• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Pemerintah
  • Inhil

Bupati HM Wardan Keluarkan Surat Edaran Terkait Tata Tertib Bulan Suci Ramadhan

Jamroni

Sabtu, 10 April 2021 15:13:37 WIB Dibaca : 868 Kali
Cetak
Bupati Inhil HM Wardan


BUALBUAL.com - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) mengeluarkan surat himbauan berisi tertib bulan suci Ramadhan 1442 Hijiriah tahun 2021.

Adapun surat himbauan bernomor 475.52/SATPOL-PP/IV/2021 itu berisi 6 poin himbauan bagi masyarakat Kabupaten Inhil saat bulan suci Ramadhan berjalan. 

Dalam rangka menciptakan suasana khidmat dan khusyuk bagi umat islam dalam menjalankan ibadah ramadhan 1442 Hijriah /2021 Masehi serta memelihara situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Inhil nomor 11 tahun 2016 tentang pembinaan, pengawasan dan penindakan ketertiban umum dan penyakit masyarakat sekaligus mencegah penularan virus corona, maka dengan ini diberitahukan dan diminta perhatian serta kerjasama masyarakat sebagai berikut:

1. Bagi pengelola hotel, wisma, penginapan, rumah kos tidak mengizinkan tamu yang bukan muhrimnya, bukan suami istri menginap satu kamar atau menerima tamu lain jenis didalam kamar dan hal - hal lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan dan norma agama dan sosial.

2. Dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol dan memperjualbelikan, membunyikan, menyalakan alat yang dapat menimbulkan suara ledakan dengan sengaja pada siang hari ataupun malam hari yang dapat menganggu pelaksanaan ibadah.

3. Kegiatan keramaian ditempat hiburan seperti karaoke, warnet permainan billiard, permainan ketangkasan, cafe, tempat olahraga dan tempat hiburan lain atau sejenisnya bisa melaksanakan aktifitas dengan ketentuan:
a. memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan
b. membatasi pengunjung hanya 50 % dari kapasitas normal
c. menetapkan jam operasi : siang pukul : 09:00 wib s/d 17:00 WIB dan malam pukul 21:00 wib s/d 24:00 WIB
d. bagi anak - anak usia sekolah diperkenankan ke warnet pada jam 14:00 WIB s/d 16.00 WIB.

4. Pemilik warung/rumah makan dilarang secara terbuka menggelar dagangannya yang dapat mengganggu orang yang berpuasa. 

5. Setiap orang dilarang makan, minum, merokok dan kegiatan sejenisnya ditempat terbuka atau ditempat umum sehingga dapat menganggu orang lain yang sedang menjalankan ibadah puasa/ramadhan.

6. Setiap orang atau kelompok dilarang memainkan membunyikan alat - alat kesenian arak - arakan sahur, dan untuk seruan, panggilan sahur cukup melalui pengeras suara masjid/surau/mushola.

"Demikian hal ini kami sampaikan atas kerjasama dan dukungannya diucapkan terima kasih," tutup dalam surat himbauan tertulis tersebut yang ditandatangani oleh Bupati Inhil HM Wardan. 




Berita Lainnya

Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE, MT Buka Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Tegaskan Proses Tanpa Intervensi

Bupati Rohul Tutup Perhelatan Bujang Dara Rohul 2023

Gubernur Kepri Mulai Pembangunan Rumah Sakit Pembantu TNI AD Batam

HUT PGRI ke-76, Bupati Lampura: Guru Miliki Peran Penting Dorong Kemajuan Pendidikan

Henny Wahid Kunker ke Posyandu Pematang Kapau, Cek Implementasi 6 SPM

Hentikan Aktivitas Sejenak! Camat Ari Syuria Ajak Seluruh Warga Tembilahan Sukseskan Jum'at Bersih Serentak

Direktorat Jenderal Pajak: Perpanjangan Penghentian Pelayanan Perpajakan Melalui Tatap Muka

Kendati Menjalankan Ibadah Puasa, 50 Personil Satpol PP Riau Padamkan Karhutla

Rehabilitas Narkoba untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Ketua KI Pusat Tiba di Tanjungpinang, Ini Agendanya

Begini Respon Pemprov Riau,Terkait Komisi V DPRD Tolak Riau Tuan Rumah Porwil 2023

Gubernur Ansar Dengarkan Keluhan Para Buruh

Terkini +INDEKS

Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla

16 September 2026
Ekonomi Pekanbaru Melaju 7,39 Persen, HMI: Pertumbuhan Harus Berdampak ke Masyarakat
16 September 2026
Bapenda-Kantah Inhu Teken PKS Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan
16 September 2026
51 Peserta Berebut Lima Kursi Pimpinan Baznas Riau, Seleksi Administrasi Dimulai
16 September 2026
Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu
16 September 2026
Data Pribadi Bocor dan Berujung Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
16 September 2026
''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
16 September 2026
Pemkab Kuansing Gelar Gerai Pangan Murah, Beras hingga Cabai Dijual Terjangkau
16 September 2026
Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
16 September 2026
Tak Sekadar Atur Lalu Lintas, Satlantas Polres Inhil Bagikan 500 Masker dan Imbau Warga Cegah Karhutla
16 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 ''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
  • 2 Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
  • 3 Dari Lubuk Jambi ke Panggung Indosiar, Perjalanan Intan Ladiva Marsya di DA 8
  • 4 PB HMI Terbitkan SK Cabang Persiapan Dumai, BADKO Sumbagteng Siap Perkuat Kaderisasi
  • 5 Besok Malam! Warga Kuansing Nobar Penampilan Diva DA8 di Astaka MTQ
  • 6 Kadis PMD Yuliargo Dampingi Bupati Inhil Resmikan Anggota BPD Empat Desa di Kempas
  • 7 Kabut Asap Pekanbaru Memburuk, HMI Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
  • 8 Awalnya Cari Barang Curian, Polisi Malah Temukan Sabu 12,85 Gram
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media