• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pendidikan
  • Galery
  • Polri-TNI
  • Pemdes
  • Budaya
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Dki Jakarta
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • More
    • Parlemen
    • Politik
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Video
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Sumut
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Sebanyak 1.402 Orang di Riau Telah Jalani Vaksinasi
23 Januari 2021
Yuk Intip Persiapan Valentino Rossi Jelang Balapan Mobil Ketahanan
08 Januari 2021
Real Madrid Bakal Menghadapi Masalah Besar Jika Ramos Pergi
08 Januari 2021
Pada Bursa Transfer 2021 Dortmund Siap Lepas Julian Brandt ke Arsenal, Tapi...
08 Januari 2021
Ini Pemain yang Paling Banyak Peluang Mencetak Gol di Premier League
07 Januari 2021

  • Home
  • Politik
  • Meranti

Kuasa Hukum Mahmuzin-Nuriman Desak Polisi Usut Dugaan Politik Uang di Pilkada Meranti sampai ke 'Pucuk'

Redaksi

Senin, 11 Januari 2021 21:31:11 WIB Dibaca : 152 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Polres Kepulauan Meranti menetapkan satu orang tersangka atas laporan dugaan politik uang dalam Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilaporkan tim kuasa hukum Mahmuzin-Nuriman ke Bawaslu Kepulauan Meranti.

Hal itu disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Henri Zanita SH MH, dan Darulhuda SH SPd MPd MH, Senin (11/1/2020).

Dikatakan Henri Zanita, pihak kuasa hukum telah menerima pemberitahuan penetapan status tersangka dari Polres Kepulauan Meranti pada tanggal 8 Januari 2021 lalu. Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 6 Januari 2021, telah ditetapkan status tersangka dugaan tindak pidana dugaan politik uang berupa pembagian Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat selaku pemilih, dengan janji yang diucapkan oleh pemberi apabila pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti nomor urut 1 terpilih, maka si pemegang kartu BLT akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp5.000.000,00, dengan memperlihatkan kartu tersebut.

"Tidak ada perjuangan yang sia-sia. Politik uang memang terjadi dalam Pilkada di Kepulauan Meranti. Ini dibuktikan sejak awal laporan kami diterima pihak Bawaslu sampai dengan proses ini naik ke tingkat penyidikan. Alhamdulillah setelah pihak Gakkumdu melakukan gelar perkara telah ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Henri Zanita.

Namun pihaknya menyayangkan tersangka yang ditetapkan berbeda dengan nama terlapor yang sebelumnya ditetapkan naik ke penyidikan oleh Bawaslu setelah dilakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi yang diajukan tim kuasa hukum Mahmuzin-Nuriman.

Dijelaskannya, saat penyelidikan, pihaknya mendapatkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor 164/K.RI.10/HK.01.00/12/2020 dari Bawaslu Kepulauan Meranti tertanggal 18 Desember 2020, bahwa nama terlapor berinisial ZN.

Akan tetapi, dalam proses penyidikan, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah orang yang berbeda, dengan inisial HS. Oleh sebab itu, dalam sisa waktu penyidikan yang tersisa, kuasa hukum berharap penyidik bisa mengungkap tersangka pelaku pembagian kartu BLT hingga ke "pucuk".

"Oleh sebab itu, di sisa waktu ini kita berharap penyidik bekerja ekstra maksimal agar mendapatkan tersangka hingga ke "pucuk". Bisa dimaklumi jika tersangka berbeda, namun penyidik harus tetap mengungkap sampai ke terlapor," harap Henri Zanita.

Sementara itu, Darulhuda menjelaskan, bahwa laporan dugaan politik uang yang dilakukan kuasa hukum calon nomor urut 3 adalah bentuk upaya untuk mengedukasi masyarakat agar sadar bahwa politik uang bertentangan dengan hukum.

"Kita mau memberikan edukasi, agar semua pihak sadar bahwa politik uang bertentangan dengan hukum. Ada sanksi hukum untuk itu," ungkap Darulhuda.

Ditambahkannya, tersangka yang ditetapkan penyidik dijerat dengan pasal 187A Ayat 1 dan Ayat (2) Jo Pasal 73 Ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu

[Ikuti Bualbual.com Melalui Sosial Media]


Bualbual.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Menyanyi di Cafe Paramida, Iyeth Bustami Janji Hidupkan Dewan Kesenian

Bawaslu Riau: Pinta Parpol Sergera Tertibkan Alat Sosialisai Partai Baik Di Media Ataupun Baliho di Jalan-Jalan

Emak - emak Kebuayan Pesibar Siap Menangkan Paslon 02 ALB - Erlina

Paslon Bupati Bengkalis KBS, Program Bantuan 1 Miliar Untuk 1 Desa

Koalisi PKS-PKB Optimis Menang di MK, Karena Kantongi Bukti Kecurangan di Pilkada Inhu

Jelang Pesta Demokrasi, GAN Kepri Berharap Masyarakat Bijak Dalam Memilih Pemimpin

Partai Iklan Udah..!!! Udah...!!! PSI Akui Kalah di Pemilu 2019

Kampanye Gelap-Gelapan, Tak Buat Iyeth Bustami Turun Semangat di Kelebuk

Abdul Wahid Berharap Kilang Pertamina Dumai Dapat Sejahterakan Petani

Hari Pertama, Kedua, Iyeth Bustami Kampanye di Tanah Kelahiran Orang Tua

AKLM Terus Bergerak Memenangkan Paslon KDI

PKB dan PAN Diprediksi Berkoalisi plus Partai Lain, Hafith Syukri vs Sukiman Bakal Bersaing

Terkini +INDEKS

Rohul Rencanakan Pengaspalan Jalan di 4 Desa Sepanjang 6 KM

27 Januari 2021
Janda Tua Miskin, Penghuni Rumah Reot di Koto Mesjid, Tuntut Kepedulian Pemerintah
26 Januari 2021
Panitia dan Peserta Seleksi SIP TA. 2021 Polda Riau, Tandatangani Pakta Integritas
26 Januari 2021
Eva Yuliana Jenguk dan Bantu Korban Kebakaran Pasar Kuok
26 Januari 2021
Sebanyak 262 CPNS Pemprov Riau, Mulai Berkerja Setelah Mendapat SPMT
26 Januari 2021
12 Milyar Paket Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN? BPKAD Inhil: Itu Gak Mungkin Gak Masuk Akal
26 Januari 2021
Menkumham RI Resmikan Kantor Imigrasi Klas II TPI Tembilahan Secara Virtual
26 Januari 2021
ASN Gugat Kapus dan Kadis Kesehatan Terkait Mutasi Tempat Tugas
26 Januari 2021
Rumah Tersangka Narkotika di Kotabaru Seberida Inhil Dibobol Maling
26 Januari 2021
Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Diciduk Polsek Kotabumi Utara
26 Januari 2021

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 12 Milyar Paket Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN? BPKAD Inhil: Itu Gak Mungkin Gak Masuk Akal
  • 2 Diduga Diskes Kampar Habiskan Dana 1 Milliar Lebih hanya untuk Hura-hura Ke Bali
  • 3 Tahun Ini Pembangunan Jalan Nasional di Inhil Dapat Kucuran Dana 155, 3 Milyar
  • 4 Mandah Daerah Batin Enam Suku Wilayah Kesultanan Riau Lingga
  • 5 Menelan Hingga 700 Juta Lebih, Pembangunan Balai Desa Pekonmon Pesibar Belum Juga Selesai
  • 6 Viral Video Jalan Rusak Parah, Warga Kotabaru Inhil Sebut Nama Putra Wabup Agus dan Arfah
  • 7 Seorang Kakek di Inhil Jadi Pengedar Sabu
  • 8 Periksa dan proses penggunaan Dana Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa Diduga Ada yang Korupsi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Right Reserved