8 Orang Warga Inhil Disidang di Tempat karena Langgar Prokes
BUALBUAL.com - Sebanyak 8 orang dinyatakan terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, karena melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid.
Hakim PN Tembilahan memutuskan hal tersebut saat pelaksanaan sidang ditempat dalam operasi yustisi penegakkan hukum pelanggaran prokes Covid, pada Selasa (10/8/2021), bertempat di Pasar Air Mancur Jalan Sudirman Tembilahan.
Kegiatan Yustisi dipimpin Kabag Ops Polres Inhil, KP. Maison diikuti Kabid PPHD Drs. H. Mukhlis, Sekretaris Satpol PP Inhil, Hadi Rahman, Sekretaris Dishub Inhil, Ronny Pagta, STP.
Keputusan Hakim dibacakan oleh Hakim PN Tembilahan, Janner Christiadi Sinaga SH dengan Panitera Muda Pidana PN Tembilahan, Iwan Uripno dan JPU Kejari Inhil Reza Yusuf, SH.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menjelaskan dari 8 orang pelanggar Prokes, 5 orang dijatuhi hukuman kerja sosial.
"5 orang pelanggar dijatuhi hukuman kerja sosial di sekitar Pasar Air Mancur dan 3 orang pelanggar lainnya didenda sebesar 100 ribu," jelas Kapolres Inhil.
Ini merupakan aturan dari Perda Provinsi Riau No 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, pasal 44 E jo pasal 23 A ayat (2) huruf a.
"Jadi bagi masyarakat yang keluar rumah dengan tidak menerapkan prokes terutama tidak memakai masker akan menjalani sidang ditempat dimana lokasi yustisi dilaksanakan," ungkapnya.
Selain itu Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan 5M guna menekan laju penyebaran Covid-19.
"Untuk memutuskan mata rantai Covid-19, masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan, diantaranya, selalu menggunakan masker dengan benar saat berada diluar rumah dan mencuci tangan menggunakan sabun dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan," pintanya.

Berita Lainnya
BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang bersama Kejari Bintan Kirim SPTI kepada 21 Badan Usaha
Kerap Terjadi Pemadaman Listrik di Bulan Ramadhan, Ketua IWO Inhil Sampaikan Aspirasi Masyarakat
Petugas RSUD Raja Ahmad Tabib Kepri Diduga Lalai, Bayi Baru Lahir Alami Patah Tulang
Kondisi Jembatan Teluk Lanjut Kini Semakin Parah, Setelah Dihantam Kapal KLM Talenta
Puluhan Ormas dan Organisasi Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Radikalisme
Atin : pasar malam kami telah tutup Seharus nya begitu juga dengan yang di Desa silam,
Zuhardi Siap Jual Ginjal untuk Mengetuk Hati Pemangku Negeri
Bumi Lancang Kuning Riau Berduka, Letjend TNI Purn Syarwan Hamid Meninggal Dunia
Warga Heran, Jalur yang Sering Dilintasi Bupati Lampura Digenangi Air
Mobil PNS UIN Suska Riau Tabrak Dua Pohon Usai Benturan dengan Brio di Pekanbaru
APKL Inhil Siap Ciptakan Kamtibmas Kondusif dan Penerapan Protkes
Baru 3 Tahun Produksi, Limbah PT SIR Diduga Merusak Anak Sungai Masyarakat ini Akibatnya