Camat Wahyuddin, Penunjukan Plt Ketua RT Di Desa Pematang Obo, Agar Masyarakat Terlayani

BUALBUAL.com - Terkait pengangkatan Ketua RT di Desa Pematang Obo, Kecamatan Bahtin Solapan sudah sesuai ketentuan. Apabila Ketua RT mengundurkan diri atau sedang dalam mengalami proses Hukum atau berhalangan dalam melakukan tugasnya, dapat ditunjuk Kepala Desa, demi membantu masyarakat dalam pelayanan.
Hal ini disampaikan Camat Bahtin Solapan Wahyuddin, seorang Kepala Desa memiliki kewenangan dalam menunjuk Ketua RT pengganti atau Plt Ketua RT di wilayahnya untuk memperlancar pelayanan masyarakat.
Ketetapan Plt Ketua RT dapat berlaku pada batas waktu sampai ada Ketua RT yang baru dari hasil pemilihan. Adapun kewajiban Plt Ketua RT meneruskan program atau bentuk pelayanan yang akan dilaksanakan,
"Kepala Desa berwenang meetapkan/menunjuk pengganti Ketua RT yang mengudurkan diri atau hal hal lain yang tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya," ungkap Wahyudin yang juga Kabid PMD Kabupaten Bengkalis ini.
Diterangkan Wahyuddin, dalam Permendagri ada penjelasan dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Pemerintahan, namun untuk Tingkat Desa belum diatur secara spesifik, dasarnya agar masyarakat terlayani dan ini diperkenankan.
Kepala Desa memiliki hak dan kewenangan dalam memenuhi kebutuhan desa termasuk pengangkatan perangkat desa.
'penunjukan pengganti Ketua RT atau disebut Plt, hingga ada Ketua RT yang baru dari hasil pemilihan nantinya, sifatnya sementara," ucap Wahyuddin.
Pihak Kecamatan membenarkan ada menerima beberapa orang warga yang datang dalam menyampaikan masukan atau aspirasi, yang sifatnya mempercepat proses pemilihan Ketua RT., Hal ini tergantung kesiapan Desa, dan tidak akan berpengaruh pada pemilihan BPD. Perangkat BPD sifatnya dipilih dalam wilayah Dusun, yang terdiri dari beberapa wilayah RW.
"apabila dalam tingkat RT ada bermasalah, tidak akan mempengaruhi proses pemilihan BPD yang lingkupnya tingkat Dusun, dalam waktu dekat akan meminta penjelasan dengan pihak Desa," paparnya.
Sementara di tempat terpisah, Kepala Desa Pematang Obo Pangibulan Sirait, membenarkan adanya penunjukan penganti Ketua RT, karena Ketua RT sebelumnya mengundurkan diri, yang diketahui akan mengikuti pencalonan BPD (Badan Perwakilan Desa) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Lanjut Pangibulan Sirait, sesuai ketentuan UU Desa No.6 2014. pasal 26 ayat 3 menerangkan, Kepala Desa berwenang menetapkan perangkat Desa/ Ketua RT yang mengundurkan diri.
Penunjukan ini hingga batas dilaksanakannya pemilihan Ketua RW dan Ketua RT yang berdasarkan SK berakhir pada bulan Desember 2020 mendatang.
Hal ini dilakukan demi berjalannya pelayanan Masyarakat dan akan meminta petunjuk dari Pihak Kecamatan.
Setelah ditelusuri, Warga yang ada membubuhkan tandatangan, pada intinya menyetujui diadakan pemilihan Ketua RT 03/RW 04,
"Hal ini sangat positif, karena intinya Ketua RT atau Ketua RW merupakan hasil pemilihan dari warga, dan warga RT 03 /RW 04 bersabar sesuai ketentuan yang ada, dalam pemerintahan ada aturan dan ketentuan yang harus di penuhi," jelas Kepala Desa Pangibulan Sirait.
Berita Lainnya
Halal Bihalal Insan Pers, Ketua AJOI Tubaba Berikan Cindera Mata kepada Umar Ahmad
Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD, Bupati Lingga Berikan Pesan Penting
Komisi Pemilihan Umum Lampung Utara Mengangkat 115 PPK
HUT ke-23, Pemkab Way Kanan Akan Gelar Istighosah fan Pengajian Secara Terbatas
Tingkatkan Potensi Kelapa, Bupati Inhil Jalin Kerjasama PT. Sucofindo Persero Pekanbaru
Wagubri Akui Peraturan Pemprov Riau Tidak Nyaman, Namun Untuk Kebaikan Masyarakat
Camat Mandau Pimpin Rapat Persiapan Acara Akhir Tahun 2022 Dan Awal Tahun 2023
Wujudkan Daerah Istimewa Riau, LAMR Gelar Majelis Dzikir
Jaga Kesehatan Otak, Gubri Wahid Pilih RSUD Arifin Achmad untuk Cek Stroke
Pencegahan Judi Online di Siak, Bupati Alfedri Terbitkan Surat Edaran
Besok sudah Selesai, PUPR Perbaiki Jalan Berlubang di Jalan Durian Pekanbaru
Soal Batas Usia Minimal Capres, PKS Percaya MK Akan Memutuskan Secara Etik