Mantap! Diskon 50 Persen BBNKB di Riau Diperpanjang Sampai 15 Desember

BUALBUAL.com - Selain penghapusan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau juga memperpanjang program diskon 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Perpanjangan diskon 50 persen BBNKB diberlakukan mulai 1 Oktober sampai 15 Desember 2020. Dimana sebelum telah berjalan mulai 1-30 September 2020.
Kepala Bapenda Riau, Herman kepada CAKAPLAH.com, Sabtu (3/10/2020) mengatakan, selama ini biaya BBNKB biasanya diberlakukan satu persen dari nilai jual, dari nilai satu persen tersebut pihaknya memberikan diskon 50 persen.
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan tersebut dengan sebaik-baiknya. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat dimasa pandemi Covid-19.
"Jadi kesempatan ini bisa dimanfaatkan bagi orang-orang yang selama ini mau membayar pajak tapi tidak ada KTP, karena membeli kendaraan second misalnya, untuk melakukan balik nama kendaraan. Kami berikan diskon 50 persen," terangnya.
Herman mencontohkan, jika masyarakat membeli kendaraan bekas seharga Rp10 juta. Maka BBNKB-nya diambil 1 persen yakni sebesar Rp100 ribu, dari biaya normal Rp100 ribu tersebut diberikan diskon 50 persen sehingga masyarakat hanya perlu membayar Rp50 ribu saja.
"Itu kalau harga kendaraannya Rp10 juta, kalau lebih dari itu tentunya masyarakat bisa jauh lebih hemat lagi. Keuntungan lainnya, kendaraan yang dibeli sudah atas nama dirinya sendiri," cakapnya.
Berita Lainnya
Dorong Generasi Muda Melek Finansial, Diskominfotik Riau Dukung Duta Literasi Keuangan 2025
Gubri Syamsuar Terima Kunjungan Utusan Parlemen Remaja Riau 2021
Bupati Inhil Diwakili Asisten I H. Tantawi Jauhari Hadiri Haul Syekh Abdul Qodie Al Jailani di Ponpee Al Baqiyatush Shalihat Tungkal
Bupati HM Wardan Bahas Tatanan Hidup Baru bersama Gubernur Riau
Bupati Kasmarni, Suport Pemuda Pancasila Saat Pelantikan Pengurus Baru Periode 2023 -2027
Canangkan Pembangunan Zona Integritas, Kanwil Kemenkumham Riau akan Tindak Pungli
Jubir Covid-19 Riau Sarankan Surat Sehat Hanya Bisa Dikeluarkan RSUD Setempat
Tak kunjung rampung, Masyarakat Desa Kuala Patah Parang Inhil keluhkan belum adanya aliran listrik
Pemprov Riau Resmi Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 2024
Kemenparekraf Buka Lowongan PPPK untuk 191 Formasi, Berikut Syarat khususnya
Buka Kenduri Melayu Ratib Togak, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Nilai-Nilai Budaya Untuk Pembangunan
Mahasiswa STIA Ar Ridho Gelar Aksi Demo, Pinta Pihak Kesra Rohil Terbuka Soal Dana Beasiswa