PB HMI MPO: Hanya Sebatas Lip Service Pemerintah 'Wacana Revisi UU ITE' Tidak Masuk Prolegnas Prioritas

BUALBUAL.com - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam "Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) menyesalkan revisi UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Wakil Sekretaris Komisi Media, Komunikasi dan Informatika HMI MPO, Dedi Ermansyah menilai pemerintah dan DPR tidak serius untuk merevisi UU tersebut.
Padahal, wacana revisi UU ini datang dari Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD.
“Tentu sangat disayangkan revisi UU ITE ini tidak masuk dalam 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021. Artinya pernyataan Presiden Jokowi dan Pak Mahfud beberapa waktu lalu hanya untuk meredam situasi politik di tengah gencarnya desakan masyarakat untuk merevisi UU itu,” kata Dedi Ermansyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/3).
Menurut Dedi, seandainya pemerintah serius mendorong revisi UU ITE, harusnya mengirimkan surat permohonan DPR sehingga revisi UU ini menjadi dapat diwujudkan. Kemudian RUU ini menjadi inisiatif pemerintah dan masuk dalam Prolegnas Prioritas.
“Apalagi di DPR fraksinya kan mayoritas pendukung pemerintah. Kalau ada surat dari pemerintah otomatis revisi UU ITE ini akan diprioritaskan DPR. Itu artinya revisi UU itu hanya lip service belaka. Yang kita sesalkan lagi pemerintah malah menyusun pedoman penerapan UU ITE dalam suatu tindak pidana,” tegasnya.
Lanjut mahasiswa Pasca Sarjana Komunikasi Politik UMJ ini, dorongan publik untuk direvisinya UU ITE sangat kuat karena dianggap memuat sejumlah pasal-pasal karet dan kerap dipakai untuk membungkam kritikan dan menekan pihak yang tidak sejalan dengan pemerintah.
“UU ITE ini sudah banyak memakan korban. Pihak-pihak yang kritik pemerintah lewat media sosial kan banyak itu yang ditangkap. Terbaru di Palopo kemarin seorang jurnalis yang menjadi korban UU ini. Jadi mestinya harus segera direvisi,” sesalnya.
Sementara itu, Ketua Umum PB HMI MPO Affandi Ismail menyoroti penegakan hukum di era pemerintahan Jokowi.
Menurutnya, ada beberapa tokoh dan warga negara yang menyampaikan pendapat dan kritik kepada pemerintah justru dianggap melakukan pelanggaran hukum.
“Jadi undang-undang, khusunya ITE ini diinterpretasikan berdasarkan selera penguasa, pemerintah atau kelompok tertentu yang menjadi bagian dari kepentingan penguasa. Pemerintah cenderung mempidanakan lawan-lawan politiknya atau para oposan,” tandasnya.
Berita Lainnya
Kehebatan Kartu Sakti Baru Jokowi 'Bakal Uji Forte'
PLN Pastikan Tarif Listrik April-Juni Tidak Naik
Komunitas Relawan Sadar Indonesia, Siap Adu Data Dengan Relawan Jokowi
Kiai NU akan Ambil Sikap Tegas Bila Jokowi Tak Gandeng Cak Imin
Dukungan Jokowi Pecah, Muktamar PPP Jakarta Putuskan Dukung Prabowo-Sandi di Pilpres 2019
HMI Akan Lapor Polisi, Soal Dituduhan Terima Suap Agar Tak Kritik Jokowi
Grup Musik Bimbo Angkat Bicara Terkait Viralnya Lagu 'CORONA' yang Dinyanyikan 30 Tahun Lalu
Natalius Pigai: PR Untuk Presiden Jokowi, Cari Kabinet Yang Memahami Tantangan Indonesia
KPK Cari Bukti Puan-Pramono, Jokowi Silakan Proses
BNN Tanjungpinang, Akan Fokus Pada Penguatan Tim Penyuluhan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika
Rugi Atas utang Negara, Eggi Sudjana Laporkan Jokowi Dan Sri Mulyani Ke KPK
Disuruh Presiden Jokowi, Menkeu Ubah Mekanisme Pencairan Dana Desa