H Dani M Nursalam, PKB Riau Siap Terima Putusan MK Terkait Gugutan Pilkada Rohul dan Inhu

BUALBUAL.com - Ketua Harian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Riau, H Dani M Nursalam, mengungkapkan pihaknya siap menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar beberapa waktu lalu.
Saat ini, diketahui PKB Riau tengah menunggu hasil putusan MK terkait gugatan hasil Pilkada yang berlangsung di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Rokan Hulu.
"Tentu berbagai peristiwa yang mewarnai dinamika pemilu telah dihimpun oleh kuasa hukum. Dan berbagai pelanggaran administrasi, tentu juga sudah di inventarisir, untuk disampaikan di forum MK," terang H Dani, Senin (18/1) di Pekanbaru, sebagaimana dikutip dari laman Gatra.com,
Pada gelaran pilkada Indragiri Hulu, diungkapkan H Dani, pihaknya merasa keberatan dengan hasil pemungutan suara setempat. Bahkan, gelaran pilkada dirasa tidak adil. Diketahui, KPU Kabupaten Indragiri Hulu memenangkan duet Rezita-Junaidi, mengalahkan pasangan yang diusung PKB, Rizal Zanzami - Yogi Susilo.
Duet yang diusung PKB bersama PKS tersebut kalah dengan selisih yang hanya 300 suara. Belakangan, kepolisian Indragiri Hulu menyeret sejumlah kepala desa dan aparatur sipil negeri setempat ke ranah hukum, dengan kasus pidana pemilu.
Aparat mendapati adanya kesengajaan dari para tersangka, untuk mengarahkan dukungan ke calon tertentu. Kasus itulah yang menurut H Dani dapat menjadi bahan penguat bagi PKB di forum MK.
"Apakah nanti hasil putusanya di diskualifikasi atau hanya pemungutan suara ulang, PKB siap menerima putusan itu," kata H Dani yang juga merupakan salah satu Wakil Ketua PKB Riau.
Untuk diketahui, MK dijadwalkan mulai me-register permohonan sengketa Pilkada seluruh Indonesia yang memenuhi syarat pada Senin (18/1). Tercatat, MK meregistrasi sebanyak 132 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2020, yakni sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara dan wali kota 13 perkara.
Sebelumnya, KPU Riau mengungkapkan ada 5 permohonan gugatan pemilu dari Riau yang masuk ke MK. Gugatan tersebut meliputi gugatan pilkada Indragiri Hulu, pilkada Rokan Hulu, pilkada Kuansing, pilkada Rokan Hilir, dan pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti.
Berita Lainnya
Air Mata Pengantin: Mahasiswa Farmasi UMRI Lestarikan Minuman Khas Melayu
Pengabdian Kukerta Balek Kampung UR Bantu Kegiatan Posyandu dan Cek Kesehatan Gratis
SDN 26 Mandau Gelar Acara Karya Siswa, Mamfaatkan Barang dari Sampah
MZK Institute Gelar Workshop Pra UKW Diikuti Peserta dari Berbagai Daerah
Server Lemot hingga Salah Input Rekening, Ini Penyebab TPG Guru di Riau Terlambat
Berlakukan BTM, Senin Depan Seluruh Sekolah di Pelalawan Mulai Altif
SMKN 4 MANDAU kian Berbenah, Butuh Perhatian
Di Tahun Ini, SMKN 1 Tanjungpinang Terima 600 Murid Baru Untuk 7 Jurusan
DPN Apresiasi DPC PERADI SAI Indragiri Raya dan Harapkan Peserta Nantinya Menjadi Advokat Berintegritas
Bangun Kesadaran Sejak Dini, 140 Mahasiswa Riau Ikut Pajak Bertutur 2021
Kadis Kominfo Inhu Ikuti Pelatihan Jurnalistik Profesional di LPJA
Mahasiswa KKN UP Bangkinang Sambangi Anak Yatim di Kelurahan Pasir Sialang