• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Polri-TNI
  • Seputar Lampung

Kurun Waktu 1 Bulan, Polda Lampung Berhasil Selamatkan 100.300 Jiwa dari Peredaran Narkotika

Redaksi

Jumat, 03 Juni 2022 20:55:00 WIB Dibaca : 626 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Jajaran Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Tim Terpadu yang terdiri dari personil gabungan Ditresnarkoba Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, Badan Narkotika Provinsi (BNP), Bea Cukai, KSKP, ASDP,  dan Balai POM, telah berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika, dibeberapa lokasi di wilayah provinsi Lampung dan di Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

Sebanyak 1.300 butir extacy, 69 kg ganja dan 3 kg sabu, berhasil diungkap jajaran Ditres narkoba Polda Lampung beserta tim terpadu, dengan nilai uang dari barang bukti tersebut senilai, 4,83 milyar rupiah. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil direktur (Wadir) Direktorat reserse narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi, saat melakukan konferensi pers di gedung Direktorat reserse narkoba Polda Lampung, pada Jumat (03/6/2022) siang. 

Winardi mengatakan, para tersangka tersebut masing-masing 4 pelaku pengedar sabu-sabu, 3 pengedar ganja, dan 4 pengedar pil ekstasi.

Dari masing-masing pengungkapan ketiga jenis narkotika tersebut, Winardi mengungkapkan, tim terpadu mulanya berhasil mengamankan 2 tersangka masing-masing inisial RJ dan BA, dengan barang bukti 6 bungkus sabu seberat 3 Kg di area Pelabuhan Bakauheni, Senin (23/5/2022) pukul 10.30 WIB.

"Menurut Winardi Untuk jaringan sabu-sabu, barang bukti didapatkan, dari hasil interogasi terhadap para tersangka, rencananya akan dibawa untuk diedarkan di Jakarta dan sekitarnya. Sebagian lagi akan dikirim ke Lombok, NTB," ungkapnya. 

Kemudian polisi mengembangkan temuan dengan teknik controlled delivery, dan kembali mengamankan  2 tersangka insial IGS dan IPJ di Hotel Santika, Selaparang, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 18.30 WITA dan langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian, Winardi menjelaskan untuk pengungkapan kasus ganja 69 Kg, saat itu Kepolisian menerima informasi bahwa ada kiriman ganja sebanyak 69 Kg menggunakan kendaraan bus, untuk dikirim serta diedarkan ke Jakarta dan akan melintasi Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 00.10 WIB.

Dari informasi yang di dapat tim kita turun kelapangan, dan benar ditemukan 69 paket besar ganja seberat 69 Kg tersimpan dalam 3 kardus besar dan mengamankan 1 orang sopir inisal AG. Hasil pemeriksaan, seluruh ganja tersebut akan dikirim ke Bekasi, Jawa Barat.

"Selanjutnya Kami lakukan pengembangan dan Tim kita kembali mengamankan 2 tersangka insial AMN dan ERW, selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Wadirnarkoba.

Dari hasil interogasi sementara, 69 Kg ganja tersebut turut berasal dari salah satu daerah Indonesia di bagian barat dan  akan diedarkan di Jakarta serta sekitarnya. "Pemilik barang saat ini masih dalam pengejaran anggota di lapangan," sambungnya. 

Winardi melanjutkan, kasus pengungkapan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.300 butir dikemas dalam 13 bungkus plastik dari tangan 4 tersangka masing-masing inisial TSK, IRF, RFK, dan TRM. Mereka ditangkap polisi di Jalan GG. H Hamid, Kedamaian, Bandar Lampung, Kamis (12/4/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Ekstasi ini didapat dari wilayah Barat juga, tapi akan diedarkan di Lampung, khusus Kota Bandar Lampung," imbuhnya. 

Terhadap pengungkapan peredaran gelap narkotika tersebut, Winardi juga menegaskan ke-11 tersangka tersebut masing-masing akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancamannya, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

"untuk kasus inj, kami masih terus mendalami masing-masing jaringan narkotika, kami juga meminta masyarakat untuk dapat melaporkan segala bentuk temuan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," tandasnya. 

Sementara itu mewakili Kabid Humas Polda Lampung, Kasubbid Penmas AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, mengapresiasi jajaran Polda Lampung dan tim terpadu, dalam pengungkapan kasus kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Lampung khususnya. 

"Dalam hal ini keberhasilan dalam ungkap kasus penyalahgunaan narkotika artinya Polda Lampung telah menyelamatkan 100.300 jiwa, dari peredaran narkoba," kata Rahmad.


 Editor : Rizky A/ JJ


Berita Lainnya

Selama Dua Pekan Satlantas Polres Inhil Gelar Ops Patuh Lancang Kuning

Komandan Lanal Dabo Singkep Lakukan Safari ke Beberapa Posal Jajaran, Ini Pesannya

Gotong Royong Warga dan Satgas TMMD ke 112

Kunjungan Tim Penilai Internal Polri untuk Verifikasi PEKPPP di Polres Inhu

Terima Kasih Rusman Kepada Satgas TMMD 111 Kodim 1010/Tapin

Kapolres Minta Doa Anak Panti Asuhan agar Kamtibmas Inhil Terjaga

Kapolres Karimun Terima Kunjungan Tim Puslitbang Polri, Ini yang Dibahas

Polres Karimun Lakukan Patroli Skala Besar di Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Peringati Tahun Baru Islam 1444 H, Polres Bintan Silaturahmi ke Panti Asuhan Yayasan Bina Insani

Lebihi Kecepatan Normal di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Ditlantas Polda Riau Tindak Tegas

Jumat Barokah, Puluhan Nasi Kotak Dibagikan Polres Inhil kepada Pemulung

Tingkatkan Rasa Aman, Polsek Bintan Utara Rutin Lakukan KRYD

Terkini +INDEKS

Amanah di Usia Muda, Putra Asli Kuansing Pimpin Masa Ta'aruf Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau

07 September 2026
Sambut Mahasiswa Baru 2026, Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau Hadirkan Tokoh Inspiratif
07 September 2026
Karhutla Dayun Siak Kembali Membara, Water Bombing dan 4 Alat Berat Dikerahkan
06 September 2026
Sudah Ditegur Kades, Pria di Meranti Tetap Bakar Lahan hingga 85 Hektare Terbakar
06 September 2026
Penegakan Hukum Karhutla Berjalan, Polda Riau Amankan 44 Tersangka
06 September 2026
Beredar di TikTok, Kades Lubuk Besar Buka Suara Soal Dana Desa dan SKT
06 September 2026
Karhutla di Kateman Inhil, PT Pulau Sambu dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
06 September 2026
Dugaan TPPO di Rohul Terungkap, Empat Perempuan Diduga Jadi Korban
06 September 2026
35 Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Dibatalkan Imbas Debu Vulkanik
06 September 2026
Karhutla Kembali Terjadi di Inhil, Hampir 3 Hektare Lahan Terbakar hingga Malam
06 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Amanah di Usia Muda, Putra Asli Kuansing Pimpin Masa Ta'aruf Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau
  • 2 Sudah Ditegur Kades, Pria di Meranti Tetap Bakar Lahan hingga 85 Hektare Terbakar
  • 3 Penegakan Hukum Karhutla Berjalan, Polda Riau Amankan 44 Tersangka
  • 4 Beredar di TikTok, Kades Lubuk Besar Buka Suara Soal Dana Desa dan SKT
  • 5 Karhutla di Kateman Inhil, PT Pulau Sambu dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
  • 6 Dugaan TPPO di Rohul Terungkap, Empat Perempuan Diduga Jadi Korban
  • 7 35 Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Dibatalkan Imbas Debu Vulkanik
  • 8 Karhutla Kembali Terjadi di Inhil, Hampir 3 Hektare Lahan Terbakar hingga Malam
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media