Mantap! Diskon 50 Persen BBNKB di Riau Diperpanjang Sampai 15 Desember
BUALBUAL.com - Selain penghapusan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau juga memperpanjang program diskon 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Perpanjangan diskon 50 persen BBNKB diberlakukan mulai 1 Oktober sampai 15 Desember 2020. Dimana sebelum telah berjalan mulai 1-30 September 2020.
Kepala Bapenda Riau, Herman kepada CAKAPLAH.com, Sabtu (3/10/2020) mengatakan, selama ini biaya BBNKB biasanya diberlakukan satu persen dari nilai jual, dari nilai satu persen tersebut pihaknya memberikan diskon 50 persen.
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan tersebut dengan sebaik-baiknya. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat dimasa pandemi Covid-19.
"Jadi kesempatan ini bisa dimanfaatkan bagi orang-orang yang selama ini mau membayar pajak tapi tidak ada KTP, karena membeli kendaraan second misalnya, untuk melakukan balik nama kendaraan. Kami berikan diskon 50 persen," terangnya.
Herman mencontohkan, jika masyarakat membeli kendaraan bekas seharga Rp10 juta. Maka BBNKB-nya diambil 1 persen yakni sebesar Rp100 ribu, dari biaya normal Rp100 ribu tersebut diberikan diskon 50 persen sehingga masyarakat hanya perlu membayar Rp50 ribu saja.
"Itu kalau harga kendaraannya Rp10 juta, kalau lebih dari itu tentunya masyarakat bisa jauh lebih hemat lagi. Keuntungan lainnya, kendaraan yang dibeli sudah atas nama dirinya sendiri," cakapnya.
Berita Lainnya
Bupati Inhu Fokus Majukan Pertanian
DPTPHP Inhil Gelar Pelatihan Peningkatan Produktivitas dengan Pengunaan Alsintan dan Pestisida ke Kelompok Tani
Kantor ATR/BPN Serahkan Sertifikat Aset Milik Pemda Inhil
Di Hadiri Perkesmas se-Inhil, Dinkes Gelar Pertemuan Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Program
Kumpulkan Seluruh Pegawai Pemprov Riau, Ini Pesan Pj Gubri Saat Apel Pagi
RSUD Arifin Achmad Riau Akan Buka Pelayanan Swab Untuk Masyarakat
Kepada Legislatif, Plh Bupati Bengkalis Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2020
MUI Pekanbaru Himbau Sebaiknya Umat tidak Berziarah Kubur
Ansar Ahmad Ditetapkan Sebagai Tokoh Inspirasi Kemerdekaan Pers Nasional
Perlengkapan Protokol Kesehatan Tak Masuk dalam NPHD, Pemprov Riau Bantu KPU
Gubernur Ansar Instruksikan Pengawasan Distribusi Solar Bersubsidi Untuk Nelayan
Punya Paralegal di Setiap Desa, Bintan Satu-satunya di Indonesia