MK Umumkan Lebih Awal Perkara Sidang yang Tidak Diputus dalam Putusan Akhir
33 Perkara Pilkada 2020 Sidang Putusan Sela Hari Ini
BUALBUAL.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan sela dari perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang telah selesai pemeriksaaannya, pada 15-17 Februari 2021. MK memutus lebih awal sejumlah perkara yang tidak diputus dalam putusan akhir.
"Namun patut diketahui, bahwa sidang pengucapan putusan ini berbeda dari sidang sebelumnya karena dilakukan secara daring," ujar Panitera MK Muhidin dikutip laman resmi MK RI, Minggu (14/2/2021).
MK telah mengumumkan perkara-perkara yang masuk dalam sidang pengucapan putusan sela pada laman MK di www.mkri.id. MK juga sudah memanggil para pihak untuk persidangan nanti, tetapi tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK, melainkan cukup hadir melalui ruang virtual saja.
Dilansir laman resmi MK, terdapat 87 perkara yang akan dibacakan putusannya pada pekan ini. Pada Senin (15/2/2021), MK akan mengucapkan putusan sela terhadap 33 perkara, 30 perkara yang diputus pada Selasa (16/2/2021), dan 24 perkara diputus Rabu (17/2/2021).
Berikut 33 perkara yang diputus pada Senin ini:
1) 04/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2020
2) 07/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2020
3) 26/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020
4) 29/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Purworejo Tahun 2020
5) 30/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Halmahera Timur Tahun 2020
6) 35/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020
7) 45/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2020
8) 65/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sijunjung Tahun 2020
9) 69/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2020
10) 72/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020
11) 74/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pandeglang Tahun 2020
12) 81/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020
13) 98/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Padang Pariaman Tahun 2020
14) 118/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Luwu Utara Tahun 2020
15) 15/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pangandaran Tahun 2020
16) 25/PHP.KOT-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Bandar Lampung Tahun 2020
17) 41/PHP.KOT-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Medan Tahun 2020
18) 47/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lampung Selatan Tahun 2020
19) 61/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lampung Selatan Tahun 2020
20) 82/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nias Tahun 2020
21) 83/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Asahan Tahun 2020
22) 85/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rokan Hilir Tahun 2020
23) 08/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Ogan Komering Ulu Tahun 2020
24) 13/PHP.KOT-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Tidore Kepulauan Tahun 2020
25) 50/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Manggarai Barat Tahun 2020
26) 52/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bone Bolango Tahun 2020
27) 63/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bone Bolango Tahun 2020
28) 75/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020
28) 87/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020
30) 99/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2020
31) 102/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lombok Tengah Tahun 2020
32) 106/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2020
33) 112/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sigi Tahun 2020
Sementara itu, terhadap perkara yang dinyatakan lanjut, maka berikutnya akan digelar sidang pembuktian. Pada tahap ini, para pihak dapat menambahkan alat bukti, baik yang tertulis maupun menghadirkan saksi dan ahli.
Namun, catatan pentingnya, para ahli dan saksi yang akan dihadirkan pada sidang, cukup memberikan kesaksian dan keterangan secara daring. MK meminta para pihak menyerahkan daftar saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan minimal satu hari sebelum persidangan.
Muhidin menjelaskan, setelah nantinya semua sidang pembuktian diselenggarakan, hakim MK akan kembali memeriksa secara tertutup. Menjelang akhir Maret 2021, MK akan menyampaikan putusan atas semua perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020.
Berita Lainnya
Rumah yang Dijadikan THM di Menggala Ditertibkan Petugas Gabungan
Gaji Pekerja di Pembangunan RSUD Tembilahan Sudah Dibayar Pemerintah ke Pihak Perusahaan
Semburan Gas dan Lumpur di Pekanbaru Mengeluarkan Suara Dentuman Keras
Masyarakat Kesal Pelayanan Penjualan Tiket Ro Ro di Tanjung Uban
Oknum Lurah di Pekanbaru Diduga Lecehkan Anggota Panwaslu di Kantor
Hasil Tes Swab Cawabup Pesisir Barat 02 Dinyatakan Bebas Corona
Tabrakan Speedboat di Mandah Inhil, Satu Orang Dikabarkan Hilang
Pertanyakan Hak Mereka, Buruh PT ISK Datangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Inhil
Belasan Rumah di Concong Inhil Alami Rusak Akibat Terjangan Ombak Tinggi
Kabar Duka, Camat Gaung Anak Serka Tutup Usia
Cekcok Dengan Istri, Suami di Inhil Bacok Mertua Hingga Jari Tangan Putus
Lima Warga Menggala Terjaring Operasi Yustisi Yang Digelar di Dua Lokasi