Camat Wahyuddin, Penunjukan Plt Ketua RT Di Desa Pematang Obo, Agar Masyarakat Terlayani
BUALBUAL.com - Terkait pengangkatan Ketua RT di Desa Pematang Obo, Kecamatan Bahtin Solapan sudah sesuai ketentuan. Apabila Ketua RT mengundurkan diri atau sedang dalam mengalami proses Hukum atau berhalangan dalam melakukan tugasnya, dapat ditunjuk Kepala Desa, demi membantu masyarakat dalam pelayanan.
Hal ini disampaikan Camat Bahtin Solapan Wahyuddin, seorang Kepala Desa memiliki kewenangan dalam menunjuk Ketua RT pengganti atau Plt Ketua RT di wilayahnya untuk memperlancar pelayanan masyarakat.
Ketetapan Plt Ketua RT dapat berlaku pada batas waktu sampai ada Ketua RT yang baru dari hasil pemilihan. Adapun kewajiban Plt Ketua RT meneruskan program atau bentuk pelayanan yang akan dilaksanakan,
"Kepala Desa berwenang meetapkan/menunjuk pengganti Ketua RT yang mengudurkan diri atau hal hal lain yang tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya," ungkap Wahyudin yang juga Kabid PMD Kabupaten Bengkalis ini.
Diterangkan Wahyuddin, dalam Permendagri ada penjelasan dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Pemerintahan, namun untuk Tingkat Desa belum diatur secara spesifik, dasarnya agar masyarakat terlayani dan ini diperkenankan.
Kepala Desa memiliki hak dan kewenangan dalam memenuhi kebutuhan desa termasuk pengangkatan perangkat desa.
'penunjukan pengganti Ketua RT atau disebut Plt, hingga ada Ketua RT yang baru dari hasil pemilihan nantinya, sifatnya sementara," ucap Wahyuddin.
Pihak Kecamatan membenarkan ada menerima beberapa orang warga yang datang dalam menyampaikan masukan atau aspirasi, yang sifatnya mempercepat proses pemilihan Ketua RT., Hal ini tergantung kesiapan Desa, dan tidak akan berpengaruh pada pemilihan BPD. Perangkat BPD sifatnya dipilih dalam wilayah Dusun, yang terdiri dari beberapa wilayah RW.
"apabila dalam tingkat RT ada bermasalah, tidak akan mempengaruhi proses pemilihan BPD yang lingkupnya tingkat Dusun, dalam waktu dekat akan meminta penjelasan dengan pihak Desa," paparnya.
Sementara di tempat terpisah, Kepala Desa Pematang Obo Pangibulan Sirait, membenarkan adanya penunjukan penganti Ketua RT, karena Ketua RT sebelumnya mengundurkan diri, yang diketahui akan mengikuti pencalonan BPD (Badan Perwakilan Desa) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Lanjut Pangibulan Sirait, sesuai ketentuan UU Desa No.6 2014. pasal 26 ayat 3 menerangkan, Kepala Desa berwenang menetapkan perangkat Desa/ Ketua RT yang mengundurkan diri.
Penunjukan ini hingga batas dilaksanakannya pemilihan Ketua RW dan Ketua RT yang berdasarkan SK berakhir pada bulan Desember 2020 mendatang.
Hal ini dilakukan demi berjalannya pelayanan Masyarakat dan akan meminta petunjuk dari Pihak Kecamatan.
Setelah ditelusuri, Warga yang ada membubuhkan tandatangan, pada intinya menyetujui diadakan pemilihan Ketua RT 03/RW 04,
"Hal ini sangat positif, karena intinya Ketua RT atau Ketua RW merupakan hasil pemilihan dari warga, dan warga RT 03 /RW 04 bersabar sesuai ketentuan yang ada, dalam pemerintahan ada aturan dan ketentuan yang harus di penuhi," jelas Kepala Desa Pangibulan Sirait.
Berita Lainnya
Kadiskes Riau: Bayi Inisial JPL Positif Covid 19 Dalam Kondisi Sehat
Lonjakan Pasien Positif Corona, Gugus Tugas Inhil Perketat Penerapan Protokol Pencegahan
Lockdown Kota Batam Batal, Pemko Segera Keluarkan Aturan Wajib Masker
Bupati Rohil Tegaskan Mutasi Pejabat Dilakukan Bukan Demi Membalas Jasa
Dua Pasien Covid-19 di Riau Dinyatakan Sembuh Warga Bengkalis
Warga Desa Buluh Manis, Terima BLT-DD Tahun 2022 Tahap Ke VIi & VIII
Berhasil, ranperda RPJMD 2021 - 2026 sah jadi perda
Camat Mandau Buka Resmi, Pelaksanaan MTQ ke IV Kelurahan Babussalam
Bupati Bengkalis Kasmarni, Lambaikan Tangan Pada Ribuan Peserta Pawai Ta'aruf MTQ Ke-48 Kabupaten di Kecamatan Pinggir
Kasmarni Ucapkan Selamat Bertarung, Kepada 128 Atlet Asal Bengkalis Di POPDA Ke 15 Riau
Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Amankan warga, Diduga Kurir Sabu dan Pengguna Narkoba
Kunjungan Kerja DPD LLMB Ke Disnaker Rohil Bahas Lapangan Pekerjaan dan Balai Pelatihan Kerja Bagi Anak Nageri