Warga Pulau Dendun Minta Pemerintah Bantu Air Bersih
BUALBUAL.com - Hak rakyat atas air sebagai hak yang fundamental bagi masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dalam Pasal 8 dan bahkan telah diurutkan untuk prioritas penggunaannya.
Untuk prioritas yang pertama adalah hak rakyat atas air sebagai kebutuhan pokok sehari-hari.
Tetapi ironis hak ini belum dapat dirasakan oleh Warga Desa Pulau Dendun, Kabupaten Bintan yang sampai saat ini belum juga mendapatkan akses air bersih yang layak.
Bahkan pulau dengan penduduk 1000 jiwa ini, setiap warganya harus bergantian mengambil air bersih dari 1 sumur yang hanya memiliki kedalaman 3 meter.
Sawal tokoh masyarakat pulau Dendun sangat berharap kepada pemerintah Kabupaten Bintan agar segera mencarikan solusi atas hal tersebut.
"Yang kekurangan air bersih, bayangkan apalagi sekarang ini di musim kemarau sangat sulit untuk mendapatkan air bersih," ucap Sawal.
Berita Lainnya
Jembatan Dermaga Serapung Kuala Kampar Pelalawan Ambruk Diterjang Badai
Produksi Arang di Desa Kerandin Ancam Ekosistem Bakau
Kondisi Irjen Rusdi Hartono Patah Tangan, Wajah Direskrimum Berdarah, Berikut Kronologi Helikopter Rombongan Kapolda Jambi Kecelakaan
JPKP Gelar Aksi Damai di Depan Kantor Kejagung, Minta Evaluasi Kinerja Kejati Kepri
Tanggul Citarum di Desa Sumberurip Kembali Amblas, BBWS Lambat Merespon
4 Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Kembali Berhasil Teridentifikasi
DPD LSM LPK Riau Kembali Minta Kejari Rohil Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Desa Meranti Makmur
Viral Video Debt Collector Tendang Pintu Rumah Nasabah, Klik Videonya Disini!
Kondisi Setengah Bugil PNS Pingsan di Mobil Diduga Keracunan Hirup Karbon Dioksida
Cekcok Sesama Pengamen di Kota Tanjungpinang, Satu Korban Tertusuk Senjata Tajam
Masyarakat Desa Kampung Baru, Concong Layangkan Somasi Terhadap Oknum yang Lakukan Provokasi
Selain Valentine, Ini Dia Peristiwa Yang Dirangkum Pada Tanggal 14 Februari