Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Warga Pulau Dendun Minta Pemerintah Bantu Air Bersih
BUALBUAL.com - Hak rakyat atas air sebagai hak yang fundamental bagi masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dalam Pasal 8 dan bahkan telah diurutkan untuk prioritas penggunaannya.
Untuk prioritas yang pertama adalah hak rakyat atas air sebagai kebutuhan pokok sehari-hari.
Tetapi ironis hak ini belum dapat dirasakan oleh Warga Desa Pulau Dendun, Kabupaten Bintan yang sampai saat ini belum juga mendapatkan akses air bersih yang layak.
Bahkan pulau dengan penduduk 1000 jiwa ini, setiap warganya harus bergantian mengambil air bersih dari 1 sumur yang hanya memiliki kedalaman 3 meter.
Sawal tokoh masyarakat pulau Dendun sangat berharap kepada pemerintah Kabupaten Bintan agar segera mencarikan solusi atas hal tersebut.
"Yang kekurangan air bersih, bayangkan apalagi sekarang ini di musim kemarau sangat sulit untuk mendapatkan air bersih," ucap Sawal.

Berita Lainnya
Muatan Sayur Berserakan Akibat Truk Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai
Ternyata Oknum Tersebut Mirip Walikota Tanjungpinang
DPD LSM LPK Riau Kembali Minta Kejari Rohil Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Desa Meranti Makmur
Lagi! Dua Jemaah Haji Asal Riau Meninggal Dunia di Tanah Suci
Ratusan Imigran Afghanistan di Pekanbaru Belum Dipindahkan karena Kendala dari Negara Ketiga
Jalan Jerambah Beton Desa Igal Ambruk, Pedagang Es Cream Jadi Korban, Warga Minta Bupati Inhil Segera Perbaiki Kami
Pemilik Warung Nasi Goreng Temukan Mayat di Kolong Jembatan Jalan Sudirman Pekanbaru
Kebakaran Hebat Lahap 250 Kios di Pasar Induk Tembilahan, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Serikat Kerja Soroti Tiga Perusahaan Sawit Milik Dedi Handoko di Inhu
Penemuan Sesosok Mayat di Jalan Soebrantas, Inhil
IPSS Riau Sukses Tampilkan Warisan Budaya Bugis-Makassar di Pacu Jalur Internasional
Kecelakaan Kerja Kembali Terjadi di PHR, Tiga Pekerja Tewas dalam Kontainer Limbah PPLI