Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Disnakertrans Ingatkan Perusahaan di Riau Terapkan K3
BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi Riau, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Riau, untuk menjalankan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3). Untuk melindungi nyawa pekerja yang bekerja dalam kondisi yang berbahaya.
Kadisnakertrans Riau, Jonli mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menghentikan sementara operasional PT Pelita Agung Agrindustri II Pelintung (PT PAA II), setelah tidak mengindahkan K3 yang menyebabkan salah seorang pekerjanya meninggal dunia, dan satu orang pekerja harus dirawat di Rumah Sakit. Jonli mengatakan, awalnya dari pohak PT PAA enggan untuk menjalankan K3.
“Ini peringatan bagi perusahaan lain yang tidak mengindahkan atau menjalankan K3, kami akan tegas menghentikan sementara perusahaan. Jangan sampai terjadi seperti di Dumai, PT PAA yang tidak menggunakan K3. Bukannya kami ingin menghambat ivestasi di Riau, tapi perusahaan juga harus mematuhi aturan, ini menyangkut nyawa manusia, itulah gunanya terapkan K3,” tegas Jonli, Senin (17/8).
“Meninggalnya salah seorang karyawan di PT PAA ini, setelah diinvestigasi ternyata lalai, karyawannya jatuh saat bekerja diketinggian, dan alat yang digunakan bukan alat standar. Hanya alat buatan sendiri dan akhirnya fatal. Bahkan operatornya tidak memiliki sertifikat, dan ini sudah kami laporkan ke Gubernur dan Kemennaker, untuk menjadi catatan,” tegasnya lagi.
Jonli menjelaskan, setelah keluarnya hasil investigasi dari Disnakertrans Riau, dari pihak perusahaan juga menolak menandatangani hasilnya. Namun pihaknya tetap pada aturan operasional perusahaan PT PAA dihentikan sementara, sampai ada persyaratan K3 yang harus dilengkapi. Jika melanggarnya maka akan ada sanksi sesuai aturan, termasuk dari pihak kepolisian yang sudah melakukan pemeriksaan di perusahaan.
“Untuk PT PAA kami masih tutup sementara jangan melakukan aktifitas apapun. Sampai perusahaan tersebut memenuhi syarat K3, jika tidak tidak diperbolehkan beroperasi,” katanya.
Untuk diketahui, dua pekerja PT Andalas Subcon dari PT PAA II Pelintung, mengalami kecalakaan. Untuk korban yang meninggal dunia KZ (22), dan MY (21), dan seorang pekerja lagi mengalami retak tulang leher. Kedua pekerja ini berasal dari Medan, Sumatra Utara. Saat bekerja perusahaan tidak memberikan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3).

Berita Lainnya
Bupati Inhil Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk 2 Kecamatan
Bunda Literasi Inhil Resmikan Rumah Baca di Kecamatan Tembilahan
Siap-siap Tahun Ini, Berpenghasilan Rp 5 Juta Dikenai Pajak PPh 5 Persen
Bepotensi adanya Pemborosan, Ini Jalan keluar dari DPR RI Supaya Biaya Haji Tidak Beratkan Rakyat
Bupati HM Wardan Lakukan Peletakan Batu Pertama Rumah Tahfiz di Desa Pulau Palas
Kebutuhan Masyarakat Belum Terpenuhi, Gubri Harap Bungkil Sawit Tidak Diekspor Semuanya
Gubernur Ansar Usul Melalui Rakernas APPSI 2023 Agar Semangat Otonomi Daerah Dibangkitkan Kembali
Pj Bupati Tubaba Zaidirina Lantik 6 Penjabat Kepala Desa Definitif, Berikut Daftar Namanya
Wabup Ardian Saputra Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL kepada Masyarakat Desa Surakarta
Baksos DWP Peduli Covid-19, Akna Juita Serahkan Sekitar 600 Paket Sembako
Dua Tim Asal Inhil Ikuti Lomba Bhayangkara Mural Festival di Polda Riau
Proses Pemakaman 2 Janazah PDP Covid-19 Bengkalis dapat Pengawalan Ketat dari Kepolisian