Bupati Rohil Pimpin Apel Siaga Penerapan Protokol Kesehatan

BUALBUAL.com - Bupati Rokan Hilir H. Suyatno, Amp pimpin apel bersama (Serasi) Yutisi penegak hukum protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, didepan kantor BPKAD di Jalan Perwira Bagansiapiapi, Senin (14/9/2020).
Dalam sambutannya Bupati H. Suyatno menyampaikan Covid -19 terus melonjak naik diwilayah provinsi Riau.
Bupati sangat berharap pengertian dari peran masyarakat untuk mentaati aturan protokol kesehatan yang telah diberlakukan pemerintah daerah dan pemerintah Provinsi Riau.
Diakuinya saya pribadi sudah mengalami dikarantina, diisolasi mandiri selama dua minggu di rumah, alhamdulilah, sudah sehat dengan melakukan aktivitas berolah raga setiap hari.
Bupati juga mengharapkan yustisi penegak hukum untuk memberikan peringatan kepada pengusaha kedai kopi dan lainnya untuk wajib memakai masker, selalu cuci tangan dan hindari kerumunan bagi pengunjung.
"Ini dilakukan demi untuk mempertahankan jiwa dan raga kita semua, agar masyarakat terhindar dari Covid -19 dengan mengikuti aturan protokol kesehatan," tutur Bupati Suyatno mengingatkan.
Sementara Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Ops Polres Rohil, Kompol Antoni Lumban Gaol menyebutkan pelaksanaan razia tim Yustisi memiliki dua moment untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat secara luas.
Kasat Ops Polres Rohil juga menjelaskan, sosialisasi tim Yustisi penegak hukum protokol kesehatan Covid-19 berdasarkan peraturaan Gubernur Riau No 55 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Rohil No 52 tahun 2020.
"Personil tim yustisi hukum gabungan sebagai leading sektor dapat mensosialisasikan kepada masyarakat secara luas memerintahkan kepada masyarakat untuk memakai masker," tegas Kasat Ops Polres Rohil.
Kasat Ops Polres Rohil ini mengatakan dengan diberlakukan razia tim Yustisi Prokes Covid -19 mulai hari ini, bagi masyarakat yang tidak memakai masker tersebut akan diberi peringatan secara kontinyu.
Selain itu juga tambahnya mendatangi kantor- kantor dan diruang kerja agar tidak adanya klaster Covid -19.
Sedangkan Kepala Dinas Polisi Pamong Praja Rokan Hilir, H. Suryadi, menegaskan operasi tim Yustisi gabungan mewajibkan masyarakat memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak dalam pergaulan.
"Jika ada masyarakat yang melakukan pelanggaran Prokes di jalan dan tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi tegas berupa teguran," tegas H. Suryadi.
Tim apel Yustisi penengak hukum Prokes melakukan razia, setiap simpang kota Bagansiapiapi bahkan setiap kecamatan yang terdiri dari Personil Polri, TNI, Dishub, Dinkes dan BPBD Rohil.
"Masyarakat yang terjaring razia tidak memakai masker, diperiksa identitas dirinya dan diberi peringatan tidak mengulanginya lagi, serta dihukum Push up, menyanyi lagu Indonesia raya atau hukuman menyapu sampah di jalan," jelas H.Suryadi.
Berita Lainnya
Pasca ditetapkan Sebagai Gubri Terpilih, Abdul Wahid Berkunjung Berbagai Kementrian
Plt Bupati Lampura Serahkan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat Secara Virtual
Wabup Lampura Ardian Saputra Hadiri Pagelaran Wayang Kulit HUT ke-52 Desa Sidomukti
Pastikan Stok Beras Aman Jelang Ramadhan, Bupati Indragiri Hilir Tinjau Penggilingan Padi di Kempas
Bintan Berkarya, Apresiasi Roby Untuk KBRI Singapura
Vaksinasi Covid-19 di Kelurahan Gunung Sugih Berjalan dengan Lancar
Pj Ketua TP-PKK Hadiri Pembukaan Pekan Raya Lampung 2023
Bupati Budi Utomo Lepas Peserta Kafilah MTQ Perwakilan Lampung Utara
Gubri Kembali Tegaskan Orang Masuk Ke Riau Kembali Ditetapkan ODP dan Isolasi
Pemancangan SPAM Lintas Pekanbaru-Kampar, Gubri Ingatkan Agar Nantinya Harga dapat dijangkau
Ketua Umum PP IWO Yudhistira, Resmi Umumkan Struktur Organisasi Periode 2023-2028
Atasi Antrian Panjang Roro, Wabup Bagus Santoso Perintahkan Tambahan Trip