Warga Pulau Dendun Minta Pemerintah Bantu Air Bersih

BUALBUAL.com - Hak rakyat atas air sebagai hak yang fundamental bagi masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dalam Pasal 8 dan bahkan telah diurutkan untuk prioritas penggunaannya.
Untuk prioritas yang pertama adalah hak rakyat atas air sebagai kebutuhan pokok sehari-hari.
Tetapi ironis hak ini belum dapat dirasakan oleh Warga Desa Pulau Dendun, Kabupaten Bintan yang sampai saat ini belum juga mendapatkan akses air bersih yang layak.
Bahkan pulau dengan penduduk 1000 jiwa ini, setiap warganya harus bergantian mengambil air bersih dari 1 sumur yang hanya memiliki kedalaman 3 meter.
Sawal tokoh masyarakat pulau Dendun sangat berharap kepada pemerintah Kabupaten Bintan agar segera mencarikan solusi atas hal tersebut.
"Yang kekurangan air bersih, bayangkan apalagi sekarang ini di musim kemarau sangat sulit untuk mendapatkan air bersih," ucap Sawal.
Berita Lainnya
Sebuah Kapal Kayu Tenggelam di Perairan Tanjung Sembilang Kabupaten Lingga, 3 Orang Selamat
Mahasiswa Inhil-Jogja Bersatu, Siap Gugat Perda Ketertiban Umum
Ditemukan Tak Bernyawa di dalam Mobil, Ketua PAN Inhil Sulaiman MZ Diduga Alami Serangan Jantung
Peringatan Hakordia 2021, Masyarakat Minta Jaksa Usut Tuntas TTP ASN Wako Tanjungpinang
Pemdes Bolak Raya Persiapkan Masjid Raya Sebagai Tempat Wisata Religi Desa
Warga Tembilahan Hulu Dihebohkan dengan Penemuan Sesosok Mayat Pria
Lurah Tanjung Aman Nyaris Terkena Aksi Penipuan yang Mengatasnamakan Kapolsek
Mantan KKUD Diduga langgar perjanjian kerja dengan Seorang Petani Upahan Harian
Nelayan Muda Ditemukan Tewas Tenggelam di Perairan Lingga
Massa Bakar Pos dan Rumah Karyawan PT SSL di Siak, Dipicu Konflik Lahan
Polres Inhu Mencari Pemilik Video Viral Tabrakan Maut Mobil Travel di Jalan Lintas Timur
Ayah Tiri Bunuh Dua Anaknya di SD Global Prima