Camat Tembilahan Hulu Sampaikan Surat Bupati ke Seluruh Desa dan Kelurahan Terkait Dokumen Kependudukan

BUALBUAL.com - Camat Tembilahan Hulu, M Nazar teruskan surat Bupati Inhil kepada seluruh Desa dan Kelurahan di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir terkait perihal Dokumen Kependudukan.
Nazar saat ditemui di kantornya menyebutkan surat Bupati nomor 207/Disduk dan Pencapil/2020 sudah diteruskan ke Desa atau Kelurahan guna mempercepat pelaksanaan dari maksud dan tujuan dari instruksi Bupati Indragiri Hilir terkait tentang kemudahan masyarakat dalam mengurus Dokumen Kependudukan di tengah wabah Covid-19.
"Sudah kami teruskan ke seluruh Desa dan Kelurahan di Kecamatan Tembilahan Hulu. Kami berharap Pemerintah Desa dan Kelurahan memenuhi poin-poin tersebut agar bisa memberikan solusi kepada masyarakat dalam hal kepengurusan Dokumen Kependudukan," jelasnya, Jum'at (14/8/2020).
Nazar menambahkan, permintaan dari surat tersebut segera dipenuhi oleh Desa dan Kelurahan dengan tujuan agar mempersingkat dan mempermudah masyarakat supaya tidak lagi ke kantor Disdukpencapil berkumpul disana, cukup di Kantor Desa dan Kelurahan semua Dokumen bisa diurus.
"Intinya adalah untuk memudahkan masyarakat, selain dari perekaman e-KTP semua dokumen bisa diurus di Desa atau Kelurahan jadi tidak ada lagi ke kantor Disdukpencapil berkumpul-kumpul disana, cukup di Desa atau Kelurahan semua Dokumen selesai diurus," imbuhnya.
Adapun poin yang dimuat dalam surat tersebut yakni.
1. Bahwa untuk efisiensi, efektivitas dan kemudahan dalam kepengurusan administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Indragiri Hilir tetap memberi pelayanan kepada masyarakat demi terwujud nya tertib Administrasi kependudukan yang dapat di pergunakan untuk pelayan publik.
2. Agar saudara dapat memerintahkan kepada lurah /kepala Desa untuk dapat memfasilitasi pengurusan Dokumen Kependudukan masyarakat, kecuali perekaman KTP eL, ke Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Indragiri Hilir atau melalui Unit Pelaksana Tugas (UPT) Dukcapil yang ada di wilayah saudara.
3. Bagi desa/Kelurahan yang menunjuk staf untuk mengurus Dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Indragiri Hilir harap membawa surat tugas dari Kepala Desa/Lurah.
4.Pengurusan segala Dokumen Kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir tanpa di pungut biaya apapun (GRATIS).
5. Dimintakan Kepada Camat, Kepala Desa dan Lurah agar senantiasa mensosialisasikan Administrasi Kependudukan tersebut pada setiap kesempatan.
Berita Lainnya
Gaji ke-13 PNS yang Tak Kunjung Cair, Begini Penjelasan Menteri Sri Mulyani
Hasil Rapid Test yang Reaktif Akan Langsung Dilakukan Swab
Camat Mandau, Ucapkan Terimakasih pada Bupati Kasmarni, Saat Musrenbang Kecamatan Mandau
Gubernur Ansar Ajak Berbagai Elemen Ikut Andil Majukan Pendidikan di Kepri
Kunker Aspidmil Kejati Riau Ke Inhu Bentuk Tim Tetap dalam Perkara Berpotensi Koneksitas
Data Perkembangan Covid-19 di Kabupaten Karimun, Minggu 5 Juli 2020
Wagub Marlin Safari Ramadhan di Masjid Siti Maryam Kabil
Wabup Bengkalis Bagus Santiso Ikuti Rakor Bersama Tim Pengendalian Inflasi
Kunjungi BDI Kota Padang, Roby dan Hafizha Bakal Bawa Pulang Pelatihan 3 in 1
Bawaslu Inhil Akan Gandeng STAI Tembilahan untuk Tingkatkan Pengawasan Pemilu
Dishub: 3 Orang Penumpang dari Malaysia Tiba Melalui BSL Bengkalis
Pemko Kepri Optimis Seragam Sekolah Gratis Tidak Akan Terlambat Dibagikan ke Siswa