati Kuansing Halim alias Aliang di Nyatakan Bersalah Oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat dan Diperintah Tebang Semua Pohon Sawit

Redaksi

Jumat, 30 September 2016 21:27:47 WIB Dibaca : 1476 Kali
Cetak


Bualbual.com - Kuangsing - Satu hari Setelah Penetapan Bersalah Oleh Pihak Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Halim alias Aliang yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singgingi, di tuntut mundur dari kurisi jabatannya sebagai wakili bupati oleh masyarakat dan pemuda Kabupaten Kuantan Singgingi. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Rengat, Wiwin Sulistia dengan dua hakim anggota, Imanuel Putra Sirait dan Patra Zeni Siahaan, Rabu (28/9/2016). Putusan ini memenangkan gugatan Yayasan Riau Madani bidang lingkungan hidup yang ada di Riau. Lembaga nonpemerintah ini melayangkan gugatan legal standing yang diajukan pada 24 November 2015 lalu. Gugatan ditujukan kepada Wabup Kuansing Halim alias Aliang yang membabat hutan lindung Bukit Batabuh di Kab Kuansing seluas 180 hektar untuk perkebunan sawit pribadi. "Kita memenangkan gugatan ini, hanya saja salinan putusan baru akan kami terima pekan depan," kata Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Dharma Hasibuan. Menurut Surya, dalam pembacaan putusan itu, hakim menyebutkan, bahwa tergugat Wabup Kuansing Halim harus mengosongkan lahan tersebut. Artinya, perkebunan kelapa sawit yang telah berusia 6 tahun harus ditebangi semua. Selain itu, aktivitas karyawan yang ada di lokasi tersebut juga harus dihentikan. "Putusan majelis meminta pihak tergugat untuk memulihkan kembali kawasan hutan lindung yang telah mereka rambah secara liar," kata Surya. Surya menjelaskan, bahwa lahan 180 hektar berada di Desa Cengar Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing. Lahan perkebunan sawit milik Wabup Kuansing itu berdasarkan peta kawasan hutan Riau areal tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung Bukit Batabuh. "Kawasan hutan lindung itu dibabat sejak tahun 2010. Tergugat Halim menguasai lahan secara ilegal karena statusnya kawasan hutan lindung," kata Surya. Masih menurut Surya, kawasan hutan lindung Bukit Batabuh berdasarkan Surat Keputusan (SK) No 173/KPTS-II/1986. SK No 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014. Ketiga SK tersebut menyatakan kawasan tersebut merupakan kawasan hutan lindung Bukit Batabuh. "Hutan lindung itu fungsinya untuk perlindungan sistem penyangah perlindungan, pengatur air, mencegah banjir, mengendalikan erosi dan mencegah intrusi air laut serta memelihara kesuburan tanah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 8, UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan," kata Surya. Dengan demikian, lanjut Surya, Menteri Kehutanan juga tidak boleh mengeluarkan izin apapun di areal kawasan hutan lindung. Masih menurut Surya, dalam sidang lapangan pada 12 Agustus 2016, diketahui bahwa di lokasi perkebunan sawit masih terlihat banyaknya kayu-kayu alam yang ditumbangi. Sisa-sisa kayu alam masih terlihat di sela-sela perkebunan sawit. "Jika merujuk pada ketentuan UU Kehutanan 1999, makan sangat jelas sekali tergugat (Wabup Kuansing) sudah mengkangkai undang-undang tersebut," kata Surya. Sementara itu, kuasa hukum Wabup Kuansing, Halim alias Aliang, Fitri Andrison dari Kantor Hukum Asep Ruhiat mengatakan pihaknya akan melakukan upaya banding atas keputusan tersebut. Menurut Fitri, hakim telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian. Ini karena tidak ada bukti pendukung yakni keterangan saksi hanya dasar koordinat menyatakan objek sengketa termasuk kawasan hutan saja yang diragukan kebenarannya. "Seharusnya yang mengetahui wilayah hutan adalah dinas kehutanan yang wajib diikutkan dalam perkara a quo dan tidak ada juga saksi yang mengetahui lahan 180 hektar adalah milik H Halim/tergugat," kata Fitri. Sesuai fakta, lanjut Fitri, tergugat hanya memiliki lahan tidak lebih 80 ha. Dan itu pun juga ada milik orang lain di dalamnya sesuai SKGR (surat keterangan ganti rugi tanah) bukan miik tergugat sendiri. "Gugatan tidak jelas bertapa ukuran arah mata angin dari 180 ha tidak dijelaskan panjang dan lebarnya. Apa lagi tergugat adalah sebagai pembeli tanah dari masyarakat yang sebelumnya telah dikuasai turun temurun. Karena itu kita akan mengajukan banding," tutup Fitri. - See more at: http://www.potretnews.com/berita/baca/2016/09/29/berkebun-di-hutan-lindung-bukitbetabuh-pengadilan-nyatakan-wakil-bupati-kuansing-bersalah-dan#sthash.4TLbZVkG.dpuf   Editor : Ucl




Berita Lainnya

6 Fakta Menarik Duel PSG Vs Arsenal

Meski Sudah di Buka! Hingga Kini Belum Ada Calon Sekdaprov Riau yang Daftar

Prabowo Subianto Bertemu Anwar Ibrahim di Malaysia

Sesuai Arahan Gubri, Bapenda Riau Bebaskan Denda Pajak Selama Masa Tanggap Darurat Covid-19

Pekan Depan, 4 Tersangka Korupsi Dana UEK-SP Duri Timur Riau Jalani Tahap II

Riau Salurkan Anggaran 1.842 Unit RLH Tahap Pertama Rp60 Miliar

Aksi kocak Seorang Pemuda Laporkan Banjir Depok ini Bikin Tepuk Jidat

Sudah 29 Orang Dipecat, Sekda Heran ASN Riau Tak Kapok-kapok Korupsi

Dua Tokoh Muda Bertemu "Bincang Rohil 2020"

Kejuaraan Dunia Junior 2017 - Kalahkan Wakil Malaysia, Rehan/Fadia ke Semifinal

Pengakuan Tersangka Penista Agama di Inhil Ngaku Murid Roro Kidul dan Dikawal 3 Jin

Pelajar Bunuh Janda Muda, Diajak Bersetubuh Lalu Dicekoki Arak

Terkini +INDEKS

Pelaku Premanisme di Tanjung Uban Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Seligi 2025

08 Mei 2025
Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam
08 Mei 2025
Selain Bangun Akses Jalan, Satgas TMMD Ke 124 Kodim 0315/Tanjungpinang Lakukan Pembuatan Sumur dan Rehab RTLH
08 Mei 2025
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Berupaya Tekan Peredaran Narkoba, Amankan 91 Pelaku
08 Mei 2025
Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia
08 Mei 2025
Kejari Inhil Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 1,6 Milyar
08 Mei 2025
Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
08 Mei 2025
Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah
08 Mei 2025
ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
08 Mei 2025
Harapan Ketua TP PKK Riau untuk MTsN 1: Terus Cetak Generasi Berakhlak dan Berprestasi
08 Mei 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
  • 2 ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
  • 3 Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
  • 4 Deklarasi GREEN for Riau, Pemprov Komitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
  • 5 Nur Alfiyyah: Jamaah Haji Termuda Inhil, Bawa Amanah Sang Ayah ke Tanah Suci
  • 6 Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
  • 7 Bupati Bengkalis Serahkan Dokumen Usulan Peningkatan Pendidikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
  • 8 Bupati Kasmarni Ingin Perkuat Sektor Kelautan dan Perikanan, 3 Usulan Disampaikan kepada Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media