Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
8 Orang Warga Inhil Disidang di Tempat karena Langgar Prokes
BUALBUAL.com - Sebanyak 8 orang dinyatakan terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, karena melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid.
Hakim PN Tembilahan memutuskan hal tersebut saat pelaksanaan sidang ditempat dalam operasi yustisi penegakkan hukum pelanggaran prokes Covid, pada Selasa (10/8/2021), bertempat di Pasar Air Mancur Jalan Sudirman Tembilahan.
Kegiatan Yustisi dipimpin Kabag Ops Polres Inhil, KP. Maison diikuti Kabid PPHD Drs. H. Mukhlis, Sekretaris Satpol PP Inhil, Hadi Rahman, Sekretaris Dishub Inhil, Ronny Pagta, STP.
Keputusan Hakim dibacakan oleh Hakim PN Tembilahan, Janner Christiadi Sinaga SH dengan Panitera Muda Pidana PN Tembilahan, Iwan Uripno dan JPU Kejari Inhil Reza Yusuf, SH.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menjelaskan dari 8 orang pelanggar Prokes, 5 orang dijatuhi hukuman kerja sosial.
"5 orang pelanggar dijatuhi hukuman kerja sosial di sekitar Pasar Air Mancur dan 3 orang pelanggar lainnya didenda sebesar 100 ribu," jelas Kapolres Inhil.
Ini merupakan aturan dari Perda Provinsi Riau No 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, pasal 44 E jo pasal 23 A ayat (2) huruf a.
"Jadi bagi masyarakat yang keluar rumah dengan tidak menerapkan prokes terutama tidak memakai masker akan menjalani sidang ditempat dimana lokasi yustisi dilaksanakan," ungkapnya.
Selain itu Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan 5M guna menekan laju penyebaran Covid-19.
"Untuk memutuskan mata rantai Covid-19, masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan, diantaranya, selalu menggunakan masker dengan benar saat berada diluar rumah dan mencuci tangan menggunakan sabun dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan," pintanya.

Berita Lainnya
Masyarakat Kuansing Desak Kejari Periksa Dugaan Keterlibatan Ketua Tim Pemenangan AYO dalam Kasus Korupsi Hotel Kuansing
Miliki Taman Buatan Terluas di Indonesia, Central Park Meikarta Raih Rekor Muri
TNI AL Gagalkan Masuknya 48,5 Kg Sabu Lewat Laut Dumai, Nilai Capai Rp72 Miliar
Akun Facebook, H Ardiansyah Ketua Kadin Inhil di Bajak
Warga Tembilahan Hulu Dihebohkan dengan Penemuan Sesosok Mayat Pria
Diduga Ada Penggelapan! LSM Desak Audit Hasil Panen di Lahan Sitaan Negara Inhil
Kocak! Sapi Kurban Sukajadi Kabur, Warga dan Panitia Ikut Kejar
Astaga! Selama Bertahun-tahun Pria Dipekanbaru Ini Diduga Cabuli Anak Tirinya
Baru 3 Jam! Kesepakatan RDPU Dikhianati, PT Agrinas Dituding Lecehkan DPRD Inhil dan Rakyat
Klarifikasi Ketua KTS Bente: Tidak Benar Tak Ada Solusi, Kesepakatan dengan PT BNS Sudah Jalan
GMPHI Harapkan Perhatian Bersama Untuk Selamatkan Kali-kali di Bekasi
Viral Larangan Panen Kelapa, SAMBU Group Angkat Bicara: Hoaks, Bukan dari Kami!