Camat Bunut Hadiri Konsultasi Publik Persiapan Pengadaan Tanah Pembangunan Ruas Jalan Tol Pekanbaru - Rengat II
BUALBUAL.com - Camat Bunut Srinursari, SE hadiri konsultasi publik persiapan pengadaan tanah pembangunan ruas Jalan Tol Pekanbaru-Rengat II, di Desa Balam Merah, Sialang Kayu Batu, Bagan Laguh, Sungai Buluh dan Telayap. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Serbaguna Al Bagannur Desa Bagan Laguh, Kecamatan Bunut pada Senin, 23 Agustus 2021.
Tampak hadir dalam kegiatan ini Tim Persiapan Pengadaan Tanah Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau beserta rombongan, Kepala Desa Bagan Laguh Tomasdi Americo, S. Sos, Sekretaris Desa Bagan Laguh Suprizal, S. Pd beserta aparatur Desa Bagan Laguh, masyarakat yang tanahnya terdampak pembangunan ruas jalan tol.
Dalam sambutannya Camat Bunut Srinursari, SE menyampaikan atas nama Pemerintah Kecamatan Bunut mengucapkan selamat datang kepada tim persiapan pengadaan tanah pembangunan ruas jalan tol Pekanbaru-Rengat II beserta rombongan di Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Camat Bunut juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang tanahnya terdampak pembangunan ruas jalan tol Pekanbaru-Rengat yang telah hadir.
Selanjutnya camat Bunut Srinursari, SE mengatakan konsultasi publik persiapan pengadaan tanah pembangunan ruas Jalan Tol Pekanbaru-Rengat II di Desa Balam Merah, Desa Sialang Kayu Batu, Desa Bagan Laguh, Desa Sungai Buluh dan Telayap sangat perlu dilaksanakan untuk mengetahui hak dan kewajiban masyarakat dalam rangka persiapan pembangunan jalan tol.
Camat Bunut berpesan agar setiap pemilik hak tanah memperhatikan tanahnya jangan sampai ada klaim dari orang yang tidak bertanggung jawab. Diakhir sambutannya Camat Bunut berharap dengan dibangunnya jalan tol di wilayah kita ini semoga dapat mengubah perekonomian masyarakat. Camat Bunut juga berharap kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan membantu melancarkan pembangunan ruas jalan tol Pekanbaru-Rengat II ini.
Adapun pokok-pokok yang dibahas dalam kegiatan konsultasi publik yaitu maksud dan tujuan pembangunan, tahapan dan waktu proses penyelenggaraan pengadaan tanah, peran penilai dalam menentukan nilai ganti kerugian, objek yang di nilai ganti kerugian, bentuk ganti kerugian, hak dan kewajiban pihak yang berhak.
Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 23-24 Agustus 2021 dibagi dalam dua sesi. Pelaksanaan kegiatan ini tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan mencuci tangan.
Berita Lainnya
Dibuka Bupati Kasmarni, Turnamen Sepakbola Antar Pelajar Tingkat Kabupaten Bengkalis diikuti 11 Kesebelasan
Musim Utara, Warga Kampung Baru Senayang keluhkan Air Bersih Tidak Kunjung Jalan
Puas Walau Tim Futsal Bathin Betuah Kalah Telak Lawan Tim Futsal Tuan Muda Fc, Dambakan Pembangunan GOR
Sri Mulyani Mau Lapor ke DPR, Subsidi Motor Listrik Sudah Final
Gubernur Ansar Resmikan Festival Moon Cake dan Mural 3D Kota Lama
Bupati HM Wardan Apresiasi Seminar Dalam Rangka Hari Pahlawan yang Ditaja AMMI Inhil
Ketua KPK Firli Bahuri Raih Penghargaan Anugerah Reksa Bandha Kemenkeu
Camat Mandau Apresiasi Korwilcam Mandau Dan PT Kalbe (Zee) Di Pelaksanaan Vaksinasi
Lebaran Idul Fitri, Wako Pekanbaru Minta Warga Sapa Kerabat Lewat Media Sosial Saja
Menteri Agama: New Normal, Ini Aturan Rumah Ibadah Digunakan Akad Nikah Hingga Kegiatan Sosial
Pemprov Riau Upayakan Kepulangan 8 Mahasiswa dan 5 Santri dari Luar Negeri Yang Tertahan di Jakarta
Gubernur Ansar Terima Penghargaan dari SKK Migas Sumbagut