Warga Pulau Dendun Minta Pemerintah Bantu Air Bersih
BUALBUAL.com - Hak rakyat atas air sebagai hak yang fundamental bagi masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dalam Pasal 8 dan bahkan telah diurutkan untuk prioritas penggunaannya.
Untuk prioritas yang pertama adalah hak rakyat atas air sebagai kebutuhan pokok sehari-hari.
Tetapi ironis hak ini belum dapat dirasakan oleh Warga Desa Pulau Dendun, Kabupaten Bintan yang sampai saat ini belum juga mendapatkan akses air bersih yang layak.
Bahkan pulau dengan penduduk 1000 jiwa ini, setiap warganya harus bergantian mengambil air bersih dari 1 sumur yang hanya memiliki kedalaman 3 meter.
Sawal tokoh masyarakat pulau Dendun sangat berharap kepada pemerintah Kabupaten Bintan agar segera mencarikan solusi atas hal tersebut.
"Yang kekurangan air bersih, bayangkan apalagi sekarang ini di musim kemarau sangat sulit untuk mendapatkan air bersih," ucap Sawal.

Berita Lainnya
Janjikan Gaji Rp45 Juta, Identitas Anggota BIN Gadungan Pekanbaru Terbongkar
Pengunjung Wisatawan Pantai Solop Membludak, Jalan Tracking Hutan Bakau Ambruk
Korsleting Listrik Picu Kebakaran, Ruang Panel Fakultas Saintek UIN Suska Alami Kerusakan Parah
Andi Cory Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Cukai Rokok di Bintan
Viral Isu Abdul Wahid Akan Gugat Presiden dan Hakim, Cak Mus: Itu Ulah Akun Provokator!
Pertanyakan Hak Mereka, Buruh PT ISK Datangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Inhil
Gugat Gugus Tugas, Suami Tak Terima Istrinya Meninggal Karena Stroke Tapi Dimakamkan Khusus Pasien Covid-19
Skandal Perjalanan Dinas Inhil? 18 OPD Diduga Terlibat, Potensi Kerugian Rp459 Juta
Diduga Teroris, Polisi Gunakan Senjata Laras Panjang dan Rompi Anti Peluru kepung Rumah di Air Tiris Kampar
Terkait Penutupan Pertambangan Pasir, Ketua DPD REI Kepri Minta Pemerintah Berikan Solusi
Mengejutkan, Muncul Produk Herbal Shangratu Diduga Ilegal Laris Manis di Inhu
Kantor Camat Enok Terbakar, Warga dan Aparat Berjibaku Padamkan Api