Warga Pulau Dendun Minta Pemerintah Bantu Air Bersih

BUALBUAL.com - Hak rakyat atas air sebagai hak yang fundamental bagi masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dalam Pasal 8 dan bahkan telah diurutkan untuk prioritas penggunaannya.
Untuk prioritas yang pertama adalah hak rakyat atas air sebagai kebutuhan pokok sehari-hari.
Tetapi ironis hak ini belum dapat dirasakan oleh Warga Desa Pulau Dendun, Kabupaten Bintan yang sampai saat ini belum juga mendapatkan akses air bersih yang layak.
Bahkan pulau dengan penduduk 1000 jiwa ini, setiap warganya harus bergantian mengambil air bersih dari 1 sumur yang hanya memiliki kedalaman 3 meter.
Sawal tokoh masyarakat pulau Dendun sangat berharap kepada pemerintah Kabupaten Bintan agar segera mencarikan solusi atas hal tersebut.
"Yang kekurangan air bersih, bayangkan apalagi sekarang ini di musim kemarau sangat sulit untuk mendapatkan air bersih," ucap Sawal.
Berita Lainnya
Umat Muslim di Indonesia Berduka, Innalillahi, Ulama Besar Guru Zuhdi Meninggal Dunia
Buaya Peliharaan Warga Diamankan, Pemdes dan BPSPL Lakukan Evakuasi
Tragedi Evelyn Calisca 01, Edy Indra Kesuma: Keluarga Sudah Ikhlas
Tiga Terduga Teroris Diamankan di Air Tiris Kampar Riau
Lalu Lintas Tersendat akibat Kecelakaan Tunggal, Jalan Lintas Timur Tertutup Truk Kontainer
Terkait PHK, Karyawan PT BPLP Sinarmas Enok Inhil Gelar Demo
Sumur Minyak PT BSP Meledak, Begini Penjelasan Polisi
Polres Karimun Lakukan Pemadaman dan Pendinginan Kebakaran Lahan Kosong
Pasutri di Inhil Dibegal, Korban Alami Luka di Leher dan Kerugian Capai Rp30 Juta
Puasa Asyura dan Sejumlah Peristiwa Penting di Zaman Para Nabi
Kecelakaan Beruntun di Jalan Lintas Teluk Kuantan - Pekanbaru, 4 Orang Alami Luka Ringan
Masih Ada Warga Tanjungpinang yang Belum Memahami Pentingnya Prokes