8 Orang Warga Inhil Disidang di Tempat karena Langgar Prokes
BUALBUAL.com - Sebanyak 8 orang dinyatakan terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, karena melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid.
Hakim PN Tembilahan memutuskan hal tersebut saat pelaksanaan sidang ditempat dalam operasi yustisi penegakkan hukum pelanggaran prokes Covid, pada Selasa (10/8/2021), bertempat di Pasar Air Mancur Jalan Sudirman Tembilahan.
Kegiatan Yustisi dipimpin Kabag Ops Polres Inhil, KP. Maison diikuti Kabid PPHD Drs. H. Mukhlis, Sekretaris Satpol PP Inhil, Hadi Rahman, Sekretaris Dishub Inhil, Ronny Pagta, STP.
Keputusan Hakim dibacakan oleh Hakim PN Tembilahan, Janner Christiadi Sinaga SH dengan Panitera Muda Pidana PN Tembilahan, Iwan Uripno dan JPU Kejari Inhil Reza Yusuf, SH.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menjelaskan dari 8 orang pelanggar Prokes, 5 orang dijatuhi hukuman kerja sosial.
"5 orang pelanggar dijatuhi hukuman kerja sosial di sekitar Pasar Air Mancur dan 3 orang pelanggar lainnya didenda sebesar 100 ribu," jelas Kapolres Inhil.
Ini merupakan aturan dari Perda Provinsi Riau No 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, pasal 44 E jo pasal 23 A ayat (2) huruf a.
"Jadi bagi masyarakat yang keluar rumah dengan tidak menerapkan prokes terutama tidak memakai masker akan menjalani sidang ditempat dimana lokasi yustisi dilaksanakan," ungkapnya.
Selain itu Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan 5M guna menekan laju penyebaran Covid-19.
"Untuk memutuskan mata rantai Covid-19, masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan, diantaranya, selalu menggunakan masker dengan benar saat berada diluar rumah dan mencuci tangan menggunakan sabun dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan," pintanya.
Berita Lainnya
Naik Pitam, Dengar Istri Asik Telponan Sumai Tebas Kepala Istri Hingga Tewas
Warga Inhil Dihebohkan dengan Penemuan Mayat Laki-laki Mengapung
Penuh dengan Belatung Ditemukan Mayat di Jalan Lintas Timur Desa Ringin Inhu
Dampak Hujan Deras, Pagar SMK Negeri I Teluk Kuantan Alami Insiden Longsor
Dampak Kebijakan Menunda Kontrak Terhadap Tenaga non PNS, Bupati Meranti Adil Kembali Didemo
Terkait Ambruknya Pasar KUD, Bunda Weni Minta Pedagang Direlokasi ke Pasar Potong Lembu
Usai Diamuk Emak-emak, Satpol PP Rohul Robohkan Warung Remang-remang
ABK Kapal Tenggelam di Perairan Tanjung Melayu Inhil, Ditemukan Tak Bernyawa
KPK-Kejati Riau Harus Usut Temuan BPK RI di Dinas Pertanian Kuansing
Untung Polisi Cepat Datang, Copet Hampir Jadi Bulan-bulanan Warga
Heboh! Penemuan Mayat Tinggal Setengah Badan di Pinggir Sungai Gangsal Inhu
Anak-anak Mengaji di Inhil, Temukan Seorang Pemuda Gantung Diri di Musholla