• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional

FPII Nilai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 Kebiri Kebebasan Pers

Redaksi

Selasa, 29 Desember 2020 18:35:28 WIB Dibaca : 1020 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Terkait Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.5 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh MA, tentang Protokol Persidangan pada pasal 4 ayat (6), dimana Perma tersebut mengatur tentang kewajiban meminta izin oleh Hakim atau Ketua Majelis untuk dapat mengambil foto, Rekaman Audio dan Rekaman Visual harus terlebih dahulu dilakukan sebelum dimulainya persidangan. 

Selain itu, pada pasal 7 Perma No.5 tahun 2020 ini juga mengkualifikasikan pelanggaran pasal 4 ayat (6) itu sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap Pengadilan. 

Menyikapi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.5 tahun 2020 tentang protokol Persidangan yang dikeluarkan tanggal 4 Desember 2020 tersebut, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) angkat bicara. 

Anggota Deputy Advokasi FPII, Nurhadi menilai larangan mengambil foto, rekaman audio dan rekaman visual di dalam persidangan hanya pada sidang perkara Kesusilaan dan persidangan Anak. Pada prinsipnya, Persidangan terbuka untuk umum sebagaimana telah diatur dalam pasal 153 ayat (3) KUHAP dan pasal 13 UU kekuasaan Kehakiman, Pengambilan Foto dan Rekaman audio merupakan bagian dari prinsip Keterbukaan Informasi Publik.

"Tidak relevan jika harus didahului dengan minta izin Hakim atau Ketua Majelis, " ujarnya kepada Media Jaringan FPII via samsung seluler, Senin (28/12/2020).

Menurut Pria yang biasa disapa Om Blcak ini bahwa kebijakan yang dikeluarkan M A tersebut akan menghambat fungsi dan peran Wartawan (Pers) dalam mencari dan menyiarkan informasi kepada publik.

"Kehadiran Wartawan dalam persidangan merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik yang telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No.40 tahun 1999 tentang Pers Bab II.pasal 4 ayat (3),"ujar Om Black.

Lanjutnya, dalam Undang-Undang Pers telah memberi jaminan terhadap kemerdekaan Pers, dan memberi Hak kepada Pers Nasional dalam Mencari, Memperoleh dan Menyebarluaskan gagasan serta informasi. Semestinya Mahkamah Agung tidak menghalangi atau membatasi kerja Wartawan melalui Perma No.5 tahun 2020.

Wakil Pemimpin Redaksi (Wapemred) Media Cetak dan Online Nasional ini juga menegaskan, sebagai sosial control, peran Wartawan didalam persidangan dinilai dapat meminimalisir praktik Mafia Peradilan yang dapat mengganggu independensi Hakim dalam memutus suatu Perkara. 

 Keberadaan wartawan di dalam ruang persidang sangat penting. Hal tersebut guna menjamin proses peradilan berjalan sesuai peraturan atau sesuai SOP. Jika akses peliputan didalam ruang sidang dibatasi, disinyalir akan membuat para Mafia Peradilan semakin leluasa tanpa adanya pengawasan (sosial control) dari Wartawan.

"Wartawan (Pers) adalah perwakilan mata dan telinga untuk Masyarakat (publik). Kalo peran wartawan dibatasi bahkan ditutupi, Saya yahkin, Hal itu dapat membuat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap proses Penegakan Hukum. Dan nantinya akan bermunculan Opini Publik terkait di keluarkannya Perma No.5 tahun 2020," jelasnya.

Kami (FPII) berharap kepada Mahkamah Agung agar mencabut kembali Perma No.5 tahun 2020. Karena kami menganggap bahwa Perma tersebut dapat menghambat Hak wartawan dalam Mencari, Mengelola serta Menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Perlu Diketahui Bahwa: Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. 

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan Nasional. Hak untuk memperoleh informasi merupakan Hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting di Negara Demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sampai berita ini ditayangkan Intansi terkait belum dapat dihubungi.


 Editor : Yatak/JJ


Berita Lainnya

Tergeletak di Tepi Sungai Indragiri, Sosok Mayat Pria Ditemukan Warga Inhu

Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang, Pasar Gunung Katun Porak Poranda

Terekam CCTV, Seekor Beruang Madu Mangsa Ternak Milik Warga di Rohil

Pelajar 12 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Cenaku, Inhu: Ini Kronologi Lengkapnya

Cekcok Dengan Istri, Suami di Inhil Bacok Mertua Hingga Jari Tangan Putus

Beasiswa Tak Kunjung Cair, Ratusan Mahasiswa UNRI Geruduk Kantor Gubernur Riau

Masyarakat Anti Korupsi Minta Kejati Riau Awasi PL PUPR Rohil Perubahan APBD 2020

Kades Madukoro Baru Berikan Klarifikasi Terkait Pemotongan Insentif Linmas serta Imam Masjid

Terkait Tindak Pidana Penganiayaan di Kopitiam 212 Batam, Ini Penjelasan Polda Kepri

Wacana Kota Rumbai Kembali Mencuat, Spanduk ''Selamat Datang'' Terpampang di Jembatan Siak IV

Upaya Serius Pemberantasan Narkoba di Lapas Narkotika Tanjungpinang

Kesultanan Peranap Angkat Suara, Dukung RI Sita Aset Dedi Handoko Alimin di Inhu

Terkini +INDEKS

BMKG Keluarkan Peringatan! 5 Daerah di Riau Terancam Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang Hari Ini

21 Oktober 2026
Indonesia-Malaysia Kompak! Aturan Ketat untuk Lindungi Anak di Dunia Digital Segera Diperkuat
21 Oktober 2026
Nekat Curi Kotak Infak Masjid, Pria di Dumai Tertangkap Basah Saat Aksi!
21 Oktober 2026
Maut di Jalan SM Amin! Remaja 14 Tahun Tewas Seketika Setelah Tabrak Truk Parkir
21 Oktober 2026
Selamat! Dua Mahasiswa UIR Raih Beasiswa Penuh dari Perusahaan Migas, Kuliah Gratis Hingga Lulus
21 Oktober 2026
Kabar Baik Petani! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Tembus Rp3.679/Kg
21 Oktober 2026
Kebakaran Hebat di Belakang Ramayana Pekanbaru, 12 Rumah Ludes Dilalap Api
21 Oktober 2026
HEBOH! Polda Riau Gerebek Gudang BBM Ilegal di Lipat Kain, Sempat Dihadang Warga
21 Oktober 2026
HUT ke-62 Golkar, H. Herman Ajak Seluruh Kader Inhil Turun dan Bekerja untuk Rakyat
21 Oktober 2026
25 Finalis Bersaing Sengit! Nurhidayah Titip Misi Besar untuk Putra Putri Kuansing 2026
21 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Cetak Sejarah! SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
  • 2 Video Penanaman Pohon Bupati Siak Tiba-Tiba Ditakedown Usai Tembus 5 Juta View, Ada Apa?
  • 3 Kajari Inhu Sebut Wartawan Mitra Strategis dalam Mendukung Keterbukaan Informasi Publik
  • 4 Operasi Satresnarkoba Berhasil, 135,47 Gram Sabu Diamankan dari Dua Tersangka di Tempuling
  • 5 Fadli Zon Bawa Gagasan Besar untuk Riau, LAMR Siap Eksekusi Pengembangan Muara Takus
  • 6 Pendapatan Bengkalis Terus Menyusut, DBH Diproyeksi Tinggal Rp600 Miliar pada 2027
  • 7 Rp350 Miliar DBH Inhu Terpangkas, Pembangunan Daerah Mulai Terdampak
  • 8 48 Tim Tampil Sengit, Turnamen Bola Voli Sambu Group 2026 Sukses Digelar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media