Camat Wahyuddin, Penunjukan Plt Ketua RT Di Desa Pematang Obo, Agar Masyarakat Terlayani
BUALBUAL.com - Terkait pengangkatan Ketua RT di Desa Pematang Obo, Kecamatan Bahtin Solapan sudah sesuai ketentuan. Apabila Ketua RT mengundurkan diri atau sedang dalam mengalami proses Hukum atau berhalangan dalam melakukan tugasnya, dapat ditunjuk Kepala Desa, demi membantu masyarakat dalam pelayanan.
Hal ini disampaikan Camat Bahtin Solapan Wahyuddin, seorang Kepala Desa memiliki kewenangan dalam menunjuk Ketua RT pengganti atau Plt Ketua RT di wilayahnya untuk memperlancar pelayanan masyarakat.
Ketetapan Plt Ketua RT dapat berlaku pada batas waktu sampai ada Ketua RT yang baru dari hasil pemilihan. Adapun kewajiban Plt Ketua RT meneruskan program atau bentuk pelayanan yang akan dilaksanakan,
"Kepala Desa berwenang meetapkan/menunjuk pengganti Ketua RT yang mengudurkan diri atau hal hal lain yang tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya," ungkap Wahyudin yang juga Kabid PMD Kabupaten Bengkalis ini.
Diterangkan Wahyuddin, dalam Permendagri ada penjelasan dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Pemerintahan, namun untuk Tingkat Desa belum diatur secara spesifik, dasarnya agar masyarakat terlayani dan ini diperkenankan.
Kepala Desa memiliki hak dan kewenangan dalam memenuhi kebutuhan desa termasuk pengangkatan perangkat desa.
'penunjukan pengganti Ketua RT atau disebut Plt, hingga ada Ketua RT yang baru dari hasil pemilihan nantinya, sifatnya sementara," ucap Wahyuddin.
Pihak Kecamatan membenarkan ada menerima beberapa orang warga yang datang dalam menyampaikan masukan atau aspirasi, yang sifatnya mempercepat proses pemilihan Ketua RT., Hal ini tergantung kesiapan Desa, dan tidak akan berpengaruh pada pemilihan BPD. Perangkat BPD sifatnya dipilih dalam wilayah Dusun, yang terdiri dari beberapa wilayah RW.
"apabila dalam tingkat RT ada bermasalah, tidak akan mempengaruhi proses pemilihan BPD yang lingkupnya tingkat Dusun, dalam waktu dekat akan meminta penjelasan dengan pihak Desa," paparnya.
Sementara di tempat terpisah, Kepala Desa Pematang Obo Pangibulan Sirait, membenarkan adanya penunjukan penganti Ketua RT, karena Ketua RT sebelumnya mengundurkan diri, yang diketahui akan mengikuti pencalonan BPD (Badan Perwakilan Desa) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Lanjut Pangibulan Sirait, sesuai ketentuan UU Desa No.6 2014. pasal 26 ayat 3 menerangkan, Kepala Desa berwenang menetapkan perangkat Desa/ Ketua RT yang mengundurkan diri.
Penunjukan ini hingga batas dilaksanakannya pemilihan Ketua RW dan Ketua RT yang berdasarkan SK berakhir pada bulan Desember 2020 mendatang.
Hal ini dilakukan demi berjalannya pelayanan Masyarakat dan akan meminta petunjuk dari Pihak Kecamatan.
Setelah ditelusuri, Warga yang ada membubuhkan tandatangan, pada intinya menyetujui diadakan pemilihan Ketua RT 03/RW 04,
"Hal ini sangat positif, karena intinya Ketua RT atau Ketua RW merupakan hasil pemilihan dari warga, dan warga RT 03 /RW 04 bersabar sesuai ketentuan yang ada, dalam pemerintahan ada aturan dan ketentuan yang harus di penuhi," jelas Kepala Desa Pangibulan Sirait.
Berita Lainnya
100 Lansia Dapat Bingkisan dalam Peringatan Harganas 2022 Provinsi Kepri
Wagub Marlin Dedikasikan Penghargaan untuk Anak-anak Kepri
Penuntasan Kemiskinan Ekstrim & Stunting Jadi Fokus Arahan Gubernur Ansar di Musrenbang Lingga
Plt Bupati Bintan Serahkan Hibah Pembangunan Masjid Fastabiqul Khairot
Pemkab Inhu ikut Serta Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi
Wabup H Syamsuddin Uti Hadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Al-Jailani, Harapkan Keberkahan
Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam Jawab Mosi Tidak Percaya dari 36 Anggota
526 Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang Terima Remisi Hari Raya Idhul Fitri
Merasa Senang, Investor Asal New Zealand Ingin Berinvestasi Di Riau
Bupati Rohil Kembali Lantik Puluhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas serta Camat
Silaturahmi ke Kediaman UAS, Pj Bupati Herman Sampaikan Rasa Takzimnya
Teàm Didagperin Koloborasi Team TPID Gealar Sidak Pasar Tradisional di Bengkalis