Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan
BUALBUAL.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.
Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Sigit dalam surat keputusan itu.
Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berita Lainnya
Persiapan Pengamanan Nataru, Polres Inhu Ikuti Zoom Meeting Bersama As Ops Kapolri
Diresnarkoba Polda Riau dan Kapolres Inhil AKBP Pantau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Dosis II di Pesantren Al-Baaqiyatussa'adiyah Tembilahan Hulu
Kapolres Pimpin Upacara Pelantikan Wakapolres Bintan
50 Personel Polres Inhil dan Polsek Jalani Tes Swab
Apel Pagi Dilakukan Satgas TMMD Sebelum ke Lokasi Sasaran
Tugu Monumen Peluru di Desa Cihanjawar di Cat Ulang dan Dibersihkan
Proses Pembuatan Tugu TMMD ke 111 Kodim 0314/lnhil Sudah Mulai ke Tahap Merelif
Pom Lantamal IV Gelar Gowes Gembira Sambut HUT ke-75 Pomal
Polres Tanjungpinang Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seligi 2021
Aksi Terpuji Dua Anggota Sat Lantas Polres Lampung Utara Pungut Batang Tebu Berserak di Jalan
Cerita Polisi di Inhu Antar Bendera Merah-Putih ke Suku Pedalaman
Babinsa Rokan Baru Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu