Diduga Lakukan Pungli dan Biaya Seragam Termahal, Kepsek 01 Mandau Membantah

DURI, BUALBUAL..COM -,Aduhh!! Kuat Dugaan adanya Pungli dengan dalih uang kas dan arahan menjahit seragam sekolah mencuat di SMP Negeri 1 Mandau, Kabupaten Bengkalis. Informasi ini disampaikan oleh sejumlah siswa yang ditemui awak media Tim media pada Kamis (31/07/2025) di lingkungan sekolah tersebut.
Beberapa siswa menerangkan, setiap kelas melakukan kutipan uang kas bulanan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp5.000 ke atas. Uang itu, menurut mereka, digunakan untuk keperluan menghias kelas, membeli sapu, dan kegiatan sosial seperti menjenguk teman yang sakit.
"Disekolah kami ada kutipan uang kas perbulan. Jumlahnya beda-beda tiap kelas, paling sedikit Lima Ribu Rupiah. Itu katanya untuk hias kelas, beli sapu, dan jenguk kawan sakit. Kata guru itu saran dari sekolah," ungkap seorang siswa.
Tak hanya soal uang kas, siswa kelas 7 yang baru masuk dan masih mengenakan seragam merah putih juga mengeluhkan adanya arahan menjahit seragam baru di dua tempat yang sudah ditentukan pihak sekolah.
"Kami disuruh jahit baju di dua tempat, satu di belakang sekolah, satunya lagi di Desa Harapan, mereknya Hersa Taylor. Harga lima stel Rp1.250.000," ujar salah satu siswa lainnya.
Diketahui saat ini untuk biaya 5 setel baju seragam, biaya yang ditetapkan di SMP 01 Mandau termasuk paling tinggi atau paling mahal saat ini.
Menindaklanjuti hal ini, dua wartawan dari Tim langsung melakukan konfirmasi kepada Kepala SMPN 1 Mandau, Amril.
Dalam keterangannya, Amril menyebut bahwa pihak sekolah tidak pernah mewajibkan atau mengarahkan pungutan uang kas, dan menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada wali kelas.
"Soal uang kas, itu saya serahkan ke wali kelas. Saya tidak pernah memerintahkan. Uang itu digunakan untuk kegiatan sosial, misalnya jenguk orang sakit atau orang meninggal. Soal beli sapu atau menghias kelas, itu tidak ada. Sapu dan perlengkapan belajar disediakan sekolah," jelas Amril.
Saat disinggung pernyataan siswa yang menyebut kutipan dan arahan menjahit berasal dari sekolah, Amril mengatakan kemungkinan siswa tersebut keliru memahami.
"Mungkin mereka salah mengasumsikan. Saya tidak pernah mengarahkan soal jahit baju ke tempat tertentu," tegasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pungutan kepada siswa dilarang dilakukan oleh pihak sekolah, termasuk dalam bentuk apapun yang bersifat memaksa.
Sementara, dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah, disebutkan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan peserta didik membeli atau menjahit seragam di tempat tertentu, agar tidak memberatkan orang tua murid.
Berita Lainnya
Gawat Kepri Gelar Peringatan Hari Pers Nasional di Tanjungpinang
Kadisdik Bengkalis Kolijah Sidak Sejumlah Sekolah di Mandau
Efektif Awal Tahun 2021, Ini Perkembangan Rencana Sekolah Tatap Muka di Riau
Siswa Daerah Kesulitan Belajar Daring, Karena 168 Desa Di Riau Tak Ada Sinyal Internet
ILC Taja Diskusi Hukum Bersama Pakar Lingkungan Hidup Terkenal di Riau
BEM FP Universitas Medan Area Lakukan Bina Desa Dengan Konsep Sampah Plastik Jadi Uang
Siswi MAN 2 Bengkalis Raih Tiga Medali Dalam Olimpiade Keislaman Nasional II 2025
PHR Raih Penghargaan dari Kemendikbudristek Karena Utamakan Pendidikan STEM di Indonesia
MZK Institute Kembali Buka Workshop Pra UKW Batch 7
BPC Perhumas Pekanbaru dan STISIP Persada Bunda Teken MoU
Kouta PPDB SMPN 16 Kota Tanjungpinang Sudah Terpenuhi
Kepsek SMKN 1 Tembilahan Raih Penghargaan Indonesian Smart School Award 2024