Bersama Forkompinda
Plh Bupati Abdul Haris Bayar Zakat Ziraah ke BAZNAS Rokan Hulu

BUALBUAL.com - Sebagaimana umat muslim lainnya yang melaksanakan kewajibannya di bulan suci Ramadhan dalam membayar Zakat, Jumat (30/4/2021) Plh Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Abdul Haris S.Sos, M.Si membayar zakat zira’ah atau zakat pertanian/perkebunannya ke BAZNas Rohul.
Pantauan di lokasi, Plh Bupati Abdul Haris diterima langsung Ketua BAZNas Rohul Drs H. Armen ZA kemudian mengisikan formulir pembayaran zakat. Abdul Haris membayarkan zakat pertaniannya kepada Ketua BAZNas Rokan Hulu Drs. H. Armen ZA.
Sementara Forkompinda lainnya, seperti Kakan Kemenag Rohul Drs H Syahrudin M.Sy, Waka Polres Rohul Kompol Willy Kartamanah, Perbankan dan Pegawai secara bersamaan membayar Zakat Profesi bersama Komisioner BAZNAS Rohul lainnya.
Plh Bupati Rohul H. Abdul Haris S.Sos M.Si kepada wartawan mengatakan di bulan suci Ramadhan ini ada kewajiban umat membayar zakat fitrah dan zakat maal, zakat penghasilan atau zakat harta, termasuk zakat pertanian atau zakat perkebunan atau biasa disebut Zakat Zira’ah.
Abdul Haris mengaku membayar zakat melalui BAZNas Rokan Hulu karena lembaga ini telah mendapatkan rekomendasi dari BAZNas pusat untuk pemungutan dan penyaluran zakat ke masyarakat yang membutuhkan.
”Selain melalui BAZNas Rokan Hulu, masyarakat atau perusahaan juga bisa membayarkan zakatnya melalui UPZ (Unit Pengumpulan Zakat) yang sudah dibentuk di kecamatan dan desa," kata Plh Bupati
Abdul Haris mengajak masyarakat, perusahaan, Perbankan, pengusaha, dan pedagang di Kabupaten Rokan Hulu untuk menyalurkan zakatnya melalui ZAKAT atau UPZ setempat.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Rokan Hulu Armen ZA, mengatakan zakat yang diserahkan Plh yaitu zakat zira’ah atau zakat pertanian dan zakat perkebunan ke pihaknya sebesar Rp. 2 juta.
Armen juga mengajak masyarakat, perusahaan, Perbankan, pengusaha dan pedagang untuk menyalurkan zakatnya ke BAZNAS Rokan Hulu.
Pembayaran zakat sendiri bisa dilakukan setahun sekali atau setiap bulan. Zakat yang terkumpul akan disalurkan pihak BAZNAS Rokan Hulu ke penerima atau mustahiq sesuai asnaf zakat atau golongan orang yang berhak menerima zakat.
Berita Lainnya
Kasus Covid-19 di Inhu Bertambah
Gubernur Buka Rakorda BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau 2021
Jelang Keberangkatan Jamaah Haji 2023, Kantor Imigrasi Kelas II Kotabumi Buka Program "Simpatik", Ini syaratnya
Bupati Inhil Bagikan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov Riau ke-X di Kuansing Senilai 2,2 Milyar Rupiah
Dibuka Bupati HM Wardan, DPTPHP Inhil Gelar Bimtek Penyuluhan Sektor Pertanian dengan Gapoktan
Camat Mandau Riki Rihardi, Berikan Penghargaan Terbaik Pada Desa Bahtin Betuah Tahun 2021
Protokol Kesehatan Jadi Perhatian Utama Qori dan Qoriah MTQ Nasional ke-XXVIII Tahun 2020
Sambangi Bazar Gelaran PWI, Bagus Santoso Cicipi Makanan Produk IKM Lokal
Bupati Kasmarni, Sebut Budaya Salah Satu Pilar Penopang Pembangunan Daerah
Sinergi PLN dan Pemerintah Daerah Dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Listrik Dusun Di Kabupaten Inhu
Berikut Ini Harga Komoditi yang Perlu Diwaspadai Menjelang Natal dan Tahun Baru
Plt Bupati Lantik Sekda dan Pejabat Eselon IIB di Lingkungan Pemkab Lampura