Pemprov Riau Siap Bertemu dengan Pihak Terkait Bahas Aturan Baru JHT
BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat untuk menjalankan aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Sesuai aturan baru yang ada didalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT baru bisa dicairkan diusia 56 tahun.
Kepala Seksi (Kasi) Persyaratan Kerja, Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Raja Dedi mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil langkah-langkah lebih lanjut, sebab aturan tersebut baru akan dijalankan tiga bulan setelah diundangkan.
"Kita menunggu regulasi, berlakunya aturan ini kan tiga bulan lagi, tidak langsung diberlakukan, itu ada diayat terkahir dibunyikan, bahwa permenaker ini dijalankan setelah tiga bulan tanggal diundangkan, jadi tidak langsung," katanya, Selasa (15/2/2022).
Menyikapi adanya penolakan di tengah masyarakat terhadap aturan baru JHT yang baru bisa dicairkan diusia 56 tahun ini, pihaknya akan segera duduk semeja dengan pihak terkait.
"Kita akan berkumpul bersama menyikapi ini, baik itu dari BPJS, Apindo dan serikat pekerja, nanti kita buat kebijakan khusus di Riau," ujarnya.
Namun karena aturan ini belum diberlakukan, pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Sebab masih ada waktu tiga bulan lagi untuk melihat perkembangan dari aturan baru pembayaran JHT ini.
"Masih ada waktu tiga bulan lagi, kan bisa saja aturan itu nanti direvisi," ucapnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar menahan diri menyikapi aturan tersebut. Pihaknya siap untuk mengambil langkah-langkah jika memang nanti ditengah perjalanan aturan ini banyak menunai protes di tengah masyarakat.
"Kami tetap nanti akan adakan pertemuan, tidak mungkin kita biarkan, tetap akan kita respon," katanya.

Berita Lainnya
Pemkab Perkenalkan Turunan Kelapa Inhil ke IJB-Net Untuk Dipasarkan ke Jepang
Mimi Yuliani Nazir: 93 PDP Covid 19 Riau Masih Dirawat
H Bustami HY 'Seluruh ASN di Pemkab Bengkalis Dilarang Pergi Keluar Daerah dan Mudik Idul Fitri 1441 H'
Pemkab Lingga Gelar Suntik Vaksin Covid-19, Ini Harapan Bupati Lingga
Bupati Lampura Ikuti Peringati Hari Otonomi Daerah ke XXVI Tahun 2022 Secara Virtual
Tak Ada Ampun! Ratusan Sawit Ilegal Dimusnahkan di Jantung Tesso Nilo
Bupati Inhu Gelar Diskusi Bersama Forkopimda, Komitmen Tangani Isu Strategis Daerah
Peringatan Hari Ibu ke-93, Ketua TP-PKK Tubaba: Tingkatkan Peran Perempuan Sebagai Inovator
Pemko Tanjungpinang Terima Bantuan Rapid Test Covid-19 dari Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia
Data Hari ini PDP1 Orang, Proses ODP 1479 dan Terbebas Covid -19 di Rohil 1097
Siap Maju Pilkada Inhu, Rezita - Suhardi Dapat Rekomendasi Dua Partai
Balai Karantina Pertanian Pekanbaru Musnahkan 57,7 Kg Paket Tanpa Sertifikat Kesehatan