Pemko Tanjungpinang bersama PT Taspen Lakukan Nota Kesepahaman Terkait JKK dan JKM

BUALBUAL.com - Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama PT Taspen melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama terkait penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai non PNS dan pegawai non pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan pemko Tanjungpinang.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dengan Branch Manager PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Tanjungpinang, Mardiani Pasaribu, di Aula kantor PT Taspen Tanjungpinang, Jalan Sei Carang, Selasa (3/11/2020).
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 ini, Pemko Tanjungpinang terus berbenah, selain memikirkan masyarakat, juga memperhatikan kesejahteraan pegawai.
Salah satunya dengan mendaftarkan pegawai non ASN menjadi peserta PT Taspen untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. “Kerja sama ini untuk menjamin keselamatan seluruh pegawai. Kita berharap musibah tidak terjadi. Namun, sebagai pemimpin, saya harus melindungi dan memikirkan kondisi pegawai ke depan,” ucap Rahma.
Pemko Tanjungpinang, lanjut Rahma, mendaftarkan 1.800 orang pegawai non ASN sebagai peserta dalam program JKK dan JKM PT Taspen Tanjungpinang. Ia berharap, kepesertaan ini menjadi berkah untuk seluru pegawai non ASN di lingkup Pemko Tanjungpinang.
“Selamat buat seluruh peserta. Mudah-mudahan dapat melindungi kesejahteraan pegawai selama bertugas dan juga membawa keberkahan bagi PT Taspen,” sebut dia.
Sementara itu, Branch Manager PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Tanjungpinang, Mardiani Pasaribu, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wali Kota, Rahma, karena telah mempercayai PT Taspen sebagai penyelenggara JKK dan JKM bagi pegawai non PNS dan pegawai non pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Ia menjelaskan, pendaftaran kepesertaan pegawai non ASN ini sesuai dengan PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang menyatakan pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Keempat program tersebut melindungi ASN dan non ASN, mulai dari diangkat sebagai CPNS sampai dengan memasuki batas usia,” kata Mardiana.
Sementara itu, setelah mencapai batas usia pensiun hingga tutup usia dan dialihkan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai peserta pensiun masih dilindungi dengan program hari tua dan pensiun.
Acara turut dihadiri Sekretaris Daerah Teguh Ahmad Syafari, Kepala Inspektorat Tengku Dahlan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Hamalis, Kabag Hukum Winarsih, Sekretaris Dinas Kominfo Soemantri, dan sejumlah pejabat PT Taspen.
Berita Lainnya
Bulog Riau Pastikan Stok Beras Aman
Plt Bupati Lampura Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2020
Pulihkan Sektor Ekonomi Dari Pariwisata, Ini Yang Akan Dilakukan Pemprov Riau
Buka Konferensi Ke-23 PGRI Bengkalis, Kasmarni Berharap PGRI Terus Berpacu Tingkatkan Mutu Pendidikan Kab. Bengkalis
Wabup Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat
Panen Raya, Gubri Ajak Petani Tidak Tinggalkan Padi
Sekda Lampura Dikukuhkan sebagai Ketua Forsesdasi Wilayah Provinsi Lampung Periode 2021-2024
Pemerintah Pertimbangkan PSBB Lagi, Kasus Covid-19 di Riau Melonjak
Gubri Resmikan 7 Desa Berlistrik di Inhil, Bupati HM Wardan Siap Dukung Program PLN
Bupati Inhu Sambut Kedatangan Menteri Sosial RI
Kapolres Tulang Bawang Himbau Masyarakat Agar Tidak Melakukan Takbir Keliling dan Sholat Id di Lapangan
Gubernur Ansar Nyalakan Listrik di Desa Tenggel dan Air Gelubi, Elektrifikasi Kepri Sudah 99,45 Persen