Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
Polsek Tembilahan Hulu Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Desa Sungai Intan

BUALBUAL.com - Polsek Tembilahan Hulu Polres Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bagi warga se-Kecamatan Tembilahan Hulu, bertempat di Desa Sungai Intan, Selasa (23/8/2022) pagi.
Hadir Camat Tembilahan Hulu Ridwan S.Sos, Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki SH, Danramil diwakili Sertu Suherman, Wali Sungai Intan Ahmad Efendi, Lurah Tembilahan Hulu Drs. H. Abdurroni R, Lurah Tembilahan Barat Kadarinawati Bhabinkamtibmas dan masyarakat Sungai Intan serta Mahasiswa KKN.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki menjelaskan sosialisasi merupakan sebuah upaya mencegah terjadinya Karhutla.
“Budaya masyarakat untuk membuka lahan dengan cara dibakar kini tidak dibenarkan lagi, karena dapat dijerat sesuai aturan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Di sisi lain, Ia menilai bahwa dampak Karhutla ini tidak hanya merugikan masyarakat setempat dan orang banyak, akan tetapi juga berdampak pada perusakan lingkungan sekitar.
“Oleh karena itu, perlu imbauan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan Polri serta pemerintah desa tentunya,” ungkapnya.
selain itu tujuan sosialisasi untuk menjadikan warga masyarakat yang taat dan menjadi polisi bagi diri sendiri dan peduli lingkungan tidak membakar hutan dan lahan.
“Kami berharap warga paham agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar, pembakaran hutan dan lahan sangat berbahaya mengingat adanya dampak kesehatan. Seperti menimbulkan asap yang akan mengganggu kesehatan,” ungkapnya.
Sanksi pidana pelaku pembakar hutan dan lahan ada di Pasal 78 ayat (3) yang berisi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Berita Lainnya
Gebyar Vaksinasi Merdeka, Forkopimda Kampar Ikuti Vidcon Dengan Gubernur Dan Kapolda Riau
Babinsa Labuan Amas Selatan Lestarikan Budayakan Goro Perbaiki Jembatan
Wakapolda Kepri Ikuti Kicl Off Kolaborasi Percepatan Penurunan Stunting Bersama BKKBN Secara Virtual
Pangdam I/BB Kunjungi RSKI Covid-19 Pulau Galang Batam
Peringatan HPN Tahun 2021, Kapolres dan Wartawan di Rohul Bagi-bagi Masker
Sempat Mangsa Seekor Anjing, Buaya Muara di Karimun Diserahkan ke BKSDA Batam
Satlantas Polres Tubaba Sosialisasi di SMAN 1 Tumijajar Imbau Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Kasau : Kami Akan Lakukan Investigasi dan Rumah Warga Akan Diganti Rugi
Pimpin Apel Gabungan, Kapolda Kepri: Tetap Semangat Layani Masyarakat
Jadi Irup Upacara Hari Lahir Pancasila 2023, Wakapolres Lampura Sampaikan Amanat BPIP RI
Lagi, Kapolres Bintan Berikan Tiket Gratis Untuk Masyarakat Balik Setelah Lebaran
Anti Karhutla Fun Run Polres Inhu, Ini Kata Kapolres dan Pemkab Inhu