• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional

Lengkap! Cara dan Syarat Daftar Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022

Redaksi

Kamis, 22 Desember 2022 01:52:00 WIB Dibaca : 485 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pendaftaran Seleksi Tanaga Teknis PPPK 2022 telah dimulai. Seleksi PPPK 2022 sendiri diketahui dimulai hari ini Rabu (21/12/2022) dan berlangsung hingga Januari 2023.

Hal ini tertuang dalam Surat Dinas Kepegawaian Negara Nomor 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 perihal jadwal pelaksanaan Penjaringan Rekrutmen Tenaga Teknis PPPK 2022.

Untuk mengikuti seleksi PPPK 2022, pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan pendaftaran.

Persyaratan pendaftaran PPPK terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum berlaku untuk semua formasi dalam seleksi PPPK 2022, sedangkan persyaratan khusus merupakan persyaratan tambahan yang ditentukan sesuai dengan formasi yang dipilih oleh pelamar.

Persyaratan kelayakan umum PPPK
Persyaratan umum seleksi PPPK 2022 diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia.

Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.

 1. Usia minimum adalah 20 tahun dan usia maksimum adalah satu tahun sebelum batas usia tertentu yang ditentukan oleh undang-undang.

 2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat dua tahun;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan sukarela atau tidak hormat dengan alasan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau sebagai pegawai perseorangan.

4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik nyata;

5. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan pekerjaan

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang spesifik dan masih berlaku dari badan profesi yang terakreditasi untuk jabatan yang membutuhkan kualifikasi;

7. Sehat jasmani dan rohani untuk memenuhi persyaratan posisi yang Anda lamar

 Ketujuh persyaratan lainnya sesuai persyaratan jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Cara mendaftar sebagai tenaga teknis PPPK
Pendaftaran Kontak Teknis PPPK dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN (https://sscasn.bkn.go.id). Calon peserta bisa langsung masuk ke lokasi.

Calon peserta Kontes Teknis PPPK kemudian akan diminta untuk membuat akun dan memasukkan informasi yang diminta. 

Diklat seleksi tenaga teknis PPPK tahun ini telah diumumkan oleh masing-masing institusi, jadi jika anda ingin mengikuti seleksi pastikan untuk membaca panduan seleksi rekrutmen tenaga teknis PPPK dari institusi yang anda lamar.

Calon peserta dapat melihat formasi yang tersedia untuk Seleksi Tenaga Teknis PPPK Tahun 2022 dengan mengunjungi portal sscasn.bkn.go.id pada menu Layanan Informasi.


Sumber : detik com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Wabup Inhil H Syamsuddin Uti Irup Hari Pahlawan Ke-77 ''Pahlawan jadikan Inspirasi''

Gesa Pembangunan Infrastruktur Kepri, Gubernur Datangi PT. SMI

Bupati Bengkalis Sambangi Pelaksanaan Vaksin Karyawan/i Hotel Di Surya Hotel Duri

Sekda Lampura Lantik Pejabat Administrasi dan Pengawas Eselon III dan IV

Sepekan Nihil Kasus Positif Covid-19, Alhamdulillah Pekanbaru Masuk Zona Kuning

Pemkab Inhil Terima Kunjungan Kerja Tim Kemenko Polhukam RI

Bupati Inhu Sampaikan Keluh Kesah Daerah, Begini Respons Gubri Abdul Wahid

Inspektorat Lampura Hadiri Rakor bersama Mendes Tentang Pengelolaan DBM eks PNPM-MPD Menjadi Bumdesma

Kantor Desa Danau Baru Inhu Tutup di Hari Kerja Diduga Pelayanan Mogok

Peraturan Bupati Bintan Tentang Sanksi Penerapan Protkes Akan Segera Diterapkan

Disnaker Riau Buka Posko Pengaduan THR Pekan Depan

Gubernur Ansar Rangkul IPPAT Kepri untuk Majukan Investasi

Terkini +INDEKS

Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat

14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media