Pemkab Lampura Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi
BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab setempat. Kegiatan yang menghadirkan pihak Kejari dan Polres Lampura sebagai narasumber tersebut berlangsung di Ruang Siger Setdakab Lampung Utara, Senin (31/05/2021).
Dalam sambutannya, Asisten I Pemkab Lampung Utara Mankodri, SH MM mengatakan, upaya pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari membangun sistem pencegahan korupsi. Untuk itulah, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah menerbitkan Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, dan ditindaklanjuti Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor: B/309/25-LU/HK/2016 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
“Pengendalian gratifikasi secara transparan dan akuntabel akan berdampak pada terbentuknya Aparatur Pemerintah yang berintegritas, citra positif dan kredibilitas instansi yang pada akhirnya masyarakat dapat menikmati layanan publik dengan baik, berkualitas dan memuaskan, karena tidak ada lagi gratifikasi, uang pelicin, suap dan lainnya,” kata Asisten I.
Asisten I menegaskan, integritas sebagai pegawai Pemerintah harus tetap dijaga. Karena itu, melalui Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara ini diharapkan dapat memperluas wawasan, menyamakan persepsi, memunculkan ide, menyusun langkah dan terobosan yang positif, dalam upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
“Dari yang belum tahu terkait aturan gratifikasi menjadi tahu aturan tersebut, sehingga seluruh Aparatur Pemerintah mendapatkan pemahaman yang benar. Langkah ini juga sebagai salah satu upaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih sehingga dapat melayani masyarakat dengan lebih baik,” jelasnya.
Untuk itu, Asisten berharap terjalin kerjasama yang baik antar seluruh Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sehingga dapat secara bersama-sama menjalankan pengendalian gratifikasi ini.
Selain itu, Asisten I juga menghimbau kepada seluruh Aparatur Pemerintah untuk menginformasikan tentang gratifikasi, sehingga masyarakat tidak membiasakan memberikan imbalan kepada Aparatur Pemerintah. Dengan demikian maka Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menjadi bersih dan terbebas dari tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Mari kita bersama mengabdi dan melayani masyarakat, dengan tetap menjaga kerukunan dan kedamaian, turut aktif menjaga iklim kondusif dan toleransi, serta terus berjuang bersama membangun Kabupaten Lampung Utara agar semakin aman, agamais, maju dan sejahtera,” tandasnya.

Berita Lainnya
Pantau dan Komitmen, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Ikut Rakor Pengendali Inflasi secara Zoom bersama Mendagri
'Keputusan Resmi Pemerintah RI' Calon Jemaah Haji Tahun 2020 Tak Diberangkatkan
MTQ ke-45 Inhil di Kempas, Tembilahan Hulu Tampil Sebagai Juara Umum
Covid-19 Tambah Dua Kasus Baru, Total 38 Kasus Positif di Riau
Bupati Bengkalis Kasmarni, Ikuti Musrenbang RKPD Provinsi Riau Tahun 2024
BKD Pemprov Riau Masih Menunggu Kepastian Perubahan Jadwal SKD CPNS 2021
Bupati Pelalawan Lakukan Kunjungan Kerja Ke 2 Desa Di Kecamatan Teluk Meranti
Gubernur Ansar Bertemu Menteri Perhubungan, Bahas Percepatan Sejumlah Proyek Strategis di Kepri
Bupati Lingga Tegaskan Terkait PTT dan THL yang di Rumahkan Sudah Putusan Tetap
Pemprov Riau Distribusikan 15.240 Vaksin Covid-19 ke 3 Daerah
Sekda Inhu Pimpin Upacara HUT RI di Lapangan Kantor Bupati
Atasi Kelangkaan Pangan Gula, 52 Ton Gula Didistribusikan Ke Kabupaten/Kota se-Riau