Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
H Dani M Nursalam, PKB Riau Siap Terima Putusan MK Terkait Gugutan Pilkada Rohul dan Inhu
BUALBUAL.com - Ketua Harian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Riau, H Dani M Nursalam, mengungkapkan pihaknya siap menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar beberapa waktu lalu.
Saat ini, diketahui PKB Riau tengah menunggu hasil putusan MK terkait gugatan hasil Pilkada yang berlangsung di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Rokan Hulu.
"Tentu berbagai peristiwa yang mewarnai dinamika pemilu telah dihimpun oleh kuasa hukum. Dan berbagai pelanggaran administrasi, tentu juga sudah di inventarisir, untuk disampaikan di forum MK," terang H Dani, Senin (18/1) di Pekanbaru, sebagaimana dikutip dari laman Gatra.com,
Pada gelaran pilkada Indragiri Hulu, diungkapkan H Dani, pihaknya merasa keberatan dengan hasil pemungutan suara setempat. Bahkan, gelaran pilkada dirasa tidak adil. Diketahui, KPU Kabupaten Indragiri Hulu memenangkan duet Rezita-Junaidi, mengalahkan pasangan yang diusung PKB, Rizal Zanzami - Yogi Susilo.
Duet yang diusung PKB bersama PKS tersebut kalah dengan selisih yang hanya 300 suara. Belakangan, kepolisian Indragiri Hulu menyeret sejumlah kepala desa dan aparatur sipil negeri setempat ke ranah hukum, dengan kasus pidana pemilu.
Aparat mendapati adanya kesengajaan dari para tersangka, untuk mengarahkan dukungan ke calon tertentu. Kasus itulah yang menurut H Dani dapat menjadi bahan penguat bagi PKB di forum MK.
"Apakah nanti hasil putusanya di diskualifikasi atau hanya pemungutan suara ulang, PKB siap menerima putusan itu," kata H Dani yang juga merupakan salah satu Wakil Ketua PKB Riau.
Untuk diketahui, MK dijadwalkan mulai me-register permohonan sengketa Pilkada seluruh Indonesia yang memenuhi syarat pada Senin (18/1). Tercatat, MK meregistrasi sebanyak 132 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2020, yakni sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara dan wali kota 13 perkara.
Sebelumnya, KPU Riau mengungkapkan ada 5 permohonan gugatan pemilu dari Riau yang masuk ke MK. Gugatan tersebut meliputi gugatan pilkada Indragiri Hulu, pilkada Rokan Hulu, pilkada Kuansing, pilkada Rokan Hilir, dan pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti.

Berita Lainnya
Acara Perpisahan Anak Siswa kelas VI SDN 026 Pematang Reba menampilkan Tarian Tradisional Termasuk tarian Batak
Hardiknas 2021, Disdik Lampura Akan Wujudkan Merdeka Belajar
Berakhir Meriah, MOKA STIKes Husada Gemilang Bebas Plonco dan Kekerasan
Karmila Sari : Lomba Keterampilan Baris Berbaris Mengasah Kerja Sama Regu
Poling Unggul Dr. Syafri Harto Calon Kuat Rektor Unri Periode 2022-2026
Gratis Tanpa SPP, MAN 3 Inhil Ajak Siswa Baru Segera Mendaftar
Disdik Kepri Tingkatkan Status Honorer Komite Jadi PTK Non ASN
Anak Yatim Ini Tagih Janji Gubri Syamsuar Soal Sekolah Gratis untuk Warga Miskin
Guru dan Tenaga Pendidik Riau Didorong Jadi Teladan Menangkal Hoaks
Kuliah Daring dan Menjadi Mahasiswa Kreatif di Masa Pandemi
Sumatera Education dan Techno Expo 2023 Resmi Dibuka
Gratis, SMA Islam Alhusniyah Reteh Buka PPDB Tahun Ajaran 2024/2025