Polisi Tangkap 8 Orang Terkait Pembakaran di PT SSL, 4 Sudah Jadi Tersangka
BUALBUAL.com - Puluhan massa membakar sebuah pos Satpam dan 5 rumah karyawan serta kendaraan milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Kabupaten Siak. Usia kejadian, polisi mengamankan 8 orang. Dari delapan orang itu, empat di antaranya ditetapkan jadi tersangka.
"Kami amankan ada delapan orang, kemudian yang jadi tersangka ada empat orang," ujar Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy, Kamis (12/6).
Eka menyebutkan selain empat pelaku itu, polisi masih terus mendalami keterlibatan pelaku lainnya. Selain pembakaran, polisi juga mencari pelaku perusakan kendaraan milik perusahaan.
"Tim di lapangan masih mencari pelaku lainnya, akan kita kembangkan terus," jelas Eka.
Menurut Eka, aksi demonstrasi boleh saja dilakukan, tapi jika sudah anarkis dan juga melanggar aturan akan ditindak tegas dan tak ditolerir. Sebab, ada unsur pidana yang dilakukan jika sudah anarkis.
"Kita sangat mengecam sekali kebiasaan anarkis ini. Aksi boleh saja, tapi jangan anarkis," ucap Eka.
Sebelumnya, sekelompok massa membakar pos satuan pengamanan dan lima rumah karyawan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) kayu akasia milik PT SSL di Tumang, Kabupaten Siak, Riau Rabu (11/6). Pembakaran itu diduga karena konflik laham antara warga dengan perusahaan.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Dia telah mengerahkan personel untuk meredam peristiwa tersebut.
"Iya benar kejadiannya, itu di PT SSL, pos keamanan dan ada lima rumah karyawan dibakar. Dugaannya ada konflik lahan antara massa dengan PT SSL," ujar Eka.

Berita Lainnya
Arjun: Anak Kandung H Permata, Benar, Bapak Meninggal Ditembak di Perairan Tembilahan
Datangi PN Pekanbaru, Massa Anti Korupsi Tegaskan Dukungan ke KPK Soal Gubri Abdul Wahid
Warga Desa Sungai Akar Inhu Meninggal Dunia Diduga akibat Masuk Galian Box Cover
Oknum ASN di Inhil Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur, Korban Alami Cidra Bagian Tulang Rusuk
Polda Riau Hentikan Kasus 3,2 M yang Menyeret Bupati Rohil, Kombes Pol Asep: Tidak Memenuhi Unsur Pidana
Polsek Kuindra Gencar Laksanakan Himbauan Pemilu Damai
Keluarga Tolak Pemakaman Pasien Covid-19 Secara Prokes, Polsek Tanjungpinang Timur Lakukan Pengamanan
8 Orang Warga Inhil Disidang di Tempat karena Langgar Prokes
Selama 7 Tahun, Adik Ipar Kades Sinar Laga Mesuji Gelapkan Sertifikat Tanah Milik Janda Anak Tiga
Sepasang Suami Istri di Tambun Selatan Tewas Dilalap 'Si Jago Merah'
Warga Riau Heboh Terkait Beredarnya Video dan Foto Dugaan Pernikahan Sesama Jenis
Program Pamsimas dan Aparat Desa Jaya Sakti Mesuji Diduga Bermasalah