MK Umumkan Lebih Awal Perkara Sidang yang Tidak Diputus dalam Putusan Akhir
33 Perkara Pilkada 2020 Sidang Putusan Sela Hari Ini

BUALBUAL.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan sela dari perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang telah selesai pemeriksaaannya, pada 15-17 Februari 2021. MK memutus lebih awal sejumlah perkara yang tidak diputus dalam putusan akhir.
"Namun patut diketahui, bahwa sidang pengucapan putusan ini berbeda dari sidang sebelumnya karena dilakukan secara daring," ujar Panitera MK Muhidin dikutip laman resmi MK RI, Minggu (14/2/2021).
MK telah mengumumkan perkara-perkara yang masuk dalam sidang pengucapan putusan sela pada laman MK di www.mkri.id. MK juga sudah memanggil para pihak untuk persidangan nanti, tetapi tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK, melainkan cukup hadir melalui ruang virtual saja.
Dilansir laman resmi MK, terdapat 87 perkara yang akan dibacakan putusannya pada pekan ini. Pada Senin (15/2/2021), MK akan mengucapkan putusan sela terhadap 33 perkara, 30 perkara yang diputus pada Selasa (16/2/2021), dan 24 perkara diputus Rabu (17/2/2021).
Berikut 33 perkara yang diputus pada Senin ini:
1) 04/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2020
2) 07/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2020
3) 26/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020
4) 29/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Purworejo Tahun 2020
5) 30/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Halmahera Timur Tahun 2020
6) 35/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020
7) 45/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2020
8) 65/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sijunjung Tahun 2020
9) 69/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2020
10) 72/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020
11) 74/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pandeglang Tahun 2020
12) 81/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020
13) 98/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Padang Pariaman Tahun 2020
14) 118/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Luwu Utara Tahun 2020
15) 15/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pangandaran Tahun 2020
16) 25/PHP.KOT-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Bandar Lampung Tahun 2020
17) 41/PHP.KOT-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Medan Tahun 2020
18) 47/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lampung Selatan Tahun 2020
19) 61/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lampung Selatan Tahun 2020
20) 82/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nias Tahun 2020
21) 83/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Asahan Tahun 2020
22) 85/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rokan Hilir Tahun 2020
23) 08/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Ogan Komering Ulu Tahun 2020
24) 13/PHP.KOT-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Tidore Kepulauan Tahun 2020
25) 50/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Manggarai Barat Tahun 2020
26) 52/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bone Bolango Tahun 2020
27) 63/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bone Bolango Tahun 2020
28) 75/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020
28) 87/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020
30) 99/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2020
31) 102/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lombok Tengah Tahun 2020
32) 106/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2020
33) 112/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sigi Tahun 2020
Sementara itu, terhadap perkara yang dinyatakan lanjut, maka berikutnya akan digelar sidang pembuktian. Pada tahap ini, para pihak dapat menambahkan alat bukti, baik yang tertulis maupun menghadirkan saksi dan ahli.
Namun, catatan pentingnya, para ahli dan saksi yang akan dihadirkan pada sidang, cukup memberikan kesaksian dan keterangan secara daring. MK meminta para pihak menyerahkan daftar saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan minimal satu hari sebelum persidangan.
Muhidin menjelaskan, setelah nantinya semua sidang pembuktian diselenggarakan, hakim MK akan kembali memeriksa secara tertutup. Menjelang akhir Maret 2021, MK akan menyampaikan putusan atas semua perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020.
Berita Lainnya
BPDPKS RI Sebut Format BAPP Dinas Pertanian Kuansing Tak Sesuai Aturan
Gedung Stadion Kotabumi Kurang Perhatian dari Pemkab Lampung Utara
Kapal Bawa Sembako Maju Jaya 89 Bertabrakan dengan Tongkang Bermuatan Batubara
Speed Boat Tujuan Air Bagi Concong Tenggelam di Perairan Bantalan Tembilahan
Ormas PP dan GRIB Jaya Riau Himbau Jajarannya Jaga Kondusifitas Pasca Polemik di Blora
Akun Facebook, H Ardiansyah Ketua Kadin Inhil di Bajak
Pihak Disdikbud Lampura Turun Langsung Untuk Melihat Keberadaan Aset SD 06 Kota Alam
Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Kampar
Tertembak di Kepala, Bahar Anggota H Permata Juga Meninggal Dunia di RSUD Daud Arief Kuala Tungkal
Warga Kampung Andalas Cermin Serahkan Senpi ke Polsek Rawa Pitu, Ini Tanggapan Kapolsek
KPPBC Tanjungpinang Amankan 1 Unit Lori Ekspedisi
Kuasa Hukum H. Masrul: BPN Pekanbaru Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Terbitnya Sertifikat di Tanah Sengketa