Bupati Inhil Pimpin Rakoor Pengawasan Aliran Keagamaan di Masyarakat

BUALBUAL.com - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Drs HM Wardan MP menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat Kabupaten Inhil di Aula Bappeda, Selasa (21/7/2020).
Acara disejalankan dengan Launching Buku bertajuk Bid'ah Dholalah atau Hasanah karya Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Susilo SH, bersempena dengan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60 Tahun 2020.
Tujuan Rakoor ini dikatakan Bupati ialah untuk memperkuat kerjasama yang sinergis antara masyarakat dengan pemerintah dalam upaya mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum.
"Koordinasi Pengawasan Aliran Keagamaan dan Kepercayaan sebagai pemenuhan kewajiban konstitusi yakni Pasal 28 E Ayat 1 dan 2 serta Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 sehingga menjamin tercipta hak kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, hak dan kebebasan meyakini kepercayaan, serta negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercyaannnya itu," urai Bupati.
Adapun tugas pokok dalam Pengawasan Aliran Keagamaan dan Kepercayaan ditujukan terhadap ajaran ataupun paham aliran kepercayaan masyarakat atau keagamaan yang meresahkan masyarakat karena diindikasikan sesat, menyimpang atau menodai, menghina atau merendahkan suatu aliran kepercayaan masyarakat, menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam masyarakat, serta merusak atau mengganggu kerukunan umat beragama.
"Oleh sebab itu kita selalu dituntut untuk melakukan kerjasama dan koordinasi dalam pengawas aliran keagamaan dan kepercayaan yang dapat membahagiakan masyarakat dan negara serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama sehingga kerukunan umat beragama yang telah terpelihara dengan baik dapat terus ditingkatkan dalam semangat persatu dan kesatuan guna terciptanya keberhasilan pembangunan di segala bidang," paparnya.
Terkait hal tersebut, maka menurut Bupati sangat sesuai dengan peluncuran Buku Bid'ah Dholalah atau Hasanah tersebut.
"Sedikit saya mengulas hasil karya Bapak Susilo ini, bahwa buku yang diterbitkan oleh CV Cahaya Firdaus Tahun 2020 ini diawali dengan sekapur sirih penulis, kemudian sambutan dan tahniah dari Bupati, Kepala Kantor Kementerian Agama Indragiri Hilir, serta diakhiri sambutan dan tahniah dari Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Kabupaten Inhil. Sistematika terdiri dari 4 BAB dan 136 halaman," terang orang nomor 1 di Inhil ini.
Bupati juga menjabarkan sekilas isi setiap BAB dari buku yang ditulis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil itu.
Berita Lainnya
Pemprov Riau Memperoleh PAD Sebesar Rp23,8 Miliar dari Penghapusan Denda Pajak
Pemkab Lampura Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi
Bupati Kasmarni, Lantik 470 CPNS Dan PPPK, Sampaikan Tugas Pokok dan Fungsi
Bertambah dua Warga Inhil Terpapar Covid-19, Tenaga Kesehatan dan Bayi 9 Bulan yang Telah Meninggal Dunia
HUT ke-75 Lampung Utara, Bupati Budi Utomo Potong Nasi Tumpeng
Vidcon Bersama Gubri, Bupati HM Wardan Sampaikan Situasi Covid-19 di Inhil
Petani Perlu Pelatihan dan Pembinaan Standar dan Mutu Hasil Panen
Aktivitas Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Naik Saat Libur Panjang
Pemkab Inhil Raih Opini WTP Kedelapan Secara Berturut-turut dari BPK Perwakilan Riau
Bersama Ali Mazi, Gubernur Ansar Jadi Pembicara di FGD Forum Daerah Kepulauan
Bupati HM Wardan Terima Penghargaan IGA 2020
Resmikan Puskesmas Parit Rempak, Bupati Karimun Harapkan Pelayanan Maksimal bagi Masyarakat