Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Didampingi PJ Sekda Riau, Gubri Ikuti Webinar Satgas PK Secara Virtual
BUALBUAL.com - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar didampingi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau Masrul Kasmy mengikuti webinar Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Pengukuhan Kawasan hutan legal dan legitimate secara Virtual di Kediaman Gubernur, Rabu (28/7/2021).
Saat memberi arahan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa didalam webinar tersebut Gubernur Riau dan Gubernur Papua hadir secara khusus untuk mengikuti webinar yang berlangsung.
"Secara khusus hadir Gubernur Riau dan Papua mengikuti webinar hari ini yaitu terkait dengan kecintaan kita dengan indahnya alam dan keindahan alam yang dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Firli Bahuri.
Pada kesempatan yang sama ia menyampaikan keperihatinan karena sampai saat ini situasi pandemi Covid-19 belum juga berakhir dan situasi saat ini menuntut untuk melakukan perubahan baik prilaku, mobilitas yang harus sama-sama dikedepankan dalam rangka menyelamatkan jiwa anak segenap bangsa.
"Ini kita lakukan supaya kita sama-sama diberikan kesehatan dan keselamatan karena sesuangguhnya keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi," ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa webinar Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Pengukuhan Kawasan hutan legal dan legitimate merupakan komitmen bersama dalam rangka melakukan upaya untuk melakukan pencegahan korupsi.
"Kita menyadari korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, tetapi jauh dari pada itu karena mengganggu bahkan membuat keterlambatan, perlambatan gerak laju pembangunan nasional," terangnya.
"Jika korupsi dinegeri ini terus ada dan tidak bisa kita hentikan atau kita akhiri maka tentu akan berpengaruh untuk mewujudkan tujuan negara," tambahnya.
Oleh karena itu pemerintah akan terus berupaya untuk melakukan pemberantasan dan mengakhiri korupsi dan praktek-praktek korupsi serta melakukan beberapa regulasi dalam rangka supaya tidak ramah dengan prilaku dan pelaku korupsi.
"Salah satu tonggak yang kita bangun bersama yaitu dikeluarkannya Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 yang mengamanatkan kepada kita semua untuk melakukan tata kelola keuangan, tata niaga dan perizinan, pelayanan publik serta birokrasi penegakan hukum," pungkasnya.**

Berita Lainnya
Roby Ajak Masyarakat Ambil Hikmah Dari Isra' Mi'raj
Bupati HM Wardan Instruksikan OPD Terkait Gerak Cepat Sukseskan Pemilu 2024
Akan Dirikan Pos Perbatasan Darat dan Laut, Pemkab Inhil Terapkan Larangan Mudik Lebaran
Gubernur Riau : Petani Karet Kuansing Bisa Dijadikan Percontohan
Ini Alasan DPRD Dukung Rencana Pembangunan Perkantoran Terpadu Pemprov Riau
Terapkan Prokes, Pemkab Inhil Gelar Upacara HUT RI ke-76
Hari Ini, Wabup Inhil Kembali Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Dua Lokasi
IGA Award 2021 Masuk Dalam Penilaian, Bupati HM. Wardan Presentasi Inovasi Inhil
Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho: APBD Riau 2022 Diminta Akomodir Kepentingan Masyarakat Pekanbaru
Ajak Masyarakat Hidup Sehat, Wabup Inhil Buka Germas Tingkat Kabupaten 2021
HUT Pelalawan ke 22, Bupati H Zukri Sampaikan Capaian 100 Hari Kerja
Covid-19 Di Riau Menurun, Gubri : Harus Tetap Patuhi Prokes