Gubri Syamsuar Minta Perbaikan Jalan Dilakukan Secara Swakelola

BUALBUAL.com - Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, untuk dapat melakukan pola perbaikan jalan rusak dengan sistem swakelola.
"Saya minta perbaikan jalan yang rusak di Riau dengan sistem swakelola, tidak menggunakan sistem tender lagi yang harus menunggu tender selesai dulu baru bisa dikerjakan," kata Gubri Syamsuar, Rabu (1/7/2020).
Dengan sistem swakelola, lanjut Gubri, pengerjaan perbaikan jalan rusak bisa langsung dikerjakan tanpa harus menunggu. Sehingga jalan rusak yang masih belum terlalu parah bisa langsung diperbaiki.
"Kalau rusaknya masih kecil kan biaya perbaikannya juga tidak terlalu besar. Kemudian kerusakannya juga bisa langsung diatasi sehingga tidak menjadi rusak parah," pintanya.
Untuk mendukung hal tersebut, Gubri Syamsuar juga mengaku akan menambah UPT jalan agar pekerjaan perbaikan jalan rusak bisa lebih ditangani dengan cepat.
"Sekarang inikan hanya ada tiga UPT, kedepannya akan ditambah tiga UPT lagi sehingga satu UPT hanya akan menangani dua daerah saja," sebutnya.
Berita Lainnya
Gubernur Berharap MUI Mampu Membantu Mewujudkan Kader yang Berdaya Saing
Kunjungi BBI Bersama Komisi IV DPR RI, Roby Ingin Semakin Banyak Lahan Untuk Budidaya
Imigrasi Jambi Terbitkan 19.060 Paspor hingga Juli 2025, Hasilkan PNBP Rp 12,2 Miliar
Gubernur Kepri Bersama Menkopolhukam dan Mendagri di Natuna, Sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah
PERPAT Tanjungpinang Minta Pemerintah Perhatikan Situs Sejarah
Diskes Rohul Tutup Sementara Puskesmas Rokan IV Koto I
HMI Harus Cetak Pemimpin Berkarakter, Pesan Gubri Abdul Wahid di Kongres XXXIV
UTBK Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur SBMPTN Dijadwal Juni 2020
Plh Sekdaprov Riau Pantau Progres Pengadaan Tanah Tol Jambi-Rengat
Antusias Masyarakat pada Kunjungan Bupati Rezita ke Kecamatan Batang Gansal
Bupati Inhu Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2022
Kunker Aspidmil Kejati Riau Ke Inhu Bentuk Tim Tetap dalam Perkara Berpotensi Koneksitas