• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional

Lengkap! Cara dan Syarat Daftar Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022

Redaksi

Kamis, 22 Desember 2022 01:52:00 WIB Dibaca : 470 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pendaftaran Seleksi Tanaga Teknis PPPK 2022 telah dimulai. Seleksi PPPK 2022 sendiri diketahui dimulai hari ini Rabu (21/12/2022) dan berlangsung hingga Januari 2023.

Hal ini tertuang dalam Surat Dinas Kepegawaian Negara Nomor 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 perihal jadwal pelaksanaan Penjaringan Rekrutmen Tenaga Teknis PPPK 2022.

Untuk mengikuti seleksi PPPK 2022, pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan pendaftaran.

Persyaratan pendaftaran PPPK terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum berlaku untuk semua formasi dalam seleksi PPPK 2022, sedangkan persyaratan khusus merupakan persyaratan tambahan yang ditentukan sesuai dengan formasi yang dipilih oleh pelamar.

Persyaratan kelayakan umum PPPK
Persyaratan umum seleksi PPPK 2022 diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia.

Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.

 1. Usia minimum adalah 20 tahun dan usia maksimum adalah satu tahun sebelum batas usia tertentu yang ditentukan oleh undang-undang.

 2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat dua tahun;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan sukarela atau tidak hormat dengan alasan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau sebagai pegawai perseorangan.

4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik nyata;

5. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan pekerjaan

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang spesifik dan masih berlaku dari badan profesi yang terakreditasi untuk jabatan yang membutuhkan kualifikasi;

7. Sehat jasmani dan rohani untuk memenuhi persyaratan posisi yang Anda lamar

 Ketujuh persyaratan lainnya sesuai persyaratan jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Cara mendaftar sebagai tenaga teknis PPPK
Pendaftaran Kontak Teknis PPPK dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN (https://sscasn.bkn.go.id). Calon peserta bisa langsung masuk ke lokasi.

Calon peserta Kontes Teknis PPPK kemudian akan diminta untuk membuat akun dan memasukkan informasi yang diminta. 

Diklat seleksi tenaga teknis PPPK tahun ini telah diumumkan oleh masing-masing institusi, jadi jika anda ingin mengikuti seleksi pastikan untuk membaca panduan seleksi rekrutmen tenaga teknis PPPK dari institusi yang anda lamar.

Calon peserta dapat melihat formasi yang tersedia untuk Seleksi Tenaga Teknis PPPK Tahun 2022 dengan mengunjungi portal sscasn.bkn.go.id pada menu Layanan Informasi.


Sumber : detik com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Bupati Bengkalis Tinjau Langsung, Jalan Lingkar Duri Barat Tembus ke Balai Raja, Tahun Depan Diperkirakan Rampung

Bupati Kasmarni Hadiri Rakerda PKS Kabupaten Bengkalis Di Mandau

Bupati Inhu Buka Musrenbang RKPD 2023 Kecamatan Lubuk Batu Jaya

Wabup Bengkalis Dr H.Bagus Santoso, Wakili Bupati Saat Menghadiri Temu Silaturrahmi Alumni STIT Al-Kautsar Bengkalis.

Tim GTP Covid-19 Riau Tinjau 4 Pos Check Poin Covid-19 di 3 Kabupaten/Kota

Gubernur Riau Sebut Karantina Yang di Lakukan Pemprov Untuk Keselamatan Rakyat

Gubri Syamsuar Kembali Gaungkan Jembatan Dumai-Melaka

Sri Mulyani Mau Lapor ke DPR, Subsidi Motor Listrik Sudah Final

Pasca Suami Terpapar Covid-19, Wali Kota Tanjungpinang Lakukan Swab, Ini Hasilnya

Gubri Harapkan Rokan Hilir Pertahankan Zona Hijau

Peresmian Mushala Taqwa Menjadi Masjid Taqwa di Jalan Jawa Kelurahan Gajah Sakti

Raden Adipati Surya Taat Pajak Demi Pembangunan Ramik Ragom

Terkini +INDEKS

Melly Mike Bertemu Kapolda Riau: Terima Kasih Sudah Membuat Sungai Bersih

24 Agustus 2025
Air Mata dan Penyesalan: SPPG Kembang Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Keracunan MBG
23 Agustus 2025
LAMR Pulau Burung Tegas Tolak Wacana Transmigrasi Baru
23 Agustus 2025
Diduga ada Masalah, Polres Inhil Akan Selidiki Peristiwa Keracunan MBG di SDN 032 Tembilahan
23 Agustus 2025
IGD RSUD Puri Husada Penuh, 21 Anak Tembilahan Dirawat Usai Diduga Keracunan
23 Agustus 2025
22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
22 Agustus 2025
Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
22 Agustus 2025
Masyarakat Adat Duanu: Antara Polemik Identitas dan Pemberdayaan Nyata
22 Agustus 2025
Jumat Berkah HIPMAWAN Jakarta: Gotong Royong Mahasiswa Pelalawan untuk Sesama
22 Agustus 2025
Polres Indragiri Hilir Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Tembilahan
22 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Air Mata dan Penyesalan: SPPG Kembang Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Keracunan MBG
  • 2 LAMR Pulau Burung Tegas Tolak Wacana Transmigrasi Baru
  • 3 Diduga ada Masalah, Polres Inhil Akan Selidiki Peristiwa Keracunan MBG di SDN 032 Tembilahan
  • 4 IGD RSUD Puri Husada Penuh, 21 Anak Tembilahan Dirawat Usai Diduga Keracunan
  • 5 22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
  • 6 Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
  • 7 Masyarakat Adat Duanu: Antara Polemik Identitas dan Pemberdayaan Nyata
  • 8 Jumat Berkah HIPMAWAN Jakarta: Gotong Royong Mahasiswa Pelalawan untuk Sesama
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media