• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Polri-TNI
  • Seputar Lampung

Kunjungi kantor OJK, Kabid Humas Polda Lampung Ingin Tahu Legalitas Pinjol

Redaksi

Selasa, 19 Oktober 2021 09:20:03 WIB Dibaca : 676 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Senin (18/10) siang.

Dalam kunjungannya, Pandra di sambut Direktur OJK Bambang Hermanto, Kabag IKMB, Pasar Modal dan EPK Herman Akhyar, Kabag Pengawasan Bank Bangun Kurniawan.

Pandra mengatakan, kunjungan kerja ini dilaksanakan dengan tujuan bagaimana kedepannya perusahaan pinjaman online (pinjol) yang legal di perkuat lagi dengan  Standar Operasional Prosedur (SOP)  tentang bagaimana peningkatan pelayanan pada masyarakat, tetapi kalau ada perusahaan pinjol yang ilegal, itu harus di tindak sampai ke akar akarnya.

“Untuk menindak para pelaku pinjol tersebut di negara hukum, kita harus punya data dan fakta, di satu sisi kita juga harus mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal”, kata Pandra.

Direktur OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto mengatakan, terkait kasus pinjol yang marak akhir-akhir ini, pengaduan dari masyarakat yang masuk ke kantor OJK mulai tahun 2019 ada sekitar 38 aduan dan konsultasi, tahun 2020 ada 11 aduan dan konsultasi, tahun 2021 ada 13 aduan dan konsultasi. Rata rata aduan melalui telpon dengan materi konsumen tidak bisa bayar dikarenakan dendanya sangat tinggi, pola penagihan yang tidak etis, data identitas korban di gunakan oleh pelaku untuk peminjaman online di tempat lain, tidak mengajukan pinjaman tapi dananya di kredit di rekening korban, identitas legal korban digunakan pelaku dengan mengubah data.

“Pada website OJK ada tautan untuk perusahaan-perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK,  jika diluar itu berarti ilegal, sampai bulan Oktober 2021, ada sekitar 106 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK, kita sebenarnya sudah moratorium perizinan ini sejak bulan februari 2020, jadi kita tidak terima lagi perizinan baru terkait pinjol," kata Bambang. 

Lanjutnya, dari hasil pendampingan kita rata rata perusahaan tersebut tidak bisa survive, di OJK ada istilah “Regulatory Sandbox”, merupakan program atau masa uji coba untuk perusahaan Fintech Lending (pinjol) selama 6 – 12 bulan, selama setahun OJK memberikan pendampingan untuk memperbaiki perdagangannya, manajemen resikonya, kemudian memperbaiki bisnisnya, sampai nanti benar benar bisa kita lepaskan untuk di berikan izin.

”Saat pertama kali pinjol mendaftar di OJK, kita hanya memberikan  terdaftar tapi belum berizin, sampai nanti kita asistensi memenuhi semua POJK (Peraturan OJK). Dalam setahun perusahaan tersebut harus bisa melengkapi ketentuan peraturan dari OJK, apabila perusahaan pinjol tersebut tidak bisa melengkapi, daftarnya kita cabut, tapi kalo mereka bisa memenuhi ketentuan dari kita, kita berikan izinnya”, katanya.

Masih kata Bambang, dari 106 perusahaan Fintech Lending (pinjol), 98 sudah memliki izin, yang status terdaftar tinggal 8 lagi dan ini juga masih kita dampingi belum tentu lolos dari perizinan.

Terkait viral banyaknya korban pinjol yang menjadi perhatian khusus Presiden Jokowi, Bambang juga menyampaikan OJK sudah membentuk lembaga yang menangani khusus pinjol yaitu Satgas Kewaspadaan Investasi, satgas ini terdiri dari Kementerian Perizinan, OJK, Bank Indonesia, Dinas Depperindag, Dinas Koperasi, Bareskrim Polri, Tipidum Kejaksaan, PPATK dan beberapa kementerian terkait lainnya yang tergabung  dalam Satgas Kewaspadaan Investasi.

"Satgas tersebut dibentuk awalnya menangani investasi ilegal, kemudian karena kasus pinjol ini marak dan saat ini menjadi konsen Satgas Kewaspadaan Investasi, yang namanya pinjol ini lebih kepada sisi peminjaman dana dan bukan dari sisi investasi. Lalu ini kami jadikan konsen karena peminjamnya sudah besar", imbuhnya.

Bambang juga menginformasikan bahwa hanya ada satu kantor Fintech Lending (pinjol) yang legal yang terdaftar di kantor OJK yang berkantor di Bandar Lampung yaitu PT Lampung Berkah Finansial Teknologi atau lebih dikenal Lahan Sikam, jumlah nasabah lahan sikam tersebut sudah mencapai 4.000 warga Lampung.

Diakhir pertemuan tersebut Pandra mengatakan dengan informasi diatas, Polda Lampung menghimbau agar masyarakat tidak mudah tertipu dengan bujuk rayu pinjol ilegal yang mudah tanpa syarat-syarat khusus, kenali dulu perusahaan pinjolnya, apakah sudah terdaftar di OJK, kenali mekanisme pembayaran dan suku bunganya, kemudian kenali resiko yang akan kita hadapi apabila pinjol tersebut ilegal.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi langsung terkait legalitas pinjol dapat menghubungi nomer WA : 081  157 157 157 atau website resmi OJK https://www.ojk.go.id/


 Editor : Rizky A/ JJ


Berita Lainnya

Kapolri Ajak Semua Angkatan Akpol Mempercepat Vaksinasi

Mudik Aman, Polsek Tempuling Buka Layanan Cek Kesehatan Gratis di Pos Pam SPBU Tempuling

Musnahkan Barang Bukti, Polres Inhil Blender Sabu dan Ekstasi

Polsek Peranap Datangi Masyarakat Kelurahan Batu Rijal, Sampaikan Pesan Pilkada Damai

Danramil 1906/Skt Bersama Muspika Monitoring Harga Sembako di Pasar Anyar

Kapolres Bintan bersama FKPD Cek Kesiapan Pos Pengamanan dan Pelayanan

Kapolres Bengkalis Dan Instansi Terkait Berkaloborasi, Musnahkan Shabu Shabu lebih kurang 13.6 KG

Kapolres Inhil Berikan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran di Tembilahan

Berdayakan Kolam UMKM, Bentuk Kepedulian Sat Brimob Untuk Bantu Masyarakat

Nurhayati Menangis Sepanjang Acara Peletakan Batu Pertama Program Bersih

Jelang Pemilu Serentak 2024, Polda Lampung Gelar Latpra Ops Mantap Brata

Colling System Pemilu Damai 2024 Polsek Mandau Sambangi Suku Pedalaman Sakai Terdampak Banjir

Terkini +INDEKS

Kesempatan Emas! Pemprov Riau Rekrut 90 Perawat BLUD, Cek Jadwal Pendaftarannya

24 Juli 2026
Istana Siak Diselamatkan! APBN Kucurkan Rp5,5 Miliar, Tapi Masih Kurang Rp9 Miliar
23 Juli 2026
Kejati Riau Angkut 3 Boks Rahasia dari Disdik, Kasus Smart Board Makin Mengarah ke Babak Baru
23 Juli 2026
Harumkan Nama Inhil di Istana Negara, Faisal Mengaku Minim Apresiasi: Sempat Tak Punya Ongkos Pulang
23 Juli 2026
Jaringan Sabu Siak Digulung! Bandar Wanita dan Lima Rekannya Diciduk Polisi
23 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu di Kampung Terendam, Dua Pelaku Diamankan
23 Juli 2026
Warga Desa Aurcina berhasil Kembangkan Pertanian Jenis cabai
23 Juli 2026
JPU KPK Minta Hakim Abaikan Pledoi Abdul Wahid, Replik Bongkar Sejumlah Dalil Pembelaan
23 Juli 2026
Kejati Riau Bergerak! Kantor Disdik Digeledah Usai Kasus Smart Board Naik ke Penyidikan
23 Juli 2026
Jaksa Seperti Advokat Saksi Mahkota Dani, Abdul Wahid Sebut Replik KPK Hanya Narasi dan Cocoklogi
23 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jaringan Sabu Siak Digulung! Bandar Wanita dan Lima Rekannya Diciduk Polisi
  • 2 JPU KPK Minta Hakim Abaikan Pledoi Abdul Wahid, Replik Bongkar Sejumlah Dalil Pembelaan
  • 3 SPR Perseroda Makin Agresif! Setelah RS dan Pupuk, Kini Bidik Distribusi Minyak Goreng
  • 4 SPR Perseroda Tancap Gas! Dalam Sehari Langsung Teken Dua Kerja Sama Strategis
  • 5 Kas Daerah Seret! Gaji ke-13 ASN Inhu Terpaksa Dicicil, Disdikbud dan Dinkes Diprioritaskan
  • 6 Terungkap! Siswa SMK Pekanbaru Meninggal Usai Diduga Berkelahi, Keluarga Minta Polda Riau Usut Tuntas
  • 7 Riau Berduka! Presiden Bangsa Orang Laut Sedunia Haryono Bijawangsa Meninggal Dunia
  • 8 Kabur Usai Aniaya Rekan Kerja, Pria di Rupat Akhirnya Tersungkur Saat Diburu Polisi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media