Bupati Inhil Pimpin Rakoor Pengawasan Aliran Keagamaan di Masyarakat
BUALBUAL.com - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Drs HM Wardan MP menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat Kabupaten Inhil di Aula Bappeda, Selasa (21/7/2020).
Acara disejalankan dengan Launching Buku bertajuk Bid'ah Dholalah atau Hasanah karya Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Susilo SH, bersempena dengan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60 Tahun 2020.
Tujuan Rakoor ini dikatakan Bupati ialah untuk memperkuat kerjasama yang sinergis antara masyarakat dengan pemerintah dalam upaya mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum.
"Koordinasi Pengawasan Aliran Keagamaan dan Kepercayaan sebagai pemenuhan kewajiban konstitusi yakni Pasal 28 E Ayat 1 dan 2 serta Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 sehingga menjamin tercipta hak kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, hak dan kebebasan meyakini kepercayaan, serta negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercyaannnya itu," urai Bupati.
Adapun tugas pokok dalam Pengawasan Aliran Keagamaan dan Kepercayaan ditujukan terhadap ajaran ataupun paham aliran kepercayaan masyarakat atau keagamaan yang meresahkan masyarakat karena diindikasikan sesat, menyimpang atau menodai, menghina atau merendahkan suatu aliran kepercayaan masyarakat, menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam masyarakat, serta merusak atau mengganggu kerukunan umat beragama.
"Oleh sebab itu kita selalu dituntut untuk melakukan kerjasama dan koordinasi dalam pengawas aliran keagamaan dan kepercayaan yang dapat membahagiakan masyarakat dan negara serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama sehingga kerukunan umat beragama yang telah terpelihara dengan baik dapat terus ditingkatkan dalam semangat persatu dan kesatuan guna terciptanya keberhasilan pembangunan di segala bidang," paparnya.
Terkait hal tersebut, maka menurut Bupati sangat sesuai dengan peluncuran Buku Bid'ah Dholalah atau Hasanah tersebut.
"Sedikit saya mengulas hasil karya Bapak Susilo ini, bahwa buku yang diterbitkan oleh CV Cahaya Firdaus Tahun 2020 ini diawali dengan sekapur sirih penulis, kemudian sambutan dan tahniah dari Bupati, Kepala Kantor Kementerian Agama Indragiri Hilir, serta diakhiri sambutan dan tahniah dari Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Kabupaten Inhil. Sistematika terdiri dari 4 BAB dan 136 halaman," terang orang nomor 1 di Inhil ini.
Bupati juga menjabarkan sekilas isi setiap BAB dari buku yang ditulis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil itu.

Berita Lainnya
DPTPHP Inhil Gelar Pelatihan Peningkatan Produktivitas dengan Pengunaan Alsintan dan Pestisida ke Kelompok Tani
Gubernur Ansar Meriahkan Perayaan Isra Mi'raj di Kundur
Senin Depan Tiba, Kedatangan Alat PCR Covid-19 Riau Molor
Studi Banding, Gubri Kunjungi Maqari Quraniyah Madinatul Munawwarah
Gubernur Ansar Ajak Forkopimda Fokus Penekanan Stunting, Kemiskinan dan Ketersediaan Sembako Jelang Ramadhan
Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan SM Amin, Dinas PUPR Riau Langsung Perbaiki
Wabup Inhil Terima Audiensi BPOM, Bahas Pengawasan Obat, Makanan, dan Kosmetik
Resmi Dibuka! Pemprov Riau Cari Komisaris PT PER, Gaji dan Jabatan Bergengsi Menanti
Momen Langka, Bupati Inhu Hadiri Reses Anggota DPRD Riau Dodi Nefeldi
MTQ Digelar 28 Juni- 5 Juli, Bupati Bengkalis Sampaikan Kesiapan Penyelenggaraan
Setelah 80 Tahun, Mahkota Kesultanan Siak Pulang ke Bumi Lancang Kuning
Langkah Serentak Kemenag Pekanbaru: Dari Pakaian Melayu hingga Doa Bersama untuk Kota Bertuah