• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Kuansing

Wakil Bupati Kuansing Halim alias Aliang di Nyatakan Bersalah Oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat dan Diperintah Tebang Semua Pohon Sawit

Redaksi

Jumat, 30 September 2016 21:27:47 WIB Dibaca : 1504 Kali
Cetak


Bualbual.com - Kuangsing - Satu hari Setelah Penetapan Bersalah Oleh Pihak Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Halim alias Aliang yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singgingi, di tuntut mundur dari kurisi jabatannya sebagai wakili bupati oleh masyarakat dan pemuda Kabupaten Kuantan Singgingi. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Rengat, Wiwin Sulistia dengan dua hakim anggota, Imanuel Putra Sirait dan Patra Zeni Siahaan, Rabu (28/9/2016). Putusan ini memenangkan gugatan Yayasan Riau Madani bidang lingkungan hidup yang ada di Riau. Lembaga nonpemerintah ini melayangkan gugatan legal standing yang diajukan pada 24 November 2015 lalu. Gugatan ditujukan kepada Wabup Kuansing Halim alias Aliang yang membabat hutan lindung Bukit Batabuh di Kab Kuansing seluas 180 hektar untuk perkebunan sawit pribadi. "Kita memenangkan gugatan ini, hanya saja salinan putusan baru akan kami terima pekan depan," kata Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Dharma Hasibuan. Menurut Surya, dalam pembacaan putusan itu, hakim menyebutkan, bahwa tergugat Wabup Kuansing Halim harus mengosongkan lahan tersebut. Artinya, perkebunan kelapa sawit yang telah berusia 6 tahun harus ditebangi semua. Selain itu, aktivitas karyawan yang ada di lokasi tersebut juga harus dihentikan. "Putusan majelis meminta pihak tergugat untuk memulihkan kembali kawasan hutan lindung yang telah mereka rambah secara liar," kata Surya. Surya menjelaskan, bahwa lahan 180 hektar berada di Desa Cengar Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing. Lahan perkebunan sawit milik Wabup Kuansing itu berdasarkan peta kawasan hutan Riau areal tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung Bukit Batabuh. "Kawasan hutan lindung itu dibabat sejak tahun 2010. Tergugat Halim menguasai lahan secara ilegal karena statusnya kawasan hutan lindung," kata Surya. Masih menurut Surya, kawasan hutan lindung Bukit Batabuh berdasarkan Surat Keputusan (SK) No 173/KPTS-II/1986. SK No 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014. Ketiga SK tersebut menyatakan kawasan tersebut merupakan kawasan hutan lindung Bukit Batabuh. "Hutan lindung itu fungsinya untuk perlindungan sistem penyangah perlindungan, pengatur air, mencegah banjir, mengendalikan erosi dan mencegah intrusi air laut serta memelihara kesuburan tanah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 8, UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan," kata Surya. Dengan demikian, lanjut Surya, Menteri Kehutanan juga tidak boleh mengeluarkan izin apapun di areal kawasan hutan lindung. Masih menurut Surya, dalam sidang lapangan pada 12 Agustus 2016, diketahui bahwa di lokasi perkebunan sawit masih terlihat banyaknya kayu-kayu alam yang ditumbangi. Sisa-sisa kayu alam masih terlihat di sela-sela perkebunan sawit. "Jika merujuk pada ketentuan UU Kehutanan 1999, makan sangat jelas sekali tergugat (Wabup Kuansing) sudah mengkangkai undang-undang tersebut," kata Surya. Sementara itu, kuasa hukum Wabup Kuansing, Halim alias Aliang, Fitri Andrison dari Kantor Hukum Asep Ruhiat mengatakan pihaknya akan melakukan upaya banding atas keputusan tersebut. Menurut Fitri, hakim telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian. Ini karena tidak ada bukti pendukung yakni keterangan saksi hanya dasar koordinat menyatakan objek sengketa termasuk kawasan hutan saja yang diragukan kebenarannya. "Seharusnya yang mengetahui wilayah hutan adalah dinas kehutanan yang wajib diikutkan dalam perkara a quo dan tidak ada juga saksi yang mengetahui lahan 180 hektar adalah milik H Halim/tergugat," kata Fitri. Sesuai fakta, lanjut Fitri, tergugat hanya memiliki lahan tidak lebih 80 ha. Dan itu pun juga ada milik orang lain di dalamnya sesuai SKGR (surat keterangan ganti rugi tanah) bukan miik tergugat sendiri. "Gugatan tidak jelas bertapa ukuran arah mata angin dari 180 ha tidak dijelaskan panjang dan lebarnya. Apa lagi tergugat adalah sebagai pembeli tanah dari masyarakat yang sebelumnya telah dikuasai turun temurun. Karena itu kita akan mengajukan banding," tutup Fitri. - See more at: http://www.potretnews.com/berita/baca/2016/09/29/berkebun-di-hutan-lindung-bukitbetabuh-pengadilan-nyatakan-wakil-bupati-kuansing-bersalah-dan#sthash.4TLbZVkG.dpuf   Editor : Ucl




Berita Lainnya

Ketua DPRD Kampar tak Ikut Teken MoU Gedung 8 Lantai

Unisi Buka Penerimaan Mahasiswa Baru gelombang I

Kantong Plastik Berbayar Belum Sepenuhnya Diterapkan di Kota Pekanbaru

Khabib Nurmagomedov Tentukan Waktu Pensiun di UFC

Gubernur Ingatkan Segera Diisi, Tiga Wakil Bupati di Riau Kosong

Kadinkes Riau: Kondisi Pasien Suspect Corona di Dumai Membaik

KPK Tangkap Seorang Hakim Saat OTT Sore Tadi

Di-Suspend, Kini Akun Instagram Ustaz Somad Sudah Kembali Aktif

Kepengursan BPJS Inhil Terhambat, RSUD Tahan Istri Saparudin Sebelum Bayar Uang Rp5.395. 940 Rupiah

Gara-gara Tulisan Nama Jalan Ini Para Netizen Inhil Bikin Heboh

Diduga Cabuli Muridnya,Oknum Guru Dilaporkan Ke Polisi

Sah! Sultan Pahang Dilantik Jadi Raja Malaysia

Terkini +INDEKS

Gagal Diangkat PPPK! Ini Nama-Nama yang Dibatalkan Pemprov Riau, Unduh di Sini

26 Juli 2025
Mengejutkan! Hasil PPPK Jabatan Tampungan di Riau Tahun 2024 Dibatalkan
26 Juli 2025
6 Perusahaan Terlibat Karhutla di Riau, KLH Bertindak Tegas!
26 Juli 2025
Dugaan Pungli di RSD Madani Pekanbaru, Dua Pejabat Dicopot Sementara, 13 Orang Diperiksa
26 Juli 2025
Tingkat Ketimpangan Riau Masih Rendah, Tapi Gini Ratio Perkotaan Naik Jadi 0,345
25 Juli 2025
Dengan Dukungan Mitra, JMSI Inhu Salurkan 20 Paket Sembako Lewat Program Jumat Berbagi
25 Juli 2025
Belaras Barat Matangkan Persiapan Hari Mangrove: Helipad, Kendaraan Sudah Standby, Siap Sambut Kedatangan Gubri dan Kapolda Riau
25 Juli 2025
Sinergi Pusat dan Daerah: Riau Terima Ribuan Sertifikat Halal Gratis hingga Alat Karhutla
25 Juli 2025
Mencekam! Remaja Rohil Ditemukan Tewas Tanpa Tangan, Pelaku Ternyata Orang Serumah
25 Juli 2025
Drill Exercise ISPS Code Table Top PT Pulau Sambu di Guntung Tegaskan Keseriusan dan Kesiapan Implementasikan Standar Keamanan Internasional
25 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Gagal Diangkat PPPK! Ini Nama-Nama yang Dibatalkan Pemprov Riau, Unduh di Sini
  • 2 Mengejutkan! Hasil PPPK Jabatan Tampungan di Riau Tahun 2024 Dibatalkan
  • 3 Dugaan Pungli di RSD Madani Pekanbaru, Dua Pejabat Dicopot Sementara, 13 Orang Diperiksa
  • 4 Tingkat Ketimpangan Riau Masih Rendah, Tapi Gini Ratio Perkotaan Naik Jadi 0,345
  • 5 Dengan Dukungan Mitra, JMSI Inhu Salurkan 20 Paket Sembako Lewat Program Jumat Berbagi
  • 6 Belaras Barat Matangkan Persiapan Hari Mangrove: Helipad, Kendaraan Sudah Standby, Siap Sambut Kedatangan Gubri dan Kapolda Riau
  • 7 Sinergi Pusat dan Daerah: Riau Terima Ribuan Sertifikat Halal Gratis hingga Alat Karhutla
  • 8 Mencekam! Remaja Rohil Ditemukan Tewas Tanpa Tangan, Pelaku Ternyata Orang Serumah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media