Kuasa Hukum Mahmuzin-Nuriman Desak Polisi Usut Dugaan Politik Uang di Pilkada Meranti sampai ke 'Pucuk'

BUALBUAL.com - Polres Kepulauan Meranti menetapkan satu orang tersangka atas laporan dugaan politik uang dalam Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilaporkan tim kuasa hukum Mahmuzin-Nuriman ke Bawaslu Kepulauan Meranti.
Hal itu disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Henri Zanita SH MH, dan Darulhuda SH SPd MPd MH, Senin (11/1/2020).
Dikatakan Henri Zanita, pihak kuasa hukum telah menerima pemberitahuan penetapan status tersangka dari Polres Kepulauan Meranti pada tanggal 8 Januari 2021 lalu. Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 6 Januari 2021, telah ditetapkan status tersangka dugaan tindak pidana dugaan politik uang berupa pembagian Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat selaku pemilih, dengan janji yang diucapkan oleh pemberi apabila pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti nomor urut 1 terpilih, maka si pemegang kartu BLT akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp5.000.000,00, dengan memperlihatkan kartu tersebut.
"Tidak ada perjuangan yang sia-sia. Politik uang memang terjadi dalam Pilkada di Kepulauan Meranti. Ini dibuktikan sejak awal laporan kami diterima pihak Bawaslu sampai dengan proses ini naik ke tingkat penyidikan. Alhamdulillah setelah pihak Gakkumdu melakukan gelar perkara telah ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Henri Zanita.
Namun pihaknya menyayangkan tersangka yang ditetapkan berbeda dengan nama terlapor yang sebelumnya ditetapkan naik ke penyidikan oleh Bawaslu setelah dilakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi yang diajukan tim kuasa hukum Mahmuzin-Nuriman.
Dijelaskannya, saat penyelidikan, pihaknya mendapatkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor 164/K.RI.10/HK.01.00/12/2020 dari Bawaslu Kepulauan Meranti tertanggal 18 Desember 2020, bahwa nama terlapor berinisial ZN.
Akan tetapi, dalam proses penyidikan, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah orang yang berbeda, dengan inisial HS. Oleh sebab itu, dalam sisa waktu penyidikan yang tersisa, kuasa hukum berharap penyidik bisa mengungkap tersangka pelaku pembagian kartu BLT hingga ke "pucuk".
"Oleh sebab itu, di sisa waktu ini kita berharap penyidik bekerja ekstra maksimal agar mendapatkan tersangka hingga ke "pucuk". Bisa dimaklumi jika tersangka berbeda, namun penyidik harus tetap mengungkap sampai ke terlapor," harap Henri Zanita.
Sementara itu, Darulhuda menjelaskan, bahwa laporan dugaan politik uang yang dilakukan kuasa hukum calon nomor urut 3 adalah bentuk upaya untuk mengedukasi masyarakat agar sadar bahwa politik uang bertentangan dengan hukum.
"Kita mau memberikan edukasi, agar semua pihak sadar bahwa politik uang bertentangan dengan hukum. Ada sanksi hukum untuk itu," ungkap Darulhuda.
Ditambahkannya, tersangka yang ditetapkan penyidik dijerat dengan pasal 187A Ayat 1 dan Ayat (2) Jo Pasal 73 Ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Berita Lainnya
Akan Jadi Kegiatan Rutin Ramadhan, DPD Partai Gelora Kota Bandarlampung Bagikan Takjil
Kasmarni Resmikan Posko Pemenangan Duri Timur, Sampaikan Terimakasih ke Relawannya
Milenial Pekanbaru Deklarasi Dukung Gus Muhaimin Jadi Presiden 2024
Warga Rambah Samo dan Muara Jaya Rokan Hulu Minta Jalan Dimuluskan, Siap Menangkan Abdul Wahid-SF Harianto
Calon Bupati Kasmarni minta : Tim Pemenangan Solid dan Kompak Jangan Saling Menonjolkan Diri
Prediksi Politik! 6 Nama Tenar Bakal Maju Pada Pilkada Inhil Tahun 2023 Akan Datang
Aunur Rafiq Siap Berbuat yang Terbaik Untuk Masyarakat Kepri
Visi dan Misi Paslon 02 Pesisir Barat Sangat Diharapkan Masyarakat Pekon Banjar Agung
Nama HM Harris Muncul di SK Partai Golkar, Pertanda Syamsuar Batal Ikut Pilgubri?
Diacara Halal Bi Halal dengan Tokoh Masyarakat se Riau, Syamsurizal Sampaikan Keprihatinan Terhadap Riau
Polres Bengkalis Gelar Coolling Syestim Bersama Bacalon Kepala Daerah
Hitung Sementara KPU Riau, Kasmarni-Bagus Pemenang Pilkada Bengkalis