• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Polri-TNI
  • Inhil

Kapolres Inhil Turun Langsung Padamkan Titik Api di Kecamatan Tempuling

Redaksi

Sabtu, 20 Februari 2021 19:44:03 WIB Dibaca : 913 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kapolres Inhil melalui pemantauan titik hotspot mendapati di Kecamatan Tempuling terdapat titik api dan langsung turun ke lokasi untuk memadamkan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut).

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan beserta PJU Polres Inhil dan personel Polres Inhil bergerak menggunakan sepeda motor menuju lokasi titik hotspot serta langsung melakukan penanganan pemadaman dan pendinginan kebakaran lahan di Parit 3 Sekawan Simpang Kiri, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling. 
 
Sesampainya di lokasi bergabung satuan dari Koramil/03 Tempuling, Forkopimcam Tempuling, Kapolsek Tembilahan Ipda Raudo Perdana pun ikut, anggota BPBD Inhil dan Masyarakat Peduli Api (MPA) untuk sama-sama menggempur karlahut. 

Total ada 8 titik koordinat api Karlahut dipadamkan dengan 6 unit mesin pemadam, cangkul, parang, mesin semprot manual, ember dan selang sebanyak kurang lebih 45 gulung. 

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Inhil bersama TNI, BPBD, pihak perusahaan dan masyarakat dengan peralatan yang ada memadamkan api sekaligus mendinginkan lokasi kebakaran lahan.

Dikatakan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan luas lahan yang terbakar kurang lebih sekitar 5 hektar dengan identitas pemilik lahan sudah diketahui dan masih dalam penyelidikan oleh personil Polsek Tempuling. 

"Hingga sampai saat ini masih berlangsung kegiatan pemadaman dan pendinginan, situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali," ujarnya. 

Dibeberapa kecamatan, personil Polsek Polres Inhil juga melakukan pemadaman karlahut. 

"Kami menghimbau kepada masyarakat dan perusahaan untuk tidak membakar lahan baik itu saat membersihkan ataupun membuka lahan baru. Pembakaran lahan dan hutan masuk unsur pidana, pelakunya dapat dikenakan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," terang Kapolres Inhil.


 Editor : JJ


Berita Lainnya

Bertabur Papan Ucapan di Polres Lampura atas Keberhasilan Ungkap Berbagai Kasus Kejahatan

43 Personel Polres Tulang Bawang Barat Tes Antigen Covid-19, Ini Hasilnya

Membanggakan, Atlet Sepeda Polres Inhil Peringkat Dua Tour Of Kemala Yogyakarta 2025

Kapolsek Abung Barat Berikan Reward kepada Anggota Berprestasi

Pondok Baca Presisi Tanjung Unggat Dijadikan Dapur Umum Sementara, Beri Makanan ke Warga Terdampak Banjir Rob

Bedah Rumah Satgas TMMD ke 111 Kodim 1010/Tapin

Wujud Rasa Syukur Hasil TMMD, Warga Menggelar Acara Syukuran

Berkah Ramadhan, Keluarga Besar TNI dan Polri di Tembilahan Bagikan Takjil Gratis

Pengamanan Pilkades Kabupaten Mesuji Diperbantukan 1 SSK Anggota Kodim 0426 Tulang Bawang

Antusias Warga Ikuti Serbuan Vaksinasi yang Diadakan Satgas TMMD ke 112

Berbagi Berkah Ramadhan, Polres Lampung Utara Bagikan Takjil kepada Masyarakat

Polri Resmi Kenalkan Seragam Baru Satpam

Terkini +INDEKS

Warga Bandung Hanyut di Sungai Kampar, Meninggal Dunia Jasad Ditemukan 4 Km dari Lokasi Awal

08 Juni 2026
Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Lalu Lintas Meski Operasi Patuh 2026 Ditunda
08 Juni 2026
Kompak! Polsek Tempuling, Koramil 03 Tempuling, Pemdes Teluk Jira dan MPA Tanggulangi Karhutla di Lahan Gambut
08 Juni 2026
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Pengedar Diamankan Beserta 4,70 Gram Barang Bukti
08 Juni 2026
Terseret Arus Saat Berenang, Warga Bandung Hilang di Sungai Kampar, Tim SAR Sisir 3 Kilometer
08 Juni 2026
Transaksi Sabu di Jalan Sudirman Digagalkan, MI Ditangkap dengan Empat Paket Barang Haram
08 Juni 2026
Ambulans Tabrak Truk Trailer di Tol Permai, Tiga Penumpang Tewas di Tempat
08 Juni 2026
Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Sofian Sandro Sinaga Ditangkap di Langgam
08 Juni 2026
KNPI Inhil Dukung Penguatan Demokrasi, Bawaslu Buka Ruang Kolaborasi
08 Juni 2026
Belasan Paket Sabu Siap Edar berhasil digagalkan Personil Polsek Seberida
08 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pondok Pesantren Ath Thariqu Ilallah Luluskan 19 Santri, Cetak Kader Dakwah Masa Depan
  • 2 Puting Beliung Hantam Bandar Laksamana, Sekolah Rusak Miliaran Rupiah, Polisi Jaga Lokasi dari Penjarahan
  • 3 HMI Cabang Pekanbaru Resmi Dilantik, Usung Manifesto Gerakan untuk Bangun Episentrum Peradaban
  • 4 Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan
  • 5 Satresnarkoba Polres Bengkalis Tes Urine Perangkat Dua Desa, Seluruh Hasil Negatif Narkoba
  • 6 RANS Carnival Siap Meriahkan Pekanbaru, Raffi Ahmad Undang Warga Nikmati Festival Gratis
  • 7 PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
  • 8 Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media