Gubernur Kepulauan Riau Larang Kepala OPD Rekrut Honorer
BUALBUAL.com - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H Ansar Ahmad mengeluarkan Surat Edaran tentang PTT/THL, PTK Non ASN/Honor Sekolah atau sebutan lain dengan alasan apapun tanpa seizin Gubernur Kepulauan Riau, Senin(14/7/2021)
Hal tersebut Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 31 tahun 2011 tentang pegawai tidak tetap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013.
Dalam SE tersebut memiliki 4 Point penting yakni :
1. Setiap kepala perangkat daerah di larang untuk mengangkat PTT/THL, PTK Non ASN/Honor Sekolah atau sebutan lain dengan alasan apapun tanpa seizin Gubernur Kepulauan Riau.
2. Apabila Kepala Organisasi Perangkat Daerah masih melakukan pengangkatan PTT/THL, PTK Non ASN/Honorer Sekolah atau sebutan lainnya maka konsekuensinya dan dampak dari pengangkatan tersebut adalah di luar tanggung jawab Gubernur Kepri.
3. Diminta agar Kepala Perangkat Daerah untuk dapat melakukan peningkatan pengawasan dan pembinaan disiplin bagi PTT/THL,PTK Non ASN, Honorer Sekolah maupun sebutan lainnya secara berjenjang.
4. Untuk tertib Administrasi, diminta agar masing – masing Organisasi Perangkat Daerah dapat menyampaikan data PTT/THL, PTK Non ASN, Honorer Sekolah kepada badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepulauan Riau.
Surat Edaran ini dikeluarkan dan ditandatangani oleh H Ansar Ahmad Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Hari Senin, tanggal 14 Juni 2021.

Berita Lainnya
Pemkab Lampura Komitmen Menuju Wilayah Bebas Korupsi
Wakil Ketua DPRD Inhil Asmadi, S.H. Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan
Menteri Imipas Tutup Rakernas III IWO, Dorong Sinergi untuk Indonesia Emas 2045
Kasus Positif Corona di Riau Bertambah Satu dari Inhil Satu lagi dari Pekanbaru
Balek Besamo 2026! Bus Gratis Pemprov Riau Siap Bawa Mahasiswa Pulang Kampung
Jalan Hancur, Pasar Kumuh Bertahun-tahun! Warga Kotabaru Akhirnya ''Curhat Keras'' ke DPRD Inhil
Lengkap! Cara dan Syarat Daftar Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022
Pemkab Bengkalis, Gelar Sosialisasi RSLH Di Duri
Bupati Bengkalis Buka Resmi Turnamen Boscha Super League 2022 Di Pinggir
Terkait Pembayaran THR/Gaji 14, Kepala BPKAD Bengkalis Beri Klarifikasi
Baznaz Award 2023, Gubernur Syamsuar Terima Penghargaan Gubernur Pendukung Utama Pengelolaan Zakat
Bupati HM Wardan Pimpin Rakor Kesiapan Hadapi Bulan Suci Ramadhan 1441 H