Camat Bunut Hadiri Konsultasi Publik Persiapan Pengadaan Tanah Pembangunan Ruas Jalan Tol Pekanbaru - Rengat II

BUALBUAL.com - Camat Bunut Srinursari, SE hadiri konsultasi publik persiapan pengadaan tanah pembangunan ruas Jalan Tol Pekanbaru-Rengat II, di Desa Balam Merah, Sialang Kayu Batu, Bagan Laguh, Sungai Buluh dan Telayap. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Serbaguna Al Bagannur Desa Bagan Laguh, Kecamatan Bunut pada Senin, 23 Agustus 2021.
Tampak hadir dalam kegiatan ini Tim Persiapan Pengadaan Tanah Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau beserta rombongan, Kepala Desa Bagan Laguh Tomasdi Americo, S. Sos, Sekretaris Desa Bagan Laguh Suprizal, S. Pd beserta aparatur Desa Bagan Laguh, masyarakat yang tanahnya terdampak pembangunan ruas jalan tol.
Dalam sambutannya Camat Bunut Srinursari, SE menyampaikan atas nama Pemerintah Kecamatan Bunut mengucapkan selamat datang kepada tim persiapan pengadaan tanah pembangunan ruas jalan tol Pekanbaru-Rengat II beserta rombongan di Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Camat Bunut juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang tanahnya terdampak pembangunan ruas jalan tol Pekanbaru-Rengat yang telah hadir.
Selanjutnya camat Bunut Srinursari, SE mengatakan konsultasi publik persiapan pengadaan tanah pembangunan ruas Jalan Tol Pekanbaru-Rengat II di Desa Balam Merah, Desa Sialang Kayu Batu, Desa Bagan Laguh, Desa Sungai Buluh dan Telayap sangat perlu dilaksanakan untuk mengetahui hak dan kewajiban masyarakat dalam rangka persiapan pembangunan jalan tol.
Camat Bunut berpesan agar setiap pemilik hak tanah memperhatikan tanahnya jangan sampai ada klaim dari orang yang tidak bertanggung jawab. Diakhir sambutannya Camat Bunut berharap dengan dibangunnya jalan tol di wilayah kita ini semoga dapat mengubah perekonomian masyarakat. Camat Bunut juga berharap kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan membantu melancarkan pembangunan ruas jalan tol Pekanbaru-Rengat II ini.
Adapun pokok-pokok yang dibahas dalam kegiatan konsultasi publik yaitu maksud dan tujuan pembangunan, tahapan dan waktu proses penyelenggaraan pengadaan tanah, peran penilai dalam menentukan nilai ganti kerugian, objek yang di nilai ganti kerugian, bentuk ganti kerugian, hak dan kewajiban pihak yang berhak.
Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 23-24 Agustus 2021 dibagi dalam dua sesi. Pelaksanaan kegiatan ini tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan mencuci tangan.
Berita Lainnya
DP2KBP3A Inhil Bersama BKKBN Riau Laksanakan Internalisasi pengasuhan 1000 HPK
Direktur RSUD PH Tembilahan dr Saut Benarkan Lima Warga Inhil Teridentifikasi Positif Virus Covid-19
Dobrak Mitos, Gubernur Ansar Tanam Padi di Lingga bersama Moeldoko
Banyak Masyarakat Terjerat Pinjol, Simak Pesan Tegas OJK
Bersiap Menyambut Kunjungan Panglima TNI, Gubernur Pimpin Rapat Bersama FKPD
Bupati Rohil dan Istri Kunjungi Tempat Wisata Hutan kota Bangko Bagansiapiapi
Antisipasi Kelangkaan Sembako, Pemkab Bengkalis Kumpulkan Agen, Distributor dan Pelaku Usaha
Di Tepian Narosa, Bupati Herman Saksikan Peresmian Festival Paju Jalur 2025
Wakil Ketua DPRD Inhil Minta Pekerjaan Ruas Jalan HR Soebrantas di Evaluasi, Belum Ada Urgensi di Rigid Beton
Gugus Tugas Covid-19 Riau Gelar Rapat Secara Virtual Bersama 12 Kabupaten/Kota se-Riau
Wakil Ketua DPRD Inhil Asmadi, S.H. Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan
Bupati Kampar Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses Tahun 2020.