Dinkes Riau Klaim Tak Keluarkan SE Tentang Perlindungan Pekerja Dalam Rangka Pencegaha Covid-19
BUALBUAL.com - Beredar Surat Edaran (SE) yang berisi tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dengan nomor surat M/3/HK.04/III/2020.
Surat tersebut telah ditandatangani pada 17 Maret 2020 yang lalu. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Riau Mimi Yiani Nazir memastikan bahwa hal tersebut tidak benar atau hoax.
"Kami (Dinkes Provinsi Riau) tidak pernah mengeluarkan Surat Edaran ini," kata Mimi di Pekanbaru, Selasa (14/4/2020).
Dalam SE tersebut tertera bahwa melalui kewenangan Gubernur, perusahaan-perusahaan diminta melakukan upaya pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait wabah Corona di lingkungan kerja.
Selanjutnya, perusahaan diperintahkan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan dan perundang-undangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Selain itu, tertera dalam SE tersebut bahwa Dinas Kesehatan Provinsi Riau memberikan Surat Edaran kepada perusahaan-perusahaan untuk melengkapi fasilitas seperti Alat Pelindung Diri (ADP), masker, hand sanitizer untuk pencegaha wabah Covid-19 agar dapat melakukan pembelian barang ke beberapa pengurus yakni Mochtar Riady dan Sri Marlis.
Dengan demikian, Kadiskes Provinsi Riau menyebut pihaknya tidak pernah mengeluarkan Surat Edaran seperti yang tertera di atas. (

Berita Lainnya
Wabup Lingga Sambut Kedatangan Dirjen Perbenihan Kementan RI
Aluan: Kajian Untuk Merevitalisasi Pulau Penyengat Memakan Waktu dan Rumit
Mafirion: Saatnya Pancasila Hidup dalam Tindakan, Bukan Sekadar Ucapan
Dewan Pembina DPP KWIP Silahturahmi dan Makan Siang bersama Staf Ahli Kejagung
Gubri Abdul Wahid Ajak MUI Perkuat Wawasan Keagamaan dan Tangkal Aliran Menyesatkan
Hadapi Pandemi Covid-19, Tim Gugas Inhil Gelar Rapat bersama Pelaku Usaha Perbankan
Hasil Rapat Pleno KI Pusat Tetapkan Kampar Sebagai Tuan Rumah HKIN 2023
Pererat Keakraban Dengan Jurnalis PUPR Bengkalis, Gelar Cofee Morning
Kabupaten Bengkalis, Raih Penghargaan Kategori Pembangunan Terbaik I Tingkat Provinsi
Tingkatkan Koordinasi Untuk Wujudkan Kepri Zero Stunting
Pemprov Riau dan LAMR Teken MoU Terkait Kegiatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Gaji PPPK Berkurang? Pemerintah Berlakukan Potongan 3,25 Persen Mulai Maret 2026