Polres Bintan Musnahkan 2 Kg Sabu, Hasil Tangkapan di Salah Satu Penginapan di Kijang Bintim

BUALBUAL.com - Polres Bintan musnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu hasil tangkapan dari kedua tersangka AA dan AJ yang dilaksanakan di halaman kantor Mapolres Bintan, Senin (14/02).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti sabu tersebut disita dari 2 orang tersangka yang ditangkap disalah satu penginapan di daerah Kijang Kecamatan Bintan Timur beberapa hari lalu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara terlebih dahulu dites keaslian narkotika jenis sabu dengan alat yang dimiliki oleh Satres Narkoba yang diuji langsung oleh Kapolres Bintan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan dan Penasehat Hukum tersangka.
Setelah dibuktikan bahwa barang tersebut adalah benar narkotika selanjutnya dimusnahkan dengan cara di rebus dalam air mendidih sampai mencair dan kemudian air rebusan tersebut dibuang ke tempat pembuangan air (Clossed) yang disaksikan oleh kedua tersangka.
”Untuk barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1,9 kg dan sisanya akan digunakan untuk tes laboratorium,” jelas Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono.
Berita Lainnya
Polres Lampung Utara Terus Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Terdampak Banjir
HUT TNI ke-75, Polsek Batang Tuaka Beri Kejutan ke Koramil 012 Batang Tuaka
Kapolsek Kemuning Diganti, Kini Dijabat Kompol Teguh Wiyono
Kapolres Inhu Beri Kejutan kepada Orang Tua Renta dan Penyandang Disabilitas
Komsos Satgas di Lokasi TMMD Kodim 1002/HST
Binrohtal, Polres Inhil Ngaji Kitab Kuning
Apel Farewell Parade Iringi Pisah Sambut Kapolres Inhil dengan Terapkan Protokol Kesehatan
Lagi, Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Sabu
Kapolda Riau Instruksikan Jajaran Gelar Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning 2022
Turut Ringankan Beban Masyarakat, Kodim 0315/Tanjungpinang Gelar Pasar Sembako Murah
Satgas TMMD ke 111 Kodim 0314/lnhil Gelar Kegiatan Penyuluhan dan Sunatan Masal
Sebanyak 6 Pejabat Utama Polda Kepri Dimutasi