Datangi PN Pekanbaru, Massa Anti Korupsi Tegaskan Dukungan ke KPK Soal Gubri Abdul Wahid
BUALBUAL.com - Puluhan massa yang tergabung dalam kelompok relawan anti korupsi mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/4/26).
Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan dukungan moral kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Ketua Relawan Anti Korupsi, Zuraida, memimpin langsung sekitar 30 orang anggotanya untuk memantau jalannya persidangan. Dengan tanpa membawa atribut apapun, mereka tampak tertib mengikuti rangkaian agenda sidang di ruang Cakra.
"Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan. Kami mendukung penuh langkah KPK dalam membersihkan Bumi Lancang Kuning dari praktik-praktik korupsi, terutama dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat publik. Jangan takut dengan intervensi dari pihak mana pun, tegangkan kebenaran dan hukum seberat-beratkan pelak lu korupsi," tegas Zuraida di sela-sela sebelum sidang dimulai.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Abdul Wahid didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Riau. Berikut adalah poin-poin utama dalam kasus tersebut:
Dugaan Pemerasan: Terdakwa diduga menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa sejumlah kepala dinas, kepala UPT dan pengusaha rekanan untuk menyetorkan sejumlah uang guna kepentingan pribadi dan operasional di luar anggaran resmi.
Modus Operandi: Jaksa menyebutkan adanya ancaman mutasi jabatan bagi ASN yang tidak kooperatif serta hambatan pencairan proyek bagi para kontraktor yang menolak memberikan "fee".
Total Kerugian/Nilai Suap: KPK menemukan aliran dana yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah yang diduga mengalir ke kantong pribadi terdakwa melalui tangan orang kepercayaannya.
Sidang yang digelar pada Rabu, 22 April 2026 ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi kunci yang dihadirkan oleh JPU. Para saksi terdiri dari pejabat / kepala UPT pada Dinas PUPR Provinsi Riau yang mengaku mendapatkan tekanan untuk mengumpulkan dana setoran.
Penasihat hukum Abdul Wahid dalam eksepsinya sebelumnya menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan mengklaim kliennya tidak pernah memerintahkan pemungutan uang secara paksa. Namun, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Zuraida menambahkan bahwa kasus ini menjadi ujian berat bagi integritas kepemimpinan di Riau. Ia berharap majelis hakim memberikan vonis yang seadil-adilnya dan seberat-beratnya jika terdakwa terbukti bersalah.
"Ini bukan soal politik, ini soal keadilan bagi rakyat Riau. Uang yang diduga diperas itu seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur atau kesejahteraan masyarakat," pungkasnya

Berita Lainnya
Kebakaran di Desa Kota Baru Sebrida Inhil Hanguskan 3 Unit Rumah
Korban Kebakaran Speedboat BNPB di Perairan Pulon Berhasil Dievakuasi
Heboh! Kantor Dinas PUPR Rohil Diwarnai Keributan, Ada Apa?
Terkait Tindak Pidana Penganiayaan di Kopitiam 212 Batam, Ini Penjelasan Polda Kepri
Modus Pakai Kemasan Milo, Sendikat Jaringan Narkoba Internasional Malaysia - Inhil Berhasil Ditangkap
Kasat Reskrim Bantah Pemberitaan yang Memojokan Kinerja Polres Bintan Terkait Penanganan Kasus
33 Perkara Pilkada 2020 Sidang Putusan Sela Hari Ini
Jovi dan Diego Mati Beruntun, Penyakit Pencernaan Gajah PLG Minas Jadi Tanda Tanya
Hidayah di Balik Jeruji! Tiga Warga Binaan Lapas Bengkalis Resmi Memeluk Islam
Terkait Aset SDN 06 Kota Alam, Disdikbud Lampura Serahkan Tim Investigasi dari Dikdas
Dibangun Tahun 2017, Bangunan Pamsimas di Desa Jaya Sakti Mesuji Tidak Berfungsi
Pemdes Bolak Raya Persiapkan Masjid Raya Sebagai Tempat Wisata Religi Desa