Tanjak Melayu Riau Telah Tercatat Dalam Pusat Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI
BUALBUAL.com - Kementerian Hukum dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah resmi mencatat Tanjak Riau dalam Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia. Hal ini bertujuan untuk perlindungan Pengetahuan Tradisional (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tentang Hak Cipta.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Roni Rakhmat mengatakan, bahwa sesuai surat pencatatan inventarisasi Kekayaan, Intelektual Komunal Indonesia, Nomor PT14202100033, Kemenkumham telah mendokumentasikan dan mengarsipkan Tanjak Riau.
"Alhamdulillah Tanjak Riau telah resmi tercatat dalam Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia. Suratnya telah resmi ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham," kata Roni Rakhmat, Jumat (21/5/2021), melalui keterangan resmi.
Ia menyampaikan, surat pencatatan inventarisasi Kekayaan, Intelektual Komunal pengetahuan tradisional Tanjak Riau, telah diberikan oleh Direktur Kerjasama dan Pengembangan Kekayaan Intelektual, Kemenkumham, Daulat Silitonga kepada Pemprov Riau.
Dalam Surat itu disebutkan, Tanjak Riau masuk dalam jenis pengetahuan tradisional, yakni kemahiran membuat kerajinan tradisional, makanan/minuman tradisional, moda transportasi tradisional. Ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Dr Freddy Harris.
Mewakili Gubernur Riau, Kepala Dinas Pariwisata Roni Rakhmat, berkesempatan menerima surat itu ketika hadir dalam acara Anugerah Pariwisata Indonesia (API) V yang digelar di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis, (20/5/2021) malam.
Dijelaskannya, bahwa dalam ajang API V pihak panita juga bekerjasama dengan Kemenkumham untuk memberikan kesempatan kepada daerah pariwisata seluruh Indonesia untuk maju dan berkembang melalui kepastian Hukum Kekayaan Komunal, Geografis dan Intelektual.
"Pada malam Anugerah Pariwisata Indonesia, Alhamdulillah Riau berhasil meraih 6 kategori penghargaan pariwisata dan telah menerima surat pencatatan inventarisasi Kekayaan, Intelektual komunal pengetahuan tradisional Tanjak Riau," tandasnya.
Sebelumnya tahun 2018 lalu, Tanjak Riau juga pernah menyabet juara 1 dalam ajang Anugerah Pariwisata Indonesia, dengan kategori Cinderamata Pariwisata Terpopuler.
Tanjak merupakan aksesoris yang dipakai oleh para laki-laki diatas kepalanya. Keberadaan Tanjak di Riau juga sebagai ciri khas serta kewibawaan pemakainya, sejak masa-masa kerajaan terdaduhulu. Biasa dipakai masyarakat melayu di seluruh lapisan kelas sosial. Semakin tinggi dan kompleks bentuk Tanjak, menunjukkan semakin tinggi pula status sosial pemakainya.

Berita Lainnya
Konflik Berulang di Riau, Karmila Sari Tagih Ketegasan Agrinas
Pemkab Lampung Utara Gelar Shalat Idul Adha 1443 Hijriah di Lapangan Pemda
Gubri Minta OPD Tuntaskan Persoalan Lingkungan dan Hutan
Denda Hangus, Diskon Menanti! Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Riau Bermarwah 2025
Bersama Ali Mazi, Gubernur Ansar Jadi Pembicara di FGD Forum Daerah Kepulauan
Kesbangpol Inhil Ucapkan Selamat Atas Hari Adhyaksa ke-60 Kejari Inhil
Ardian Saputra Nahkodai KONI Lampung Utara Periode 2022-2026
Sekdakab Tubaba Pimpin Rakor Analisa dan Evaluasi Penanganan Covid-19
HUT ke-23, Pemkab Way Kanan Akan Gelar Istighosah fan Pengajian Secara Terbatas
Gubri Syamsuar Harap Calon Praja IPDN Angkatan 32 Riau Belajar Dengan Baik
Chairul Riski Ditetapkan Mendagri sebagai Pj Bupati Inhu
Kuansing Bersiap Jadi Magnet Wisatawan, Tuan Rumah MTQ ke-XLIV dan Pacu Jalur 2026