Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
Bersama Forkompinda
Plh Bupati Abdul Haris Bayar Zakat Ziraah ke BAZNAS Rokan Hulu

BUALBUAL.com - Sebagaimana umat muslim lainnya yang melaksanakan kewajibannya di bulan suci Ramadhan dalam membayar Zakat, Jumat (30/4/2021) Plh Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Abdul Haris S.Sos, M.Si membayar zakat zira’ah atau zakat pertanian/perkebunannya ke BAZNas Rohul.
Pantauan di lokasi, Plh Bupati Abdul Haris diterima langsung Ketua BAZNas Rohul Drs H. Armen ZA kemudian mengisikan formulir pembayaran zakat. Abdul Haris membayarkan zakat pertaniannya kepada Ketua BAZNas Rokan Hulu Drs. H. Armen ZA.
Sementara Forkompinda lainnya, seperti Kakan Kemenag Rohul Drs H Syahrudin M.Sy, Waka Polres Rohul Kompol Willy Kartamanah, Perbankan dan Pegawai secara bersamaan membayar Zakat Profesi bersama Komisioner BAZNAS Rohul lainnya.
Plh Bupati Rohul H. Abdul Haris S.Sos M.Si kepada wartawan mengatakan di bulan suci Ramadhan ini ada kewajiban umat membayar zakat fitrah dan zakat maal, zakat penghasilan atau zakat harta, termasuk zakat pertanian atau zakat perkebunan atau biasa disebut Zakat Zira’ah.
Abdul Haris mengaku membayar zakat melalui BAZNas Rokan Hulu karena lembaga ini telah mendapatkan rekomendasi dari BAZNas pusat untuk pemungutan dan penyaluran zakat ke masyarakat yang membutuhkan.
”Selain melalui BAZNas Rokan Hulu, masyarakat atau perusahaan juga bisa membayarkan zakatnya melalui UPZ (Unit Pengumpulan Zakat) yang sudah dibentuk di kecamatan dan desa," kata Plh Bupati
Abdul Haris mengajak masyarakat, perusahaan, Perbankan, pengusaha, dan pedagang di Kabupaten Rokan Hulu untuk menyalurkan zakatnya melalui ZAKAT atau UPZ setempat.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Rokan Hulu Armen ZA, mengatakan zakat yang diserahkan Plh yaitu zakat zira’ah atau zakat pertanian dan zakat perkebunan ke pihaknya sebesar Rp. 2 juta.
Armen juga mengajak masyarakat, perusahaan, Perbankan, pengusaha dan pedagang untuk menyalurkan zakatnya ke BAZNAS Rokan Hulu.
Pembayaran zakat sendiri bisa dilakukan setahun sekali atau setiap bulan. Zakat yang terkumpul akan disalurkan pihak BAZNAS Rokan Hulu ke penerima atau mustahiq sesuai asnaf zakat atau golongan orang yang berhak menerima zakat.
Berita Lainnya
Roby Terima Piala KLA Lima Kali Berturut - turut
Bupati Inhil Pimpin Rakoor Pengawasan Aliran Keagamaan di Masyarakat
Bupati Inhil Hadiri Peringatan Haul Akbar Syekh Abdul Qadir AL- Jailni di Desa Bagan Jaya
Diduga Kasubag Perencanaan Dispenda Kab. Kampar Dirinya mengaku lupa Dengan (PAD)
Sebar 10.000 Masker, Ketua PKK Kepri Ajak Masyarakat Lingga Disiplin Prokes
dr Indra Yovi: Masyarakat Diimbau Melakukan PSBB Mandiri
16.000 APD Pemprov Riau Distribusikan untuk Tenaga Medis Covid-19
SEHARI BOGA (Sabtu Sehat Ceria Bangkitkan Ekonomi Keluarga) di Kelurahan Gajah Sakti
KPU Lampura Sosialisasikan Tahapan Pemilu di Pasar Hulu Sungkai
Penandatanganan Kesepakatan Tolak Judi Online di Wilayah Kecamatan Singkep Selatan
Tim Gabungan Polsek Kampar Kiri Hilir dan Polsek Perhentian Raja Ungkap Kasus Pembalakan Liar
Ribuan Masyarakat Sei Apit Jalan Sehat Bersama Gubernur Syamsuar