Camat Tembilahan Hulu Sampaikan Surat Bupati ke Seluruh Desa dan Kelurahan Terkait Dokumen Kependudukan
BUALBUAL.com - Camat Tembilahan Hulu, M Nazar teruskan surat Bupati Inhil kepada seluruh Desa dan Kelurahan di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir terkait perihal Dokumen Kependudukan.
Nazar saat ditemui di kantornya menyebutkan surat Bupati nomor 207/Disduk dan Pencapil/2020 sudah diteruskan ke Desa atau Kelurahan guna mempercepat pelaksanaan dari maksud dan tujuan dari instruksi Bupati Indragiri Hilir terkait tentang kemudahan masyarakat dalam mengurus Dokumen Kependudukan di tengah wabah Covid-19.
"Sudah kami teruskan ke seluruh Desa dan Kelurahan di Kecamatan Tembilahan Hulu. Kami berharap Pemerintah Desa dan Kelurahan memenuhi poin-poin tersebut agar bisa memberikan solusi kepada masyarakat dalam hal kepengurusan Dokumen Kependudukan," jelasnya, Jum'at (14/8/2020).
Nazar menambahkan, permintaan dari surat tersebut segera dipenuhi oleh Desa dan Kelurahan dengan tujuan agar mempersingkat dan mempermudah masyarakat supaya tidak lagi ke kantor Disdukpencapil berkumpul disana, cukup di Kantor Desa dan Kelurahan semua Dokumen bisa diurus.
"Intinya adalah untuk memudahkan masyarakat, selain dari perekaman e-KTP semua dokumen bisa diurus di Desa atau Kelurahan jadi tidak ada lagi ke kantor Disdukpencapil berkumpul-kumpul disana, cukup di Desa atau Kelurahan semua Dokumen selesai diurus," imbuhnya.
Adapun poin yang dimuat dalam surat tersebut yakni.
1. Bahwa untuk efisiensi, efektivitas dan kemudahan dalam kepengurusan administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Indragiri Hilir tetap memberi pelayanan kepada masyarakat demi terwujud nya tertib Administrasi kependudukan yang dapat di pergunakan untuk pelayan publik.
2. Agar saudara dapat memerintahkan kepada lurah /kepala Desa untuk dapat memfasilitasi pengurusan Dokumen Kependudukan masyarakat, kecuali perekaman KTP eL, ke Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Indragiri Hilir atau melalui Unit Pelaksana Tugas (UPT) Dukcapil yang ada di wilayah saudara.
3. Bagi desa/Kelurahan yang menunjuk staf untuk mengurus Dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Indragiri Hilir harap membawa surat tugas dari Kepala Desa/Lurah.
4.Pengurusan segala Dokumen Kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir tanpa di pungut biaya apapun (GRATIS).
5. Dimintakan Kepada Camat, Kepala Desa dan Lurah agar senantiasa mensosialisasikan Administrasi Kependudukan tersebut pada setiap kesempatan.
Berita Lainnya
Pemprov Riau Apresiasi Buku 'Pemikiran Professor IKASMANSA Pekanbaru'
Deklarasi Koalisi Bengkalis Sejahtera (KBS) Siap Menangkan Kasmarni - Bagus Pada Pilkada 2020
Bupati Inhu Berpesan Harus Menjaga Kesatuan Kebangsaan dalam Suku Ras dan Agama
Bukit Abbas Kini Masuk Wilayah Bengkalis, Akan Terima 8 Program Unggulan Bupati Kasmarni - Bagus Santoso
Bupati Kena OTT KPK, Wabup Meranti Kumpulkan Para Pejabat
Update Covid-19 Riau Hari Ini, 2 Tambahan 1 dari Inhil 1 dari Kampar, Total 73 Positif
Sekda Lampura Tutup Diklat Dasar CPNS Formasi Umum Golongan III Tahun 2021
Tiga Rumah Sakit di Riau Mampu Tangani Pasien Covid-19 yang Alami Gagal Ginjal
Peraturan Bupati Bintan Tentang Sanksi Penerapan Protkes Akan Segera Diterapkan
Bupati Budi Utomo Lepas Peserta Kafilah MTQ Perwakilan Lampung Utara
Pemprov Riau Mulai Lakukan Pengaspalan Ruas Jalan di Kabupaten Inhil dan Inhu
Pemkab Lampura Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi