Camat Tembilahan Hulu Sampaikan Surat Bupati ke Seluruh Desa dan Kelurahan Terkait Dokumen Kependudukan
![](https://www.bualbual.com/assets/berita/original/10349488863-img-20200814-wa0015.jpg)
BUALBUAL.com - Camat Tembilahan Hulu, M Nazar teruskan surat Bupati Inhil kepada seluruh Desa dan Kelurahan di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir terkait perihal Dokumen Kependudukan.
Nazar saat ditemui di kantornya menyebutkan surat Bupati nomor 207/Disduk dan Pencapil/2020 sudah diteruskan ke Desa atau Kelurahan guna mempercepat pelaksanaan dari maksud dan tujuan dari instruksi Bupati Indragiri Hilir terkait tentang kemudahan masyarakat dalam mengurus Dokumen Kependudukan di tengah wabah Covid-19.
"Sudah kami teruskan ke seluruh Desa dan Kelurahan di Kecamatan Tembilahan Hulu. Kami berharap Pemerintah Desa dan Kelurahan memenuhi poin-poin tersebut agar bisa memberikan solusi kepada masyarakat dalam hal kepengurusan Dokumen Kependudukan," jelasnya, Jum'at (14/8/2020).
Nazar menambahkan, permintaan dari surat tersebut segera dipenuhi oleh Desa dan Kelurahan dengan tujuan agar mempersingkat dan mempermudah masyarakat supaya tidak lagi ke kantor Disdukpencapil berkumpul disana, cukup di Kantor Desa dan Kelurahan semua Dokumen bisa diurus.
"Intinya adalah untuk memudahkan masyarakat, selain dari perekaman e-KTP semua dokumen bisa diurus di Desa atau Kelurahan jadi tidak ada lagi ke kantor Disdukpencapil berkumpul-kumpul disana, cukup di Desa atau Kelurahan semua Dokumen selesai diurus," imbuhnya.
Adapun poin yang dimuat dalam surat tersebut yakni.
1. Bahwa untuk efisiensi, efektivitas dan kemudahan dalam kepengurusan administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Indragiri Hilir tetap memberi pelayanan kepada masyarakat demi terwujud nya tertib Administrasi kependudukan yang dapat di pergunakan untuk pelayan publik.
2. Agar saudara dapat memerintahkan kepada lurah /kepala Desa untuk dapat memfasilitasi pengurusan Dokumen Kependudukan masyarakat, kecuali perekaman KTP eL, ke Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Indragiri Hilir atau melalui Unit Pelaksana Tugas (UPT) Dukcapil yang ada di wilayah saudara.
3. Bagi desa/Kelurahan yang menunjuk staf untuk mengurus Dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Indragiri Hilir harap membawa surat tugas dari Kepala Desa/Lurah.
4.Pengurusan segala Dokumen Kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir tanpa di pungut biaya apapun (GRATIS).
5. Dimintakan Kepada Camat, Kepala Desa dan Lurah agar senantiasa mensosialisasikan Administrasi Kependudukan tersebut pada setiap kesempatan.
Berita Lainnya
Besok Pemprov Riau Lakukan Konsultasi Publik Pembebasan Lahan Tol Rengat-Jambi
Pemkab Inhu Gelar Peringatan Hari Ibu Tahun 2022
Gubernur Tegaskan Batam dan Bintan Sangat Siap Terima Turis Mancanegara
Gubernur Ansar Minta Layanan Untuk Pasien RHT Harus Maksimal
Bupati Kasmarni Ucapkan Terimakasih Pada Lingkup Pemkab Bengkalis
Tebar Kasih, PKS PT MASS Balai Raja Salurkan Bantuan 538 Paket Sembako
Wali Kota Tanjungpinang Fasilitasi Warga dan Developer Terkait Masalah Drainase
Panitia Pelaksana: Azwandi Mimpi Ingin Dudukkan 18 Simpul Kecamatan
Gubri Syamsuar: Pilkades Harus Dilaksanakan Sesuai Waktu Ditentukan
Kabupaten Kabupaten Bengkalis Terima Sertifikat Bebas Frambusia
Kompak Pakai Gambo Muba, Pj Bupati Apriyadi Boyong Kepala OPD Halal Bihalal ke Forkopimda Sumsel
Gubri Resmikan 7 Desa Berlistrik di Inhil, Bupati HM Wardan Siap Dukung Program PLN