Mulai Hari Ini, Polda Lampung Lakukan Penyekatan Pengendara yang Akan ke Pulau Jawa

BUALBUAL.com - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno bersama stakeholder melaksanakan rapat koordinasi (rakor) rencana penyekatan masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke pulau Jawa melalui transportasi darat dan laut di kantor PT. ASDP Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Dalam arahannya Kapolda Lampung mengatakan, pelabuhan Bakauheni merupakan titik sentral dalam pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang diberlakukan di pulau Jawa dan Bali.
"Kita mengurangi mobilitas pergerakan masyarakat yang akan ke Jakarta dan jangan ada kegiatan Rapid Test di pelabuhan Bakauheni untuk pengendara yang akan melakukan perjalanan ke Jakarta", kata Hendro, Selasa (6/7/2021).
Lanjut Hendro, kegiatan yang dilakukan ini hanya penyekatan bukan PPKM darurat dan sebagai penanggung jawab di pelabuhan Bakauheni adalah Kapolres Lampung Selatan, sedangkan untuk penanggung jawab putar balik kendaraan ke tempat asal adalah Kepala Satuan (Kasat) Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung serta koordinator pelaksananya adalah Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Lampung.
"Penyekatan ini akan diterapkan mulai hari ini Selasa (6/7) sampai dengan (20/7) di beberapa titik-titik penyekatan, petugas akan melakukan pengecekan setifikat vaksin dan surat keterangan negatif Rapid Antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam atau hasil test PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam bagi pengendara dari seluruh Sumatera yang akan melakukan perjalanan ke pulau Jawa melalui pelabuhan Bakauheni, bila kedua syarat tersebut tidak dapat diperlihatkan kepada petugas, maka pengendara akan diputar balik ke tempat asal. Penyekatan ini dikecualikan terhadap angkutan logistik dan sejenisnya", pungkas Hendro.
Berikut syarat penyeberangan laut dari dan ke pulau Jawa mulai tanggal 5-20 Juli 2021 :
1. Menunjukan hasil negatif test PCR (2x24 jam) atau Antigen (1x24 jam)
2. Menunjukkan Kartu/Sertifikat Vaksin (minimal vaksin pertama)
3. GeNose test tidak diberlakukan.
4. Penumpang berkepentingan khusus yang belum di vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau Antigen
5. Penumpang di wajibkan mengisi e-Hac Indonesia.
6. Pengemudi dan pembantu pengemudi logistik tidak wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksin pertama, namun tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test PCR (2x24 jam) atau Antigen (1x24 jam) .
Berita Lainnya
Kedatangan Geram Kepri disambut Danyonmarharlan IV Tanjungpinang
Kapolres Lampura Buka Pelatihan Tracer Covid-19 Bagi Bhabinkamtibmas dan Babinsa
Bagikan Sembako Hingga Sepeda Motor, Cara Kapolda Riau Bikin Masyarakat di Rohil Semangat Divaksin
Antisipasi C3, Polsek Kelayang Laksanakan KRYD Disejumlah Titik Rawan
Jumat Curhat, Polres Inhil Bagi-bagi Life Jacket kepada Nelayan
Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng, Polda Riau Inisiasi Rapat bersama Stakeholder dan Perusahaan
Antisipasi Kamtibmas Jelang Pilkada, Personel Kodim 0314/Inhil Gencar Laksanakan Patroli
Babinsa 1907/Bungursari Laksanakan Kegiatan Kerja Bhakti Bersama Masyarakat Desa Ciwangi
Kapolda Kepri Kunjungi PPKM Kampung Tangguh di Kota Batam
Belum Selesai Diperbaiki, Jembatan Sudah Dimanfaatkan Warga di Lokasi TMMD
Polres Inhil Terjunkan 55 Personil Pengamanan TPS di 5 Kecamatan
2 Jendral Tanam Bibit Kurma bersama SantaNU di Agrowisata RA Kopi Aren