Polres Bintan Musnahkan 2 Kg Sabu, Hasil Tangkapan di Salah Satu Penginapan di Kijang Bintim
BUALBUAL.com - Polres Bintan musnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu hasil tangkapan dari kedua tersangka AA dan AJ yang dilaksanakan di halaman kantor Mapolres Bintan, Senin (14/02).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti sabu tersebut disita dari 2 orang tersangka yang ditangkap disalah satu penginapan di daerah Kijang Kecamatan Bintan Timur beberapa hari lalu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara terlebih dahulu dites keaslian narkotika jenis sabu dengan alat yang dimiliki oleh Satres Narkoba yang diuji langsung oleh Kapolres Bintan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan dan Penasehat Hukum tersangka.
Setelah dibuktikan bahwa barang tersebut adalah benar narkotika selanjutnya dimusnahkan dengan cara di rebus dalam air mendidih sampai mencair dan kemudian air rebusan tersebut dibuang ke tempat pembuangan air (Clossed) yang disaksikan oleh kedua tersangka.
”Untuk barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1,9 kg dan sisanya akan digunakan untuk tes laboratorium,” jelas Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono.
Berita Lainnya
Kapolres Inhil Tinjau Vaksinasi Anak di SDN 003 Tembilahan Kota
Bersama warga, Personel Polsek Abung Barat Evakuasi Pohon Tumbang di Jalinsum
Kapolda Lampung Lantik 273 Bintara Remaja, 3 Siswa Peroleh Predikat Terbaik
Peringati 31 Tahun, Akabri 90 Gelar Vaksinasi Massal
Kodim 0314 Inhil Sambangi Tempat Mengungsi 3 Korban Angin Puting Beliung
Lantamal IV dan Jajaran Lanal Ikuti Sosialisasi Percepatan Program KBN
TNI AU Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru Mulai Memperbaiki Rumah Ditimpa Pesawat Hawk
Personel Polres Bintan Lakukan Test Urine Secara Dadakan, Ini Hasilnya
Danrem 031/Wira Bima Puji Katahanan Pangan Kodim 0321/Rohil
Terima OJT Taruna Akmil, Pangdam III/Slw: Hilangkan Masa Lalu dan Tatap Masa Depan
Peduli Lingkungan, Satgas TMMD dengan Warga Perbaiki Pondasi Batas Kanan Kiri Jalan
Ribuan Orang Ikuti Pelatihan Tracer Covid-19