• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
08 Mei 2025
Bejat, Pemuda Ini Ruda Paksa Ibu Rumah Tangga dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku
06 Mei 2025
Layanan Penerbangan Air Nam Ke Natuna Dihentikan, Bupati Cen Minta Alternatif
06 Mei 2025
Dua Orang diduga Pemasok Narkoba di Ringkus Polsek LBJ Inhu
28 April 2025
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas
21 April 2025

  • Home
  • Polri-TNI
  • Seputar Lampung

Kunjungi kantor OJK, Kabid Humas Polda Lampung Ingin Tahu Legalitas Pinjol

Redaksi

Selasa, 19 Oktober 2021 09:20:03 WIB Dibaca : 549 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Senin (18/10) siang.

Dalam kunjungannya, Pandra di sambut Direktur OJK Bambang Hermanto, Kabag IKMB, Pasar Modal dan EPK Herman Akhyar, Kabag Pengawasan Bank Bangun Kurniawan.

Pandra mengatakan, kunjungan kerja ini dilaksanakan dengan tujuan bagaimana kedepannya perusahaan pinjaman online (pinjol) yang legal di perkuat lagi dengan  Standar Operasional Prosedur (SOP)  tentang bagaimana peningkatan pelayanan pada masyarakat, tetapi kalau ada perusahaan pinjol yang ilegal, itu harus di tindak sampai ke akar akarnya.

“Untuk menindak para pelaku pinjol tersebut di negara hukum, kita harus punya data dan fakta, di satu sisi kita juga harus mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal”, kata Pandra.

Direktur OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto mengatakan, terkait kasus pinjol yang marak akhir-akhir ini, pengaduan dari masyarakat yang masuk ke kantor OJK mulai tahun 2019 ada sekitar 38 aduan dan konsultasi, tahun 2020 ada 11 aduan dan konsultasi, tahun 2021 ada 13 aduan dan konsultasi. Rata rata aduan melalui telpon dengan materi konsumen tidak bisa bayar dikarenakan dendanya sangat tinggi, pola penagihan yang tidak etis, data identitas korban di gunakan oleh pelaku untuk peminjaman online di tempat lain, tidak mengajukan pinjaman tapi dananya di kredit di rekening korban, identitas legal korban digunakan pelaku dengan mengubah data.

“Pada website OJK ada tautan untuk perusahaan-perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK,  jika diluar itu berarti ilegal, sampai bulan Oktober 2021, ada sekitar 106 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK, kita sebenarnya sudah moratorium perizinan ini sejak bulan februari 2020, jadi kita tidak terima lagi perizinan baru terkait pinjol," kata Bambang. 

Lanjutnya, dari hasil pendampingan kita rata rata perusahaan tersebut tidak bisa survive, di OJK ada istilah “Regulatory Sandbox”, merupakan program atau masa uji coba untuk perusahaan Fintech Lending (pinjol) selama 6 – 12 bulan, selama setahun OJK memberikan pendampingan untuk memperbaiki perdagangannya, manajemen resikonya, kemudian memperbaiki bisnisnya, sampai nanti benar benar bisa kita lepaskan untuk di berikan izin.

”Saat pertama kali pinjol mendaftar di OJK, kita hanya memberikan  terdaftar tapi belum berizin, sampai nanti kita asistensi memenuhi semua POJK (Peraturan OJK). Dalam setahun perusahaan tersebut harus bisa melengkapi ketentuan peraturan dari OJK, apabila perusahaan pinjol tersebut tidak bisa melengkapi, daftarnya kita cabut, tapi kalo mereka bisa memenuhi ketentuan dari kita, kita berikan izinnya”, katanya.

Masih kata Bambang, dari 106 perusahaan Fintech Lending (pinjol), 98 sudah memliki izin, yang status terdaftar tinggal 8 lagi dan ini juga masih kita dampingi belum tentu lolos dari perizinan.

Terkait viral banyaknya korban pinjol yang menjadi perhatian khusus Presiden Jokowi, Bambang juga menyampaikan OJK sudah membentuk lembaga yang menangani khusus pinjol yaitu Satgas Kewaspadaan Investasi, satgas ini terdiri dari Kementerian Perizinan, OJK, Bank Indonesia, Dinas Depperindag, Dinas Koperasi, Bareskrim Polri, Tipidum Kejaksaan, PPATK dan beberapa kementerian terkait lainnya yang tergabung  dalam Satgas Kewaspadaan Investasi.

"Satgas tersebut dibentuk awalnya menangani investasi ilegal, kemudian karena kasus pinjol ini marak dan saat ini menjadi konsen Satgas Kewaspadaan Investasi, yang namanya pinjol ini lebih kepada sisi peminjaman dana dan bukan dari sisi investasi. Lalu ini kami jadikan konsen karena peminjamnya sudah besar", imbuhnya.

Bambang juga menginformasikan bahwa hanya ada satu kantor Fintech Lending (pinjol) yang legal yang terdaftar di kantor OJK yang berkantor di Bandar Lampung yaitu PT Lampung Berkah Finansial Teknologi atau lebih dikenal Lahan Sikam, jumlah nasabah lahan sikam tersebut sudah mencapai 4.000 warga Lampung.

Diakhir pertemuan tersebut Pandra mengatakan dengan informasi diatas, Polda Lampung menghimbau agar masyarakat tidak mudah tertipu dengan bujuk rayu pinjol ilegal yang mudah tanpa syarat-syarat khusus, kenali dulu perusahaan pinjolnya, apakah sudah terdaftar di OJK, kenali mekanisme pembayaran dan suku bunganya, kemudian kenali resiko yang akan kita hadapi apabila pinjol tersebut ilegal.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi langsung terkait legalitas pinjol dapat menghubungi nomer WA : 081  157 157 157 atau website resmi OJK https://www.ojk.go.id/


 Editor : Rizky A/ JJ


Berita Lainnya

Kapolres Bengkalis Bantu Warga Penyakit Saraf Di Bengkalis

Sempena Hari Bhayangkara ke-78, Polres Bintan Salurkan Ratusan Paket Sembako Kepada Masyarakat

Dandim 0303 Dampingi Kasiter Kasrem 031 Wira Bima, Tuang Semen Cor Perdana Perbaikan Jalan

Data Barang Bukti Ranmor, Satlantas Polres Inhu Panggil Leasing se Inhu

Jelang Hari Armada ke-76, Lantamal IV Tanjungpinang Gelar Aksi Donor Darah

Ops Lilin Seligi 2021, Polres Tanjungpinang Patroli Pos PAM Bergerak

Satgas TMMD Bersama Warga Siapkan Penutupan TMMD ke-112 HST

Jajaran Polresta Tanjungpinang Bersama Masyarakat Laksanakan Sholat Idul Adha di Mako Polresta Tanjungpinang

Anggota Polda Riau Aiptu Beby Famelia, Sukses Emban Misi Perdamaian PBB di Sudan Afrika

Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti 64,59 Gram Shabu dan 2 Kg Lebih Daun Ganja Kering

Korcab IV DJA I Gelar Acara Puncak HUT ke-75 Jalasenastri 2021

Sebanyak 816,43 Gram Barang Bukti Sabu di Rohil Dimusnahkan

Terkini +INDEKS

Bupati Kasmarni Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya H. Tengku Azmun Jaafar, Mantan Bupati Pelalawan dan Tokoh Senior Riau

09 Mei 2025
Bupati Inhil Lantik Tujuh Pejabat Baru, Dorong Semangat Baru di Tengah Tahun 2025
09 Mei 2025
Pelaku Premanisme di Tanjung Uban Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Seligi 2025
08 Mei 2025
Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam
08 Mei 2025
Selain Bangun Akses Jalan, Satgas TMMD Ke 124 Kodim 0315/Tanjungpinang Lakukan Pembuatan Sumur dan Rehab RTLH
08 Mei 2025
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Berupaya Tekan Peredaran Narkoba, Amankan 91 Pelaku
08 Mei 2025
Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia
08 Mei 2025
Kejari Inhil Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 1,6 Milyar
08 Mei 2025
Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
08 Mei 2025
Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah
08 Mei 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
  • 2 ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
  • 3 Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
  • 4 Deklarasi GREEN for Riau, Pemprov Komitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
  • 5 Nur Alfiyyah: Jamaah Haji Termuda Inhil, Bawa Amanah Sang Ayah ke Tanah Suci
  • 6 Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
  • 7 1.471 Kasus DBD dalam Empat Bulan, Dinas Kesehatan Riau Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan
  • 8 Bupati Bengkalis Serahkan Dokumen Usulan Peningkatan Pendidikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media