Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Sabu Sebanyak 2079,69 Gram

BUALBUAL.com - Kepolisian Resor Karimun melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2,079,69 gram di Rupatama Polres Karimun Polda Kepri, Kamis (05/11/2020).
Kegiatan pemusnahan barang bukti Nakroba tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan dengan dihadiri Pjs Bupati Karimun, Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Danlanal Tbk, Ka BNN Kabupaten Karimun, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Ka Rutan Klas IIB Tbk dan Bea & Cukai Tanjung Balai Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, barang haram yang dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Karimun tersebut merupakan hasil pengungkapan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun terhadap pelaku berinisial Black pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 di Pelabuhan Tanjung Sri Gelam Kabupaten Karimun Provinsi Kepri yang mana barang haram tersebut berasal dari Negara Malaysia dengan Bungkusan Teh China.
Pemusnahan Barang Bukti tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan negeri karimun nomor : SK – 2111 / L.10.12/ Enz.1/10/2020 tanggal 16 Oktober 2020 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No.Lab.:1291/NFF/2020. Tanggal 23 Oktober 2020 Tentang Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal berwarna putih benar Mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pemusnahan barang bukti narkoba jenis Sabu ini dilakukan berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Polda Riau No.Lab.:1291/NFF/2020. Tanggal 23 Oktober 2020 bahwa barang bukti berupa Kristal berwarna putih benar Mengandung Metapetamina," ucap Kapolres Karimun.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini dengan tersangka yang sudah diamankan oleh Polres Karimun dengan pelaku berinisial Black yang ditangkap oleh Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun," katanya.
”Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 2,079,69 Gram ini Saksikan oleh FKPD Kabupaten Karimun dan proses pemusnahan barang bukti dengan cara dilakukan dengan dilarutkan dengan air dan serta diaduk yang kemudian barang haram tersebut dibuang kedalam safety tank," terang AKBP Muhammad Adenan.
“Dari hasil penyelidikan barang bukti ini berasal dari Negara Malaysia dengan modus yang yang dilakukan oleh pelaku tidak bertemu dengan yang lainnya dengan menentukan tempat yang telah ditentukan, dan barang bukti ini rencananya akan dibawa ke Tanjung Batu Kundur yang kemudian akan dipecah untuk diedarkan," tambahnya.
”Dengan kegiatan ini akan menjadi hal yang positif bagi kita dalam rangka menjaga wilayah Kabupaten Karimun Provinsi Kepri dari peredaran narkotika dan tidak main-main dengan ancaman hukuman terhadap pelaku Narkoba," tutup Kapolres.
Berita Lainnya
Kapolres Inhu Pimpin Pengamanan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten
Tinjau Vaksinasi Massal KSPSI di Sumedang, Kapolri: Kesehatan Buruh Terjaga Ekonomi Bertumbuh
Kapolres Inhu Gelar Halal bihalal Sekaligus Lakukan Diskusi Santai
7 Orang Anak Suku Duanu Lulus Anggota Polri, Hasanuddin: Terima Kasih Kapolres Inhil
Pastikan Stok Minyak Kita Dan Harga Stabil di Pasaran, Tim Reskrim Polres Bengkalis,Gencar Lakukan Pengawasan
Polresta Tanjungpinang Gelar Operasi Ketupat Seligi 2025, Fokus Amankan Kegiatan Masyarakat Hingga Usai Lebaran
Kapolres Lampung Utara Pimpin Langsung Patroli Hunting Antisipasi Premanisme
Peduli Korban Bencana, Polres Bintan Berikan Bantuan
Kapolres Bengkalis Hadiri Penyerahan Penghargaan WTP ke Pemda se-Riau
Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat
Pra TMMD Imbangan Kodim 0314 Inhil di Desa Teluk Kiambang Pengerjaannya Hampir Selesai
Polisi Akan Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kebakaran Lapas Tangerang