ILC Taja Diskusi Hukum Bersama Pakar Lingkungan Hidup Terkenal di Riau
BUALBUAL.com - Indragiri Hilir Lawyers Club (ILC) menaja Diskusi Hukum bersama pakar ilmu lingkungan hidup dari Universitas Islam Negeri Sultan (UIN) Suska Pekanbaru, Dr Elviriadi MSi, Sabtu (28/11/2020) malam.
Diskusi yang digelar di salah satu hotel di Tembilahan ini mengusung tema 'Teknik Memenangkan Persidangan Perkara Lingkungan Hidup (Pidana dan Perdata).
Kegiatan ilmiah ini dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhil Herdian Asmi SH dan para praktisi hukum di Kota Tembilahan.
Ketua Panitia Penyeleggara Diskusi Hukum, Maryanto SH menyampaikan bahwa kegiatan ini diadakan berdasarkan hasil diskusi rekan-rekan advokat untuk menambah wawasan tentang ilmu lingkungan hidup dari pakar ilmu lingkungan hidup yang terkenal di Provinsi Riau.
"Sehingga rekan-rekan advokat yang ada di Kota Tembilahan dapat menggali ilmu dari wawasan dari Dr Elviriadi SPi MSi yang merupakan pakar ilmu lingkungan hidup di Riau ini," ungkapnya.
Sedangkan Ketua ILC, Zainuddin SH mengungkapkan, sesuai dengan tujuan dibentuknya ILC untuk ambil bagian dalam perjuangan penegakan keadilan, khususnya bagi para pencari keadilan, maka tentunya para advokat yang bergabung di dalamnya harus memiliki kemampuan dan pemahaman hukum yang komprehensif dan mumpuni.
"Kehadiran Dr Elviriadi SPi MSi dalam kegiatan diskusi ini merupakan momen yang sangat tepat bagi kita semua untuk menggali dan mendapatkan tambahan ilmu dan wawasan, khususnya di bidang ilmu lingkungan hidup," sebutnya.
Dalam diskusi tersebut, Elviriadi menyoroti pembangunan di perkotaan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan hidup, sehingga membawa dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitarnya.
"Seharusnya pembangunan itu harus memperhatikan aspek lingkungan hidupnya, maka untuk itu diperlukan peranan kita sebagai orang hukum, terutama para advokat untuk mengadvokasi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya di bidang lingkungan hidup," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menyampaikan berbagai teknik dan pemahaman hukum yang tepat yang harus dikuasai para advokat dalam kaitannya terhadap kasus lingkungan hidup yang ditangani.***
Berita Lainnya
Tujuh Calon Rektor UNISI Paparkan Visi Misi
Ketua Dewan Pendidikan Inhil Angkat Bicara Terkait Dikeluarkannya Sulaiman dari Sekolah SMAN Tembilahan Hulu
Pejabat Disdik Dilantik Bupati, Kholijjah Ucapkan Selamat
Anak Pulau Asal Lingga Donni Putera Show Raih Medali Perak Olimpiade Astronomi Internasional
Spirit Melayu Menjadi Motivasi Kuat, Unilak Riau dan University Melaka Malaysia Jalin Kerja Sama
Sudah Alami Over Kepemimpinan, Dahri Pinta Pengurus PB - HIPPMIH - Pekanbaru Laksanakan Mubes
RSUD Arifin Achmad Catat 626 Spesimen Swab Diperiksa Dalam Sehari
Tim Pengabdian Kukerta Balek Kampung UR Buka Kelas Belajar di Tembesi Kebun
Mundur Dari MUI, Sejumlah Ulama Riau Deklarasikan MURI
Sebanyak 7.931 Peserta Lulus Guru Penggerak Angkatan 5 dan Siap Jadi Kepala Sekolah
DALAM RANGKA MERIAKAN 17 AGUSTUS, SAID ABDULLAH ANGGOTA DPRD KAMPAR APRESIASI ACARA PERMAINAN RAKYAT.
Mendikbud Nadiem Minta Maaf Ke PGRI-NU-Muhammadiyah, Sampoerna Dan Tanoto Foundation Tak Pakai Dana APBN