• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
08 Mei 2025
Bejat, Pemuda Ini Ruda Paksa Ibu Rumah Tangga dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku
06 Mei 2025
Layanan Penerbangan Air Nam Ke Natuna Dihentikan, Bupati Cen Minta Alternatif
06 Mei 2025
Dua Orang diduga Pemasok Narkoba di Ringkus Polsek LBJ Inhu
28 April 2025
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas
21 April 2025

  • Home
  • Polri-TNI
  • Meranti

Ditpolairud Polda Riau Gagalkan Penjualan Tujuh Kubik Kayu Ilegal Jenis Meranti

Redaksi

Jumat, 10 September 2021 13:14:16 WIB Dibaca : 921 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Dua Kapal Ditpolairud Polda Riau, berhasil menggagalkan 7 kubik kayu hasil hutan Provinsi Riau, yang akan dijual ke Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. 

Barang bukti ini diamankan dari Kapal Pompong tanpa nama yang dikemudikan Izan warga Jalan Ismail Saleh, Tanjung Sari, Kecamatan Tebing Tinggi, Meranti, Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 2.15 WIB.

Kombes Eko Irianto melalui Kasubdit Gakkum AKBP DR Wawan SH MH, Kamis (9/9/2021) menjelaskan, pria tersebut diamankan saat membawa barang bukti di Parit Beringin, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dengan titik koordinat 0°51'499''N 103°0.306' E.

Pria 40 tahun ini ditangkap oleh KP IV-1007 dan KP IV-2002 Ditpol Airud Polda Riau, yang melakukan Patroli Rutin, Selasa (31/8/2021) kemarin.

Sebelum ditangkap dua kapal ini melihat dan menemukan satu Kapal pompong membawa kayu dari arah Sei Tohor menuju Karimun.

"Setelah terkejar di perairan Parit Beringin Kecamatan Tebing Tinggi, tim langsung melakukan penangkapan," jelas Wawan.

Lanjut Wawan, dari pengakuan Izan selaku nahkoda Kapal. Dia mengaku kayu tersebut diduga hasil Ilegal Loging .

Menurut keterangan Izan lainnya, ia membawa kayu yang di ambil dari Sei Tohor, Kabupaten Meranti dan akan di bawa ke Sawang, Kecamatan Kundur Barat. 

Hasil pengecekan petugas dan pengakuan pelaku, kayu tersebut merupakan jenis meranti berjumlah kurang lebih 7 Meter kubik.

"Pasal Yang disangkakan adalah Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU.RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana dirubah dengan UU.RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana tindak pidana bidang Kehutanan yaitu Mengangkut,menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan," pungkasnya. 


Sumber : MCR /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Desa Binaan Diterpa Bencana Banjir, TLCI 2 Riau Droping Bansos Dan Gerakkan Perekonomian Warga

Danrem 061/Sk Vaksinasi Pelajar Harus Capai Target Maksimal Persiapkan PTM

Tinjau Lokasi Pembukaan Sepanjang 6000 Meter Hubungkan 2 Kecamatan oleh Tim Wasev

Bersama Menteri Pariwisata, Kapolri Bahas Penguatan 5 Destinasi Super Prioritas

Kades Terusan Beringin Jaya Kerahkan Warga Bantu Satgas TMMD ke 111 Selesaikan Pembangunan Jalan

Operasi Aman Nusa II Polda Kepri Berikan Himbauan Terkait Adaptasi Kebiasaan Baru

Jumat Berkah, Kapolres Karimun Ulurkan Bantuan Kepada Masyarakat yang Membutuhkan

Kapolda Kepri Terima Penghargaan dari TRC Perlindungan Perempuan dan Anak

Jelang Pilkades, Polres Lampura Bersama Kodim 0412 Gelar Patroli Skala Besar

Kapolres Hadiri Apel Kesiapsiagaan Tingkat Kabupaten Bintan

Kapolres Lampung Utara Beri Reward kepada 56 Personel Berprestasi

Kerja Sama Pemerintah dengan Program TMMD ke 111 Kodim 0314/lnhil, Kini Jalan Desa Menuju Kota Kecamatan Berangsur Menjadi Mulus

Terkini +INDEKS

Untuk Kenyamanan Jemaah, PPIH Siapkan Bus Antarkota dengan Spek Khusus

11 Mei 2025
Lebih dari 60 Ribu Jemaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan, 200 Ribu Lebih Sudah Tervisa
11 Mei 2025
Rapat Kerja Wilayah Pemuda Pancasila Riau Fokuskan Penguatan Organisasi
10 Mei 2025
HM Sumardany: Pernyataan Gubernur Soal Stadion Riau Dijual, Itu adalah Strategi Marketing
10 Mei 2025
Bikin Resah Warga, Pelaku Asusila dan Pengacau Lingkungan Akhirnya Dibekuk
10 Mei 2025
Bupati Inhil dan Bunda PAUD Lepas Kontingen PORSENI IGTKI
10 Mei 2025
Nasi Kuning Hingga Sambal Tumis, Chef Azhari: Menu Nusantara Jadi Sajian Utama Jamaah Haji 2025
10 Mei 2025
Daker Makkah Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia 1446 H, Ini Layanan yang Disiapkan
10 Mei 2025
Bupati Kasmarni Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya H. Tengku Azmun Jaafar, Mantan Bupati Pelalawan dan Tokoh Senior Riau
09 Mei 2025
Bupati Inhil Lantik Tujuh Pejabat Baru, Dorong Semangat Baru di Tengah Tahun 2025
09 Mei 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 HM Sumardany: Pernyataan Gubernur Soal Stadion Riau Dijual, Itu adalah Strategi Marketing
  • 2 Bikin Resah Warga, Pelaku Asusila dan Pengacau Lingkungan Akhirnya Dibekuk
  • 3 Bupati Kasmarni Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya H. Tengku Azmun Jaafar, Mantan Bupati Pelalawan dan Tokoh Senior Riau
  • 4 Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
  • 5 ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
  • 6 Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
  • 7 Deklarasi GREEN for Riau, Pemprov Komitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
  • 8 Nur Alfiyyah: Jamaah Haji Termuda Inhil, Bawa Amanah Sang Ayah ke Tanah Suci
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media