Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Bersama Forkompinda
Plh Bupati Abdul Haris Bayar Zakat Ziraah ke BAZNAS Rokan Hulu
BUALBUAL.com - Sebagaimana umat muslim lainnya yang melaksanakan kewajibannya di bulan suci Ramadhan dalam membayar Zakat, Jumat (30/4/2021) Plh Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Abdul Haris S.Sos, M.Si membayar zakat zira’ah atau zakat pertanian/perkebunannya ke BAZNas Rohul.
Pantauan di lokasi, Plh Bupati Abdul Haris diterima langsung Ketua BAZNas Rohul Drs H. Armen ZA kemudian mengisikan formulir pembayaran zakat. Abdul Haris membayarkan zakat pertaniannya kepada Ketua BAZNas Rokan Hulu Drs. H. Armen ZA.
Sementara Forkompinda lainnya, seperti Kakan Kemenag Rohul Drs H Syahrudin M.Sy, Waka Polres Rohul Kompol Willy Kartamanah, Perbankan dan Pegawai secara bersamaan membayar Zakat Profesi bersama Komisioner BAZNAS Rohul lainnya.
Plh Bupati Rohul H. Abdul Haris S.Sos M.Si kepada wartawan mengatakan di bulan suci Ramadhan ini ada kewajiban umat membayar zakat fitrah dan zakat maal, zakat penghasilan atau zakat harta, termasuk zakat pertanian atau zakat perkebunan atau biasa disebut Zakat Zira’ah.
Abdul Haris mengaku membayar zakat melalui BAZNas Rokan Hulu karena lembaga ini telah mendapatkan rekomendasi dari BAZNas pusat untuk pemungutan dan penyaluran zakat ke masyarakat yang membutuhkan.
”Selain melalui BAZNas Rokan Hulu, masyarakat atau perusahaan juga bisa membayarkan zakatnya melalui UPZ (Unit Pengumpulan Zakat) yang sudah dibentuk di kecamatan dan desa," kata Plh Bupati
Abdul Haris mengajak masyarakat, perusahaan, Perbankan, pengusaha, dan pedagang di Kabupaten Rokan Hulu untuk menyalurkan zakatnya melalui ZAKAT atau UPZ setempat.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Rokan Hulu Armen ZA, mengatakan zakat yang diserahkan Plh yaitu zakat zira’ah atau zakat pertanian dan zakat perkebunan ke pihaknya sebesar Rp. 2 juta.
Armen juga mengajak masyarakat, perusahaan, Perbankan, pengusaha dan pedagang untuk menyalurkan zakatnya ke BAZNAS Rokan Hulu.
Pembayaran zakat sendiri bisa dilakukan setahun sekali atau setiap bulan. Zakat yang terkumpul akan disalurkan pihak BAZNAS Rokan Hulu ke penerima atau mustahiq sesuai asnaf zakat atau golongan orang yang berhak menerima zakat.

Berita Lainnya
Kades Pematang Obo Serahkan 921 Sertifikat Tanah Program PTSL, Semoga Warga Terbantu
Wakapolres Bintan: Bhabinkamtibmas Harus Menjadi Panutan di Tempat Binaannya
Untuk Ke 9 Kali Pemkab Bengkalis Terima Opini WTP Dari BPK -RI Perwakilan Riau
Pemprov Riau Raih Penghargaan Nasional di Ajang Anugerah Media Humas 2025
Gubri Berikan Apresiasi, Diskominfotik Riau Operasikan Mobil Halo-Halo
Dewi Kumalasari Dilantik Jadi Ketua TP PKK Kepri
Bupati Aunur Rafiq Berikan Bantuan Genset Ke Yayasan Heng Qiao Karimun
Keseruan Aksi Mahasiswa saat Berswafoto Bersama Gubernur Riau Syamsuar
Bersama Forkopimda, Gubernur Ansar Jajal Kapal Lintas Kepri Rute Sei Tenam - Tanjungpinang
Gubernur Ansar Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Natuna
Mutasi Kadis di Inhil Picu Kecurigaan, Job Fit Tak Jelas, Publik Soroti Dugaan 'Jual Beli Jabatan'
Jubir Gugus Tugas: Riau Belum Aman dari COVID-19