• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Polri-TNI
  • Seputar Lampung

Kunjungi kantor OJK, Kabid Humas Polda Lampung Ingin Tahu Legalitas Pinjol

Redaksi

Selasa, 19 Oktober 2021 09:20:03 WIB Dibaca : 562 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Senin (18/10) siang.

Dalam kunjungannya, Pandra di sambut Direktur OJK Bambang Hermanto, Kabag IKMB, Pasar Modal dan EPK Herman Akhyar, Kabag Pengawasan Bank Bangun Kurniawan.

Pandra mengatakan, kunjungan kerja ini dilaksanakan dengan tujuan bagaimana kedepannya perusahaan pinjaman online (pinjol) yang legal di perkuat lagi dengan  Standar Operasional Prosedur (SOP)  tentang bagaimana peningkatan pelayanan pada masyarakat, tetapi kalau ada perusahaan pinjol yang ilegal, itu harus di tindak sampai ke akar akarnya.

“Untuk menindak para pelaku pinjol tersebut di negara hukum, kita harus punya data dan fakta, di satu sisi kita juga harus mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal”, kata Pandra.

Direktur OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto mengatakan, terkait kasus pinjol yang marak akhir-akhir ini, pengaduan dari masyarakat yang masuk ke kantor OJK mulai tahun 2019 ada sekitar 38 aduan dan konsultasi, tahun 2020 ada 11 aduan dan konsultasi, tahun 2021 ada 13 aduan dan konsultasi. Rata rata aduan melalui telpon dengan materi konsumen tidak bisa bayar dikarenakan dendanya sangat tinggi, pola penagihan yang tidak etis, data identitas korban di gunakan oleh pelaku untuk peminjaman online di tempat lain, tidak mengajukan pinjaman tapi dananya di kredit di rekening korban, identitas legal korban digunakan pelaku dengan mengubah data.

“Pada website OJK ada tautan untuk perusahaan-perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK,  jika diluar itu berarti ilegal, sampai bulan Oktober 2021, ada sekitar 106 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK, kita sebenarnya sudah moratorium perizinan ini sejak bulan februari 2020, jadi kita tidak terima lagi perizinan baru terkait pinjol," kata Bambang. 

Lanjutnya, dari hasil pendampingan kita rata rata perusahaan tersebut tidak bisa survive, di OJK ada istilah “Regulatory Sandbox”, merupakan program atau masa uji coba untuk perusahaan Fintech Lending (pinjol) selama 6 – 12 bulan, selama setahun OJK memberikan pendampingan untuk memperbaiki perdagangannya, manajemen resikonya, kemudian memperbaiki bisnisnya, sampai nanti benar benar bisa kita lepaskan untuk di berikan izin.

”Saat pertama kali pinjol mendaftar di OJK, kita hanya memberikan  terdaftar tapi belum berizin, sampai nanti kita asistensi memenuhi semua POJK (Peraturan OJK). Dalam setahun perusahaan tersebut harus bisa melengkapi ketentuan peraturan dari OJK, apabila perusahaan pinjol tersebut tidak bisa melengkapi, daftarnya kita cabut, tapi kalo mereka bisa memenuhi ketentuan dari kita, kita berikan izinnya”, katanya.

Masih kata Bambang, dari 106 perusahaan Fintech Lending (pinjol), 98 sudah memliki izin, yang status terdaftar tinggal 8 lagi dan ini juga masih kita dampingi belum tentu lolos dari perizinan.

Terkait viral banyaknya korban pinjol yang menjadi perhatian khusus Presiden Jokowi, Bambang juga menyampaikan OJK sudah membentuk lembaga yang menangani khusus pinjol yaitu Satgas Kewaspadaan Investasi, satgas ini terdiri dari Kementerian Perizinan, OJK, Bank Indonesia, Dinas Depperindag, Dinas Koperasi, Bareskrim Polri, Tipidum Kejaksaan, PPATK dan beberapa kementerian terkait lainnya yang tergabung  dalam Satgas Kewaspadaan Investasi.

"Satgas tersebut dibentuk awalnya menangani investasi ilegal, kemudian karena kasus pinjol ini marak dan saat ini menjadi konsen Satgas Kewaspadaan Investasi, yang namanya pinjol ini lebih kepada sisi peminjaman dana dan bukan dari sisi investasi. Lalu ini kami jadikan konsen karena peminjamnya sudah besar", imbuhnya.

Bambang juga menginformasikan bahwa hanya ada satu kantor Fintech Lending (pinjol) yang legal yang terdaftar di kantor OJK yang berkantor di Bandar Lampung yaitu PT Lampung Berkah Finansial Teknologi atau lebih dikenal Lahan Sikam, jumlah nasabah lahan sikam tersebut sudah mencapai 4.000 warga Lampung.

Diakhir pertemuan tersebut Pandra mengatakan dengan informasi diatas, Polda Lampung menghimbau agar masyarakat tidak mudah tertipu dengan bujuk rayu pinjol ilegal yang mudah tanpa syarat-syarat khusus, kenali dulu perusahaan pinjolnya, apakah sudah terdaftar di OJK, kenali mekanisme pembayaran dan suku bunganya, kemudian kenali resiko yang akan kita hadapi apabila pinjol tersebut ilegal.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi langsung terkait legalitas pinjol dapat menghubungi nomer WA : 081  157 157 157 atau website resmi OJK https://www.ojk.go.id/


 Editor : Rizky A/ JJ


Berita Lainnya

Satpolairud Polres Tanjungpinang Serahkan Bansos kepada Nelayan dan Penambang Boat

Wakapolda Lampung Hadiri Vaksinasi Serentak di Lampung Utara

Ini Himbauan Satlantas Polres Inhil Bagi Penggunaan dan Penjual Sepeda Listrik

Bersama Masyarakat Polsek Kempas Bentuk Kampung Tangguh

Polda Lampung Terjunkan 446 Personel Amankan Perayaan Jumat Agung

Selamat Datang Prajurit Batalyon Kavaleri 6/Serbu Naga Karimata

Biro SDM Polda Riau Luncurkan Aplikasi E-Watpers, E-Library dan Perpustakaan

Sempat Tertunda, Hari ini Satgas TMMD ke 111 Kodim 0314/lnhil, Lanjutkan Pengerjaan Cover Box Jalan

Turunkan Bahan Utama Jembatan, Satgas TMMD Semangat Penuh

Siap-siap, Polisi Wajibkan Pengendara Kendaraan Listrik Punya SIM, Termasuk Sepeda Listrik

Danrem 033/WP Berikan Arahan kepada Seluruh Prajurit dan PNS

Polres Rohil Gelar Patroli Gabungan, Sasaran Pengguna Jalan Tak Pakai Masker dan Belum Vaksin

Terkini +INDEKS

Polres Inhu Deklarasikan Kampung Bebas Narkoba Serentak di Hari Bhayangkara ke-79

25 Juni 2025
Polda Riau Hadirkan Layanan Kapal Baca hingga Klinik Apung Lewat Program JALUR
25 Juni 2025
Turnamen Futsal SD Tembilahan: Sinergi Polisi dan Pelajar dalam Prestasi
25 Juni 2025
Update Pacu Jalur Pangean: 36 Jalur Resmi Daftar, Booking Masih Berjalan
25 Juni 2025
Meriah dan Penuh Harapan, Warga Sambut Kehadiran Reses Aggota DPRD Riau Siti Aisyah
25 Juni 2025
Menyatukan Langkah untuk Hijaukan Alam: Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Siap Optimalkan Penghijauan Mangrove di Desa Sejangat
25 Juni 2025
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Kafilah MTQ ke-43 Riau yang Digelar Bengkalis
25 Juni 2025
Penuh Keakraban, Kunjungan Siti Aisyah di Desa Gemilang Disambut Hangat Masyarakat
25 Juni 2025
Kabar Baik! Ruas Jalan Kuansing - Inhu Segera Diaspal, Pemprov Riau Pastikan Kenyamanan
25 Juni 2025
STIKes Husada dan UNISI Susun Langkah 2025, HJ. Syafni Tekankan Transformasi Digital
25 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Update Pacu Jalur Pangean: 36 Jalur Resmi Daftar, Booking Masih Berjalan
  • 2 STIKes Husada dan UNISI Susun Langkah 2025, HJ. Syafni Tekankan Transformasi Digital
  • 3 UNISI Siap Jadi Kampus Terdepan Riau, Indra Education College Bangun Sinergi dengan Bupati Inhil
  • 4 Mengenal Sejarah Sungai Danai: Desa Tua di Perbatasan Indragiri Hilir
  • 5 Investasi Hijau: Investor Tertarik Skema Kredit Karbon Riau yang Ditawarkan Gubri Abdul Wahid di London
  • 6 Sinergi NU dan Legislatif: Siti Aisyah Hadiri Forum Silaturahmi Keluarga Besar Badan Otonom Nahdlatul Ulama Inhil
  • 7 Pertemuan Bermakna: Siti Aisyah Dengarkan Suara Masyarakat Desa Sungai Luar Secara Langsung
  • 8 Penyerahan Bedah Rumah yang Dilaksanakan Polres Bintan dalam Rangka Hari Bayangkara ke-79 Tahun 2025
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media