• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional

FPII Nilai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 Kebiri Kebebasan Pers

Redaksi

Selasa, 29 Desember 2020 18:35:28 WIB Dibaca : 998 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Terkait Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.5 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh MA, tentang Protokol Persidangan pada pasal 4 ayat (6), dimana Perma tersebut mengatur tentang kewajiban meminta izin oleh Hakim atau Ketua Majelis untuk dapat mengambil foto, Rekaman Audio dan Rekaman Visual harus terlebih dahulu dilakukan sebelum dimulainya persidangan. 

Selain itu, pada pasal 7 Perma No.5 tahun 2020 ini juga mengkualifikasikan pelanggaran pasal 4 ayat (6) itu sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap Pengadilan. 

Menyikapi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.5 tahun 2020 tentang protokol Persidangan yang dikeluarkan tanggal 4 Desember 2020 tersebut, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) angkat bicara. 

Anggota Deputy Advokasi FPII, Nurhadi menilai larangan mengambil foto, rekaman audio dan rekaman visual di dalam persidangan hanya pada sidang perkara Kesusilaan dan persidangan Anak. Pada prinsipnya, Persidangan terbuka untuk umum sebagaimana telah diatur dalam pasal 153 ayat (3) KUHAP dan pasal 13 UU kekuasaan Kehakiman, Pengambilan Foto dan Rekaman audio merupakan bagian dari prinsip Keterbukaan Informasi Publik.

"Tidak relevan jika harus didahului dengan minta izin Hakim atau Ketua Majelis, " ujarnya kepada Media Jaringan FPII via samsung seluler, Senin (28/12/2020).

Menurut Pria yang biasa disapa Om Blcak ini bahwa kebijakan yang dikeluarkan M A tersebut akan menghambat fungsi dan peran Wartawan (Pers) dalam mencari dan menyiarkan informasi kepada publik.

"Kehadiran Wartawan dalam persidangan merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik yang telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No.40 tahun 1999 tentang Pers Bab II.pasal 4 ayat (3),"ujar Om Black.

Lanjutnya, dalam Undang-Undang Pers telah memberi jaminan terhadap kemerdekaan Pers, dan memberi Hak kepada Pers Nasional dalam Mencari, Memperoleh dan Menyebarluaskan gagasan serta informasi. Semestinya Mahkamah Agung tidak menghalangi atau membatasi kerja Wartawan melalui Perma No.5 tahun 2020.

Wakil Pemimpin Redaksi (Wapemred) Media Cetak dan Online Nasional ini juga menegaskan, sebagai sosial control, peran Wartawan didalam persidangan dinilai dapat meminimalisir praktik Mafia Peradilan yang dapat mengganggu independensi Hakim dalam memutus suatu Perkara. 

 Keberadaan wartawan di dalam ruang persidang sangat penting. Hal tersebut guna menjamin proses peradilan berjalan sesuai peraturan atau sesuai SOP. Jika akses peliputan didalam ruang sidang dibatasi, disinyalir akan membuat para Mafia Peradilan semakin leluasa tanpa adanya pengawasan (sosial control) dari Wartawan.

"Wartawan (Pers) adalah perwakilan mata dan telinga untuk Masyarakat (publik). Kalo peran wartawan dibatasi bahkan ditutupi, Saya yahkin, Hal itu dapat membuat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap proses Penegakan Hukum. Dan nantinya akan bermunculan Opini Publik terkait di keluarkannya Perma No.5 tahun 2020," jelasnya.

Kami (FPII) berharap kepada Mahkamah Agung agar mencabut kembali Perma No.5 tahun 2020. Karena kami menganggap bahwa Perma tersebut dapat menghambat Hak wartawan dalam Mencari, Mengelola serta Menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Perlu Diketahui Bahwa: Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. 

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan Nasional. Hak untuk memperoleh informasi merupakan Hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting di Negara Demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sampai berita ini ditayangkan Intansi terkait belum dapat dihubungi.


 Editor : Yatak/JJ


Berita Lainnya

Kurangnya Perhatian Pemkab, Warga Pekon Biha Goro Buka Jalur Muara yang Tersumbat

Akhirnya Korban Tenggelam Di Sungai Kampar di Temukan Mengapung

Bupati Apri Sujadi Diisukan Dibawa KPK, Pemuda Milanial Bintan Angkat Bicara

UPDATE TERBARU! Korban Diduga Diserang Monyet di Inhil Bertambah Jadi 17 Orang

Gara - gara Jaringan Telkom Belum Pulih, ATM di Pekanbaru 'Offline'

Aksi Making Resahkan Pedagang Tepi Laut dan Teluk Keriting

Guru Honorer di Kampar Tewas Akibat Tabrak Lari

Pemko Tanjungpinang Harus Terbuka Terkait Dana Refocusing

Petugas Bergerak Cepat, Kabakaran Rumah Warga Kembali Terjadi di Kota Tembilahan

2 Rumah Warga di Desa Pebenaan Hangus Terbakar, Kerugian Diperkirakan Rp250 Juta

Arus Balik Lebaran Membludak, Pelabuhan Sungai Guntung Layani 26 Armada Kapal

Seorang Warga Batang Gamsal Inhu Diduga Tewas Dimangsa Buaya, Begini Penjelasan Polisi

Terkini +INDEKS

12 Paket Diduga Sabu Disita, Dua Pria Diamankan Polsek Rimba Melintang

05 September 2026
Tak Ingin Konflik, Kelompok Tani 80 Sumber Berkah Kembali ke Kebun dan Tempuh Jalur Hukum
05 September 2026
KONI Inhil Konsolidasi Bersama Seluruh Cabor, Perkuat Tertib Administrasi
05 September 2026
Dari TikTok Live ke Panti Asuhan, Pacu Jalur Virtual Kumpulkan Rp1,7 Juta
05 September 2026
Karhutla 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
05 September 2026
Karhutla di Kayu Raja Capai 20 Hektare, Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman dan Pendinginan
05 September 2026
Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
05 September 2026
Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
05 September 2026
Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
04 September 2026
Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
04 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
  • 2 Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
  • 3 Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
  • 4 Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
  • 5 Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
  • 6 Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
  • 7 Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
  • 8 45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media