IWO Rohil Nilai Pelapor Salah Alamat, Polisikan Wartawan Dengan Pasal Karet
BUALBUAL.com - Pelaporan yang ditujukan kepada wartawan media online Wawasanriau.com berinisial Azm, oleh Politikus salah satu partai di Rokan Hilir dinilai oleh Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) salah alamat, terlebih lagi sangkaannya pencemaran nama baik dan UU ITE.
Hal demikian seperti disampaikan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Rokan Hilir, Indra Kurniawan Akbar demi mengawal isu - isu sebuah informasi dan komunikasi yang beredar dikalangan masyarakat sudah menjadi salah satu tugas media sebagai sarana kontrol sosial.
"Peran media tersebut memang harus tanggap dan siap mengklarifikasi isu - isu dan informasi jika itu adalah sebuah kabar Hoaks atau berita bohong," ujarnya.
"Seperti yang saat ini yang telah dilakukan oleh Tim Redaksi dari Media wawsanriau.com saat mendapatkan kabar bohong dan langsung mengkonfirmasi kepada pihak terkait isu hoaks tersebut, apalagi isu hoaks ini mengaitkan adik dari Kepala Daerah (Bupati Rohil)," ungkap Indra, Kamis (05/08).
"Pelaporan atas nama jurnalis saya nilai salah alamat dan berpotensi mencederai kebebasan pers. Dengan menggunakan pasal karet, pencemaran nama tidak bisa dibenarkan terlebih pemberitaan tersebut bersumber dari konfirmasi," ucap Indra.
Diterangkan Indra, setelah membaca berita yang menjadi persoalan dirinya menilai Redaksi Media Wawasanriau.com sebenarnya ingin meluruskan isu (Hoaks_red) yang berkembang agar dapat tidak menjadi preseden buruk di tengah kalangan masyarakat.
"Kagetnya lagi ketika dari pihak yang dikaitkan dalam isu hoaks tersebut malah membuat pernyataan disebuah akun Facebook miliknya keberatan dan melaporkan ke polisi merasa namanya tercemar, jika kita pahami isi berita tersebut dimana yang mencemarkan nama baik," heran Indra.
Kembali dirinya menerangkan untuk diketahui dan difahami bersama, jurnalis, pewarta, wartawan, atau apapun sebutannya, adalah profesi yang dibatasi kode etik. Profesi ini juga dilindungi Undang-Undang 40/1999 tentang Pers. Maka, setiap wartawan dan produk pers, diatur dalam peraturan tersebut.
"UU pers harus menjadi acuan produk yang di buat permasalah secara hukum sebagai landasan dalam penyelesaian masalah ini, jadi selama produk pers tersebut belum terindikasi pelanggaran hukum pidana," terangnya.
Biasanya, aduan dilaporkan berlandas dugaan pencemaran nama. Juga pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan kepolisian selaku penerima laporan akan menangani kasus tersebut.
Padahal, prosedur kasus begini diatur dalam nota kesefahaman tadi. Secara garis besar, ketika polisi menerima pengaduan dugaan perselisihan sengketa produk jurnalistik dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih dengan proses bertahap, mulai hak jawab hingga hak koreksi pengaduan.
Disebutkan biasanya permasalahannya, masyarakat awam kerap tak puas dengan sebuah produk jurnalistik. Lalu memperkarakan ke ranah hukum tanpa menjadikan UU 40/1999 sebagai landasan.
"Jelas dalam tema dari nota kesepahaman tersebut adalah koordinasi dalam perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakkan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, jadi diperlukan kajian yang berkompeten memastikan produk Jurnalistik tersebut melanggar atau tidak secara profesi, dengan teknis dan peraturan yang sudah ditentukan jangan main lapor dan terima baru dicari celah sesuai kebutuhan demi terpenuhi pasal pidananya, ya setidaknya jangan asal main kriminalisasi profesi wartawan lah, pelajari dan pertimbangkan terlebih dahulu, jangan karena risih dikritik langsung mau main eksekusi, ini kan nggak baik, jadi kesannya seperti arogan dan anti kritik, ingat loh ini negara demokrasi," tuturnya mengingatkan.
Dan dengan tegas Indra Kurniawan Akbar menyampaikan, atas nama Ikatan Wartawan Online (IWO) Rohil pelaporan yang ditujukan kepada awak media Wawasanriau.com tidak tepat sasaran, dan kepada kepolisian agar mempertimbangkan laporan tersebut agar tidak ada kesan kriminalisasi terhadap jurnalistik sehingga supremasi hak dan perlindungan hukum untuk jurnalis terpenuhi.

Berita Lainnya
Paling Mencolok di Sungai Batang Kuantan! Kapal Harimau Buas Siak Bawa Sejarah Perang dan Spirit Al-Qur'an
Perang Total Terhadap Mafia Tanah di Rohil, Hipemarohi dan HPPMP Pekanbaru Akan Gelar Aksi Demo
Kabar Baik dari Langit! Hujan Guyur Riau, Udara Pekanbaru Kembali Bersih
Damai Secara Kekeluargaan, Haji Herman Maafkan Asun dan Fajar Terkait Video Hoax
Diduga Pemdes Bangun Harjo Jaya Lakukan Kegiatan Fiktif, Warga Pulau Burung Datangi Inspektorat Inhil
Nelayan di Anambas Kepri Temukan Benda Mirip Rudal Bertulisan China
Konser Honne di Pekanbaru Tuai Penolakan, Dinilai Terafiliasi Komunitas LGBT
Terungkap di Sidang! Kadishub Kuansing Akui Berkali-kali Biayai Kebutuhan Pribadi Bupati
Bocah 9 Tahun Warga Seberang Tembilahan Hilang saat Bermain Layangan, Diduga Jatuh ke Sungai
My Day Berbeda! Inhil Tunjukkan Sinergi Kuat Tanpa Aksi Ricuh
Simpang Siur Data DTKS Dinsos Kota Tanjungpinang, Warga Mampu Ikut Ambil Jatah Bantuan Beras
Ini Penyebab Kabag Umum dan Kehumasan Setwan DPRD Kepri Laporkan Oknum Wartawan ke Polisi