Ustad Maaher Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim, Ini Penjelasan Polri

BUALBUAL.com - Mabes Polri memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, perkara Ustadz Maaher masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka diaerahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit.
Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. "Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo saat dikonformasi, Senin (8/2/2021).
Menurut Argo, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali mengeluh sakit.
Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia. "Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau," ungkap Argo.
"Jadi perkara Ustadz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," tambah Argo.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.***
Berita Lainnya
Kapolres Lampung Utara Sampaikan Pesan Kamtibmas Melalui Program Jumat Curhat
Satpas 0919 Polres Inhil Bantu dan Layani Warga Membuat SIM
Panglima TNI, Kapolri dan Menpora Tinjau Kesiapan Stadion dan Arena Akuatik PON XX
Kapolsek TPTM Dampingi Bupati Rohil Safari Ramadhan dan Serahkan Bantuan
Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial Polres Bintan di Kampung Tangguh Bebas Narkoba
Cegah Terpapar Radikalisme, Polres Tanjungpinang Berikan Himbauan kepada Masyarakat
Wujudkan Impian Warga Desa Rantau Keminting Melalui Perbaikan Jalan TMMD Kodim HST
BNNP Riau Musnahkan 1 Kg Ganja Kering dengan Cara Dibakar
Lewat Patroli Udara, Kapolda Riau Dapati Aktivitas Illegal Logging di Kawasan Teluk Pulau
3 Jabatan Strategis di Lantamal IV Tanjungpinang Diganti, Berikut Daftarnya
Polres Lampura Gelar Ujian Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Polri Periode II Tahun 2021
Sambut HUT HKGB ke-69, Bayangkari Cabang Tanjungpinang Tanam Ratusan Bibit Pohon Mangrove