Kadisdikbud Pesibar Tidak Tahu Ada Paket Laboratorium SMP Senilai Rp 500 Juta Lebih

BUALBUAL.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), belum mengetahui adanya paket Kode RUP: 25445481 yang tidak ditayangkan melalui melalui Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Menurut, Jon Edward selaku Kadisdikbud Kabupaten Pesibar, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (26/12/2020) mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya paket Peralatan Laboratorium Komputer SMP sebanyak 2 paket. Yakni 1 ruang SMP Negeri 1 Ngambur Kecamatan Ngambur, dengan pagu senilai Rp 588.000.000 tahun 2020.
"Saya tidak memahami secara teknis, artinya akan saya tanyakan pada staf - staf saya," ujarnya.
"Bukan saya tidak monitor, tetapi itu berkaitan dengan data, dan data itu ada di Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)," ungkap Jon.
"Jadi kalau saya ditanya, dan dijawab sekarang, terus saya jelaskan pada bapak, kalau salah menjawab bagaimana," keluhnya.
"Jika semua persoalan itu, harus terkonfirmasi pada saya. Dan saya harus menjelaskan persoalan itu. Salah - salah saya diadu antara saya dengan sarana dan prasarana saya," ungkap Kadisdikbud.
Diketahui pada tahun 2020, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat, didalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tertera Kode RUP : 25445481. Pelaksanaan Peralatan Laboratorium Komputer SMP sebanyak 2 paket. Yakni 1 ruang SMP Negeri 1 Ngambur, Kecamatan Ngambur. Namun sayangnya tidak ditemukan dalam Metode e-Purchasing dalam Sirup Nasional nampak kosong. Baik tender maupun non tender.
Sehingga diduga, PPK maupun PPTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat, engkang dalam tata kelola pelaksanaan pengadaan barang atau jasa.
Padahal kewajiban PA/KPA mengumumkan RUP agar penyedia barang dan jasa mempunyai waktu bersiap diri untuk mengikuti proses lelang sekaligus bukti bahwa K/L/D/I tersebut, telah melakukan prinsip – prinsip dasar pengadaan barang dan jasa, yakni terbuka dan harus transparan, obyektif, kompotitif serta bebas dari KKN.
Berita Lainnya
Diawasi Berlapis, PPDB Jenjang SMA dan SMK Negeri Berjalan Baik di Riau
Penasehat PWI Lampura Menjadi Pembina Upacara SMP dan SMA LKMD Abung Timur
Prestasi Membanggakan! MAN 1 Kuansing Bawa Pulang Juara Umum LETIN 2025
Karmila Sari : Lomba Keterampilan Baris Berbaris Mengasah Kerja Sama Regu
Resmi Dilantik, Ebi Maulana: IKAPPAMMA-Pekanbaru Sejak Zaman Bapak Rusli Zainal Organisasi Ini Memiliki Legalitas yang Kuat
Berani Melangkah, Guru MAN 2 Kuansing Sabet Perak OGM se-Indonesia
Rektor UIR Pastikan Dua Dosennya Sudah Mundur dari Partai Golkar
BCK Rumbai Junior Binaan PHR Borong Juara Sumatera on Stage-Marching Arts
Prodi Magister Ilmu Hukum Unilak Pertahankan Akreditasi B
Himpunan Mahasiswa Desa Sungai Gantang adakan Latihan Dasar Kepemimpinan Organisasi
SMKN 4 MANDAU kian Berbenah, Butuh Perhatian
DPR Ungkap Kekecewaan, Menag Yaqut Cholil Tak Lagi Anggarkan Dana Untuk Pesantren Pada Tahun 2021