Belasan Tahun Mengabdi, Kontrak Guru Bantu Daerah Inhil Terhenti
BUALBUAL.com - Tidak diperpanjangnya kontrak kerja Guru Bantu Daerah (GBD) Kabupaten Indragiri Hilir pada tahun 2026 membuat puluhan guru mengadukan nasib mereka ke DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (23/02/2026). Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhil.
Para Guru Bantu Daerah diterima langsung oleh Ketua dan anggota Komisi IV DPRD Inhil. Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir serta pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam audiensi itu, para GBD menyampaikan keluhan sekaligus harapan agar kontrak kerja mereka dapat diperpanjang. Sebab, banyak di antara mereka telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun, namun kontrak terhenti secara mendadak pada 2026.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir, Indra Kusuma, menyampaikan bahwa persoalan ini berkaitan erat dengan regulasi sehingga pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan secara gegabah.
“Kita sama-sama berdoa semoga ada solusi. Karena ini menyangkut regulasi, daerah tentu tidak berani mengambil kebijakan sembarangan. Namun kita berharap Dinas Pendidikan dapat memberi perhatian serius, karena ini menyangkut kehidupan dan pengabdian para guru,” ujarnya.
Ia juga mendorong adanya sinergi antara Dinas Pendidikan, Komisi IV DPRD Inhil, dan Dewan Pendidikan agar persoalan tersebut mendapatkan jalan keluar.
“InsyaAllah, dengan kebersamaan dan dorongan yang kuat, mudah-mudahan ada solusi ke depan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Muhammad Wahyudin, menegaskan pihaknya akan mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan untuk memperjuangkan nasib para GBD.
“Kami sangat prihatin. Ada guru yang sudah mengabdi 18 tahun, 20 tahun, bahkan 21 tahun, namun tiba-tiba kontraknya terputus pada 2026. Tanpa guru, kita tidak akan berada di posisi seperti sekarang. Karena itu, kami mendukung penuh agar SK Guru Bantu Daerah ini dapat dilanjutkan,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir, Abdul Rasyid, mengatakan pihaknya akan menggali informasi dan berkonsultasi terkait regulasi yang mengatur guru yang belum diangkat sebagai PPPK.
“Kami akan pelajari regulasinya dan mencari kemungkinan solusi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Perwakilan Guru Bantu Daerah Inhil, Normilah, mengungkapkan sebagian besar guru terdampak memiliki masa kerja yang panjang.
“Di antara kami ada yang TMT sejak 2005, 2006, dan 2008, dengan masa kerja 18 hingga 21 tahun. Harapan kami sederhana, kontrak ini bisa diperpanjang. Soal ke depan menjadi ASN atau PPPK tentu Alhamdulillah, tetapi yang terpenting saat ini kontrak kami diperpanjang dalam bentuk apa pun,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tidak diperpanjangnya kontrak berdampak langsung pada kesejahteraan guru.
“Tanpa SK, tunjangan profesi guru tidak bisa dicairkan. Artinya, jika kontrak tidak diperpanjang, ada dua sumber penghasilan yang tidak bisa kami terima,” pungkasnya.

Berita Lainnya
Pencawapresan Gibran Cacat Legitimasi Karena Manuver Inkonstitusional di MK
Langgar Aturan PSBB, Pengendara Mobil Ayla di Lintas Utara Rumbai Balik Arah
Dispora Akan Kaji Sinergitas Pembinaan Olahraga Bersama Disdik
DPRD dan Bupati Lampura Gelar Sidang Paripurna LKPJ Tahun 2019
Roby Bangga Melihat Produk UMKM Ramai di Bazar Ramadhan
Hasil Rapid Test, 6.081 ODP di Riau Negatif
Menpora RI Terkesan Kekompakan Gubri Abdul Wahid bersama Bupati dan Wali Kota se-Riau
Meriahkan Milad ke-60, Bupati Inhil Resmikan Lomba Gasing Tradisional
Way Kanan Akan Menjadi Tuan Rumah Gelaran Off Road dan Cross
Abdul Wahid Tepati Janji, Infrastruktur Jalan di Meranti dan Bengkalis Mulai Diperbaiki
Posyandu Anggur Merah Desa Pematang Obo,Ikut Lomba Penilaian Terbaik, Tingkat Kabupaten Bengkalis Tahun 2022
Sukseskan Vaksinasi Merdeka, Polres dan Dinkes Lingga Gelar Vaksinasi terhadap anak Usia 6 - 11 Tahun