Polres Bintan Musnahkan 2 Kg Sabu, Hasil Tangkapan di Salah Satu Penginapan di Kijang Bintim
BUALBUAL.com - Polres Bintan musnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu hasil tangkapan dari kedua tersangka AA dan AJ yang dilaksanakan di halaman kantor Mapolres Bintan, Senin (14/02).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti sabu tersebut disita dari 2 orang tersangka yang ditangkap disalah satu penginapan di daerah Kijang Kecamatan Bintan Timur beberapa hari lalu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara terlebih dahulu dites keaslian narkotika jenis sabu dengan alat yang dimiliki oleh Satres Narkoba yang diuji langsung oleh Kapolres Bintan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan dan Penasehat Hukum tersangka.
Setelah dibuktikan bahwa barang tersebut adalah benar narkotika selanjutnya dimusnahkan dengan cara di rebus dalam air mendidih sampai mencair dan kemudian air rebusan tersebut dibuang ke tempat pembuangan air (Clossed) yang disaksikan oleh kedua tersangka.
”Untuk barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1,9 kg dan sisanya akan digunakan untuk tes laboratorium,” jelas Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono.

Berita Lainnya
Kendarai Vespa, Kapolres Inhu Cek Posyan dan Pospam Nataru di Tiga Lokasi
Pesan Kapolres Inhu Saat Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh LK 2022
Polres Inhil Gelar Rakor Lintas Sektor Pengamanan Perayaan Idul Fitri 1445 H
Tanaman Jagung Tumbuh Subur, Polsek Tembilahan Hulu Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
BNN Riau Amankan 6 Orang, Sita 1 Kg Sabu
Syukuran dalam Rangka Peringatan ke 75 Polisi Militer di Lanud Raja Haji Fisabilillah
Kapolres Lampung Utara Lepas 7 Personel yang Purna Bakti
TMMD ke-121 Kodim 1008 Tabalong Mulai Pengerjaan Rehab Masjid Nurul Huda
Hari ke 11 Operasi Keselamatan Krakatau 2023, Satgas Gakkum Berikan 811 Teguran
Pasca Hilang Contact, Satplairud Polres Karimun Berhasil Evaluasi 2 Orang ABK Kapal Nelayan
Jumat Curhat Kapolres Dengan Masyarakat Teluk Bintan
Satgas TMMD Lakukan Pembenahan Instalasi Listrik RTLH