Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Balai Karantina Pertanian Pekanbaru Musnahkan 57,7 Kg Paket Tanpa Sertifikat Kesehatan
BUALBUAL.com - Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru memusnahkan media pembawa komoditas pertanian atau media pembawa hama penyakit hewan karantina (HKPK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), hasil dari tindakan karantina penahanan, Kamis (19/11/2020).
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru, Rina Delfi mengatakan, bahwa komoditas pertanian dari luar negeri ini tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan tidak memiliki izin dari Kementerian Pertanian.
"Tidak tanggung-tanggung, total berat keseluruhan komoditas pertanian yang dimusnahkan ini beratnya mencapai 57,7 kilogram, yang didapatkan dari 146 kali penahanan di wilayah kerja Kantor Pos Pekanbaru dari bulan Februari hingga November 2020," kata Rina di lokasi pemusnahan, Balai Karantina Pertanian Pekanbaru, Kamis siang.
Ia menjelaskan bahwa penahanan terjadi berkat kerja sama yang baik antara petugas Karantina dengan petugas Bea dan Cukai Kantor Pos Pekanbaru yang melakukan pemeriksaan dengan mesin X-Ray terhadap barang kiriman yang masuk dari luar negeri, yaitu Singapura, Malaysia, Taiwan, Arab Saudi, dan Cina.
"Komoditas pertanian yang dimusnahkan terdiri dari benih tanaman, buah-buahan, bagian tumbuhan, jahe, kapulaga, jamur kering, dan beras ketan," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru, Ferdi menambahkan, bahwa komoditas pertanian tersebut dimusnahkan karena melanggar Pasal 33 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Komoditas tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari luar negeri (Phytosanitari Certificate) dan tidak dilaporkan serta tidak diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.
Selain itu pemasukan benih dan/atau bibit tumbuhan harus disertai dengan Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian (SIP Mentan) sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 127 tahun 2014.
"Jumlahnya memang sedikit, tapi resikonya sangat besar, karena sebagian besar komoditas yang kita musnahkan berupa benih tanaman, dimana memiliki resiko yang lebih tinggi dibandingkan bagian tanaman lainnya dalam hal membawa penyakit," jelasnya.
"Bakteri Pseudomomnas syringae dan Pseudomonas viridivlava kemungkinan terbawa benih tanaman asal Cina, virus Tobacco streak ilarvirus dan Broad Bean Wiltvirus kemungkinan juga dapat terbawa benih cabai dari Singapura, dan tak kalah dikawatirkan kemungkinan masuknya cendawan Phytophthora citrophthora dan Macrophomina phaseolina dari benih tanaman asal Malaysia", tukasnya.
Kegiatan pemusnahan disaksikan oleh petugas Bea Cukai serta petugas Kantor Pos Pekanbaru.


Berita Lainnya
Drag Bike Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Bupati H. Herman Apresiasi Ajang Otomotif
Bupati Inhu Berpesan Harus Menjaga Kesatuan Kebangsaan dalam Suku Ras dan Agama
Pemprov Riau Tegaskan Belum Ada Program Lanjutan Transmigrasi Inhil dan Bengkalis
Tim Penyuluhan Hukum Kejati Kepri Door to Door, Berikan Solusi Nyata kepada Masyarakat Kelurahan Toapaya Bintan
Pastikan PPDB Lancar, Dewi Ansar Kunjungi SMK di Bintan
Syukuran Dalam Menyambut Bulan Ramadhan Di Rumah Pribadi, Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Saling Memaafkan
Bupati Bengkalis Sampaikan Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Pemprov Riau Gelar Rakor Bahas Proyek Waduk Lompatan Harimau di Rokan Hulu
Gubernur Ansar bersama 4 Gubernur Lainnya Terima Penghargaan BI Awards 2022
Meski Belum dapat Laporan dari Daerah, BPBD Ingatkan Warga di Pesisir Riau Waspada Ancaman Banjir
Kabupaten Lampung Utara Terima Bantuan 40 Ribu Bibit Lada dari Kementerian Pertanian
Diiringi Pagelaran Seni Budaya, Penurunan Bendera di Lapangan Tugu Jadi Magnet Warga