Ketua PWOIN Pimpin Langsung Rapat Kerja Triwulan di Kabupaten Mesuji
BUALBUAL.com - Rapat Kerja Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Periode tahun 2021 - 2023 dilaksanakan Gedung serbaguna Citra Intan kecamatan Simpang pematang kabupaten Mesuji Pelaksanaan kegiatan internal ini adalah agenda kerja perdana yang dilakukan oleh PWOIN, Minggu (20/06/21).
Pertemuan Rapat kerja tersebut dipimpin langsung Ketua PWOIN DPC Kabupaten Mesuji Eko Haryanto dan seluruh jajaran petinggi pengurus PWOIN kabupaten Mesuji.
“Berkibarnya PWOIN di Mesuji bukan sebagai organisasi tandingan keberadaan perkembangannya tak bisa luput dari didukung oleh masyarakat Mesuji bertujuan untuk kemajuan wilayah kabupaten Mesuji, bagian kontribusi positif bermitra seluruh lapisan lembaga pemerintahan daerah serta masyarakat dalam memberikan sumbangsih kearah yang lebih baik,” kata Eko.
Bahkan Kata Eko, PWOIN adalah organisasi wartawan yang kini berbadan hukumnya jelas dan perkembangan sangat pesat dalam pengawalan ketat semua kebijakan serta kesenjangan di masyarakat pada umumnya.

Berita Lainnya
Marcab LMP Lampura Mulai Menyusun Struktur Kepengurusan Organisasi
YVB dan Ketua Kadin Tinjau Toko Oleh - oleh Khas Inhil
LAMR Versi Syahril Daftarkan Gugatan ke Pengadilan, Tuntut LAMR Versi Raja Marjohan, Termasuk Gubri Syamsuar
H Syamsuddin Uti Nakhodai KBB Provinsi Riau Periode 2020 - 2025
Pets Day Out 2025: Kucing Lucu, Anjing Cerdas, dan Reptil Eksotis Ramaikan Pekanbaru
DPD KNPI Lampung Utara Gelar Silahturahmi Antar Organisasi
Rumah Wargannya Aja Saling Berjauhan? Inilah Daerah Paling Sepi di Provinsi Riau
Sanggar Goebok Creative Asal Tapung Hilir Berhasil Mementaskan Teater "Cinta Damai 1985" di Yogyakarta.
LAM Riau Prihatin, Terkait 64 Kepsek di Inhu Mundur Berjemaah
Pengurus JMSI Riau Periode 2025-2030 Ditetapkan, Ketua Dheni Kurnia: Mari Bersama Besarkan Organisasi Kita
Marsinus Limbong Minta DPRD Inhu Kawal Proses Pengajuan TORA
Bupati Bengkalis Kasmarni Ucapkan Terima Kasih Kepada Gubri Atas Penyerahan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat