Ustad Maaher Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim, Ini Penjelasan Polri

BUALBUAL.com - Mabes Polri memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, perkara Ustadz Maaher masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka diaerahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit.
Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. "Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo saat dikonformasi, Senin (8/2/2021).
Menurut Argo, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali mengeluh sakit.
Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia. "Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau," ungkap Argo.
"Jadi perkara Ustadz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," tambah Argo.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.***
Berita Lainnya
Mantap, Polres Meranti Terima Penghargaan Terkait Realisasi Penyerapan Anggaran
Gantikan Willy Kartamanah, Kompol Adi Prabowo Resmi Jabat Waka Polres Rohul
Hari ini Pekerjaan Harus Tuntas, Besok Dansatgas TMMD 111 akan Datang Mengecek Kesiapan Secara Keseluruhan
Operasi Kemanusiaan yang Tak Kenal Lelah, Tim Gurindam 12 Korem 033/WP Perangi Covid-19
HUT ke 76 Persit Kartika Chandra Kirana, Ny Kiki Endik Yunia : Semoga Kita Bisa Membantu Perekonomian Masyarakat
Kapolres Natuna Laksanakan Monitoring dan Tinjau Pengamanan Pelaksanaan Vaksinasi
Fieldtrip Siswa Kober Mawar dan TK Kartika XIX-5 Yonif Raider 300/Bjw
Polda Kepri Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2024 Selama 14 Hari
Hari Ketiga Puasa Ramadhan, Kapolres Tulang Bawang Barat Berbagi 100 Takjil
Amankan Nataru, Polres Inhu Laksanakan Apel Gelar Pasukan
Danrem 063/SGJ Bacakan Amanat Kasad pada Upacara 17an Bulan Februari 2023
Polda Lampung Lakukan Keadilan Restoratif kepada 9 Tersangka Ujaran Kebencian