• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
08 Mei 2025
Bejat, Pemuda Ini Ruda Paksa Ibu Rumah Tangga dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku
06 Mei 2025
Layanan Penerbangan Air Nam Ke Natuna Dihentikan, Bupati Cen Minta Alternatif
06 Mei 2025
Dua Orang diduga Pemasok Narkoba di Ringkus Polsek LBJ Inhu
28 April 2025
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas
21 April 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional

KPK Dorong Tata Kelola Desa Bersih, Jangan Ada Celah Korupsi

Redaksi

Kamis, 02 Juli 2020 20:22:05 WIB Dibaca : 838 Kali
Cetak
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati


BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Sanggar Inovasi Desa, dan GIZ, menyelenggarakan Kongres Kebudayaan Desa yang berlangsung mulai tanggal 1 Juli-15 Agustus 2020.

Kegiatan ini bertujuan memberi gambaran nyata kondisi terkini sektor-sektor pembangunan desa pada masa pandemi Covid-19 dan imaji tentang tatanan baru pemerintahan dan masyarakat desa.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, kongres ini akan mengkaji tata kelola pemerintahan dan aspek-aspek kehidupan warga desa juga membumikan isu-isu antikorupsi.

 “Membangun pemerintahan yang bersih dan politik yang bermartabat sangat memungkinkan didorong dari ruang negara yang lebih kecil, yaitu desa,” katanya.  

Dia menambahkan, desa jauh lebih memungkinkan praktik tata kelola dan implementasi negara yang bebas dari korupsi.

Kegiatan dalam bentuk webinar ini dimulai pada Rabu, 1 Juli dan dibuka oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. 

Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono, menyampaikan potensi korupsi di tingkat desa. 

Webinar ini juga menghadirkan narasumber lain, diantaranya Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M. Syarif, Founder Youth Laboratory Indonesia Muhammad Faisal, dan Lurah Desa Panggungharjo Wahyudi Anggoro Hadi.

Kongres ini akan didorong untuk menghasilkan dokumen yang merupakan hasil dari gerakan bersama dari desa untuk merumuskan arah tatanan Indonesia baru dari desa.

Perbaikan tata kelola pemerintahan dan warga desa dalam tatanan baru Indonesia dengan sendirinya harus memastikan tata kelola pemerintahan dan kehidupan sosial warga yang bersih dan antikorupsi.

Oleh karena itu, pentingnya pelibatan KPK dan Kementerian Desa untuk merumuskan kembali tatanan dan nilai-nilai hidup baru yang transparan, akuntabel, dan antikorupsi, mengingat bahwa kasus-kasus korupsi yang terjadi di desa bergerak secara masif, bahkan ketika UU Desa dimunculkan.


Sumber : Rls /  Editor : JJ


Berita Lainnya

Bupati Bengkalis Kasmarni, Tandatangani MoU Dengan Yayasan Bhakti Tanoto Ari Widowati

Pemkab Bengkalis Tak Pernah Permainkan Hak-Hak Paskibraka 2023

Bayi Meninggal karena Positif Covid-19 di Inhil Diduga Tertular Klaster Magetan

Data Warga Penerima Bantuan Sosial Dampak Covid-19 Diserahkan Paling Lambat 20 April

Dinas TPH Rohul Salurkan Benih Padi Bersertifikat Varietas Infari 33 Kepada Kelompok Tani di Desa Pasir Jaya

Bupati HM Wardan Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa

Pemprov Riau Segera Bahas Pelaksanaan Ujian dengan Perguruan Tinggi

Gubernur Ansar Buka Festival Sumpah Pemuda Kepri

Kadisdik Inhil Instruksikan Sekolah yang Terendam Banjir Diliburkan

Kamu Harus Tahu! Inilah Lima Daerah Penyumbang Investasi Terbesar di Riau

Pembangunan Payung Elektrik di Masjid Raya Annur Diminta Terus Digesa

Petani Perlu Pelatihan dan Pembinaan Standar dan Mutu Hasil Panen

Terkini +INDEKS

Pelaku Premanisme di Tanjung Uban Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Seligi 2025

08 Mei 2025
Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam
08 Mei 2025
Selain Bangun Akses Jalan, Satgas TMMD Ke 124 Kodim 0315/Tanjungpinang Lakukan Pembuatan Sumur dan Rehab RTLH
08 Mei 2025
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Berupaya Tekan Peredaran Narkoba, Amankan 91 Pelaku
08 Mei 2025
Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia
08 Mei 2025
Kejari Inhil Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 1,6 Milyar
08 Mei 2025
Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
08 Mei 2025
Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah
08 Mei 2025
ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
08 Mei 2025
Harapan Ketua TP PKK Riau untuk MTsN 1: Terus Cetak Generasi Berakhlak dan Berprestasi
08 Mei 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
  • 2 ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
  • 3 Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
  • 4 Deklarasi GREEN for Riau, Pemprov Komitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
  • 5 Nur Alfiyyah: Jamaah Haji Termuda Inhil, Bawa Amanah Sang Ayah ke Tanah Suci
  • 6 Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
  • 7 Bupati Bengkalis Serahkan Dokumen Usulan Peningkatan Pendidikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
  • 8 Bupati Kasmarni Ingin Perkuat Sektor Kelautan dan Perikanan, 3 Usulan Disampaikan kepada Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media