Warga Pulau Dendun Minta Pemerintah Bantu Air Bersih
BUALBUAL.com - Hak rakyat atas air sebagai hak yang fundamental bagi masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dalam Pasal 8 dan bahkan telah diurutkan untuk prioritas penggunaannya.
Untuk prioritas yang pertama adalah hak rakyat atas air sebagai kebutuhan pokok sehari-hari.
Tetapi ironis hak ini belum dapat dirasakan oleh Warga Desa Pulau Dendun, Kabupaten Bintan yang sampai saat ini belum juga mendapatkan akses air bersih yang layak.
Bahkan pulau dengan penduduk 1000 jiwa ini, setiap warganya harus bergantian mengambil air bersih dari 1 sumur yang hanya memiliki kedalaman 3 meter.
Sawal tokoh masyarakat pulau Dendun sangat berharap kepada pemerintah Kabupaten Bintan agar segera mencarikan solusi atas hal tersebut.
"Yang kekurangan air bersih, bayangkan apalagi sekarang ini di musim kemarau sangat sulit untuk mendapatkan air bersih," ucap Sawal.

Berita Lainnya
Kabut Asap Tebal Selimuti Inhu, Jarak Pandang Anjlok hingga 1 Kilometer di Puncak Kemarau
Masyarakat Diminta Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Tanjungpinang
Hindari Ditagih Utang, Pria Ini Pura-pura Positif Virus Corona
RS Riyacudu Kotabumi Diduga Mainkan Anggaran Obat Pasien BPJS Gratis
Tahukah anda Peristiwa Dunia Yang Terjadi Pada Tanggal 29 Maret?
Terkait Proyek Jalan Tanjung Bungsu Lingga yang Beraktivitas Kembali Menjadi Pertanyaan
Tanpa Musyawarah, SK e-Warung Kelurahan Tanjung Aman Lampura Diganti
Kisah Menegangkan Saksi Peristiwa Penembakan Masjid Selandia Baru
Sopir Ayam Potong Tewas Ditembak Orang yang Tidak Dikenal
Puluhan Warga Serai wangi Inhu Terancam kehilangan Lahan Kebun diduga Akibat PT.RPI
Usai Klarifikasi Soal Penurunan PAD Gara - Gara MBG, SF Hariyanto Melah dapat Dukungan Netizen ''Tutup Saja MBG''
Pengunjung Wisatawan Pantai Solop Membludak, Jalan Tracking Hutan Bakau Ambruk