Warga Pulau Dendun Minta Pemerintah Bantu Air Bersih
BUALBUAL.com - Hak rakyat atas air sebagai hak yang fundamental bagi masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dalam Pasal 8 dan bahkan telah diurutkan untuk prioritas penggunaannya.
Untuk prioritas yang pertama adalah hak rakyat atas air sebagai kebutuhan pokok sehari-hari.
Tetapi ironis hak ini belum dapat dirasakan oleh Warga Desa Pulau Dendun, Kabupaten Bintan yang sampai saat ini belum juga mendapatkan akses air bersih yang layak.
Bahkan pulau dengan penduduk 1000 jiwa ini, setiap warganya harus bergantian mengambil air bersih dari 1 sumur yang hanya memiliki kedalaman 3 meter.
Sawal tokoh masyarakat pulau Dendun sangat berharap kepada pemerintah Kabupaten Bintan agar segera mencarikan solusi atas hal tersebut.
"Yang kekurangan air bersih, bayangkan apalagi sekarang ini di musim kemarau sangat sulit untuk mendapatkan air bersih," ucap Sawal.

Berita Lainnya
Tiga Hari Tertimbun Runtuhan Akibat Gempa Cianjur, Balita Diselamatkan dalam Kondisi Hidup
Tabrakan Speedboat di Mandah Inhil, Satu Orang Dikabarkan Hilang
Ketua Bapilu DPC PDIP Laporkan KPU Pesibar ke DKPP dan DPR RI
Miris, Belum Ada Kesimpulan Terkait Peristiwa Kebakaran, Kini Rumah Sri Utami Dibobol Maling
Sudah Sampai di Rohil, Ratusan Petani Long Marc dari Medan untuk Temui Presiden ke Istana
Hotspot Riau Tinggal Dua Titik, 283 Personel Gabungan Perkuat Pendinginan Karhutla di Kampar
Zuhardi Siap Jual Ginjal untuk Mengetuk Hati Pemangku Negeri
BBKSDA Riau Imbau Warga Tidak Keluar Malam, Terlihat Ada Sosok Harimau di Well Rantau Bais 40 Rohil
Relawan Pantau Soroti Dugaan Money Politic di Kabupaten Pelalawan
Polisi Tangkap 8 Orang Terkait Pembakaran di PT SSL, 4 Sudah Jadi Tersangka
Saat Bikin Sumur Bor, Keluar Semburan Gas dan Lumpur di Pekanbaru Dikhawatirkan Seperti Lapindo
Buaya Raksasa 4 Meter Muncul di Tepi Sungai Indragiri, Warga Tembilahan Diminta Ekstra Waspada