Ustad Maaher Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim, Ini Penjelasan Polri
BUALBUAL.com - Mabes Polri memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, perkara Ustadz Maaher masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka diaerahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit.
Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. "Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo saat dikonformasi, Senin (8/2/2021).
Menurut Argo, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali mengeluh sakit.
Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia. "Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau," ungkap Argo.
"Jadi perkara Ustadz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," tambah Argo.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.***

Berita Lainnya
Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Cegah Penyebaran Covid-19, Sat Binmas Polres Lampura Gelar FGD
60 Pemuda Inhil Diberangkatkan ke Pekanbaru Ikuti Seleksi Secata TNI AD
Tim Lemdiklat Akpol Lakukan Penelitian di Polres Lampung Utara
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Polres Lampura bersama BPN dan Bapas Klas II
Hadiri Ground Breaking RS Muhammadiyah, Kapolri Dukung Penuh Program Kesehatan dan Pendidikan Masyarakat
Anjangsana Bermakna: Polres Inhu Rayakan Hari Bhayangkara dengan Sentuhan Kemanusiaan
Polsek Sri Bintan Pura Tanjungpinang Lakukan Pemeriksaan Terhadap Pelaku Perjalanan
Dandim 0314 Inhil Tinjau Lokasi Rumah yang Akan Direhab
Ini Pesan Danrem 063/SGJ dalam Kunjungan ke LPP RRI Cirebon
Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun
Kapolres Inhil Sambangi Dua Kampung Tangguh Nusantara
TMMD 110, Penrem 101/Ant dan Media di Kalsel Ukir Prestasi