Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
Kadisdikbud Pesibar Tidak Tahu Ada Paket Laboratorium SMP Senilai Rp 500 Juta Lebih

BUALBUAL.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), belum mengetahui adanya paket Kode RUP: 25445481 yang tidak ditayangkan melalui melalui Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Menurut, Jon Edward selaku Kadisdikbud Kabupaten Pesibar, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (26/12/2020) mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya paket Peralatan Laboratorium Komputer SMP sebanyak 2 paket. Yakni 1 ruang SMP Negeri 1 Ngambur Kecamatan Ngambur, dengan pagu senilai Rp 588.000.000 tahun 2020.
"Saya tidak memahami secara teknis, artinya akan saya tanyakan pada staf - staf saya," ujarnya.
"Bukan saya tidak monitor, tetapi itu berkaitan dengan data, dan data itu ada di Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)," ungkap Jon.
"Jadi kalau saya ditanya, dan dijawab sekarang, terus saya jelaskan pada bapak, kalau salah menjawab bagaimana," keluhnya.
"Jika semua persoalan itu, harus terkonfirmasi pada saya. Dan saya harus menjelaskan persoalan itu. Salah - salah saya diadu antara saya dengan sarana dan prasarana saya," ungkap Kadisdikbud.
Diketahui pada tahun 2020, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat, didalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tertera Kode RUP : 25445481. Pelaksanaan Peralatan Laboratorium Komputer SMP sebanyak 2 paket. Yakni 1 ruang SMP Negeri 1 Ngambur, Kecamatan Ngambur. Namun sayangnya tidak ditemukan dalam Metode e-Purchasing dalam Sirup Nasional nampak kosong. Baik tender maupun non tender.
Sehingga diduga, PPK maupun PPTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat, engkang dalam tata kelola pelaksanaan pengadaan barang atau jasa.
Padahal kewajiban PA/KPA mengumumkan RUP agar penyedia barang dan jasa mempunyai waktu bersiap diri untuk mengikuti proses lelang sekaligus bukti bahwa K/L/D/I tersebut, telah melakukan prinsip – prinsip dasar pengadaan barang dan jasa, yakni terbuka dan harus transparan, obyektif, kompotitif serta bebas dari KKN.
Berita Lainnya
Proses PPBD Secara Daring Tahun 2024-2025 di Kota Tanjungpinang Berjalan Lancar
GP Ansor Bangko Kembali Lakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba di Sekolah
Peringatan Hardiknas 2025, Siswa-Siswi SDN 001 Singkep Selatan dan Babinsa Serda Junaidi Bersatu dalam Semangat Pendidikan
Di Tahun Ini, SMKN 1 Tanjungpinang Terima 600 Murid Baru Untuk 7 Jurusan
Persiapan Final Sambut HUT PGRI ke 77, Ratusan Guru Latihan Tari dan Senam Massal Di Mandau
Kadisdik Bengkalis Hadiri Kegiatan Sosialisasi PERBUP SPM Paud 1 Tahun Pra SD
Massa AMMKBB Demo Gubri, Terkait Penunjukan PLT Bupati Bengkalis
Di Tahun Ini, SMKN 1 Tanjungpinang Terima 600 Murid Baru Untuk 7 Jurusan
PKS Kota Tanjungpinang Gelar Debat Buat Pelajar dan Mahasiswa, Berikut Daftar Pemenangnya
Anggota DPD RI Abdul Hamid Ajak Mahasiswa Pelalawan di Jakarta Tingkatkan Kapasitas Diri
Forum Diskusi Saatnya Pemuda Bicara Edisi II 'Kualitas Pendidikan Pasaman Barat Masih Tertinggal'
Putra Rohul Ukir Prestasi Gemilang, Raih Beasiswa di 13 Universitas Ternama Dunia