Ranperda APBD Kepri Tahun 2022 Disetujui Menjadi Perda

BUALBUAL.com - Gubernur Provinsi Kepri H. Ansar Ahmad menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Akhir Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Utama Balairung Raja Khalid Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau Dompak, Tanjungpinang, Senin (29/11). Rapat tersebut sekaligus pengambilan persetujuan penetapan Ranperda dimaksud menjadi Peraturan Daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Provinsi Kepri akhirnya menyetujui Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022 dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Sebelumnya seluruh Fraksi DPRD Provinsi menyetujui RAPBD Tahun 2022 tersebut di tingkatkan statusnya menjadi Perda Provinsi Kepri dalam Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang RAPBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri, Jumat (26/11).
Dengan disetujui oleh seluruh fraksi maka pimpinan DPRD Jumaga Nadeak melakukan pengambilan keputusan bersama dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara bersama yang ditandatangani Gubernur Kepri H. Ansar Ahamd serta unsur pimpinan DPRD dan disaksikan Anggota DPRD Provinsi yang hadir dan unsur Forkompinda Provinsi Kepri.
Dalam pidatonya, Gubernur menyampaikan Pemerintah Provinsi Kepri tetap menjaga konsistensi terhadap anggaran belanja dengan alokasi APBD minimum 20 persen fungsi Pendidikan dan Kesehatan 10 persen yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pedoman Penyusunan Anggaran.
"Guna peningkatan kesejahteraan masyarakat, kita tetap menjaga sinergisitas program-program prioritas nasional yang sudah ditentukan," ujar Gubernur Ansar.
Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan penyusunan APBD Provinsi Kepri TA 2022 diproyeksi sebesar Rp3,870 triliun dengan rincian Pendapatan Daerah rencana penerimaannya Rp3,480 miliar, sedangkan Belanja Daerah rencana penerimaannya Rp3,870 triliun.
"Total belanja semuanya, Pemprov Kepri mengalokasikan untuk pemulihan ekonomi penanganan Covid-19 dengan dukungan percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik, perlindungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, pelaksanaan vaksinasi Covid-19, insentif kesehatan serta belanja kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat," jelas Gubernur Ansar.
Selanjutnya, Gubernur juga menegaskan kebijakan pembangunan pada tahun pertama RPJMD Provinsi Kepri adalah pemulihan ekonomi dengan penguatan jaring pengaman sosial melalui tata kelola Pemerintah yang baik dengan menjujung nilai-nilai budaya Melayu dan Nasional.
"Kebijakan ini agar dapat kita laksanakan dengan baik untuk dapat mewujudkan visi kita bersama yaitu 'Terwujudnya Kepulauan Riau yang Makmur, Berdaya Saing dan Berbudaya'," tegas Gubernur Ansar.
Bersamaan itu, Gubernur atas nama Pemprov Kepri mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau atas komitmen bersama dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022.
"Terima kasih saya sampaikan kepada TAPD serta semua pihak dalam proses pembahasan RAPBD 2022 yang telah memberikan dukungan dalam pembahasan ini dan dapat kita selesaikan dan juga dapat disetujui," tutup Gubernur Ansar.
Berita Lainnya
Kadis DLH Inhu Meradang Didesak Mahasiswa Mundur, Saat Hearing DPRD Bahas Membahas Limbah PT SSS
Gubernur Ansar Lantik Ketua Baznas Kepri, Potensi Zakat Capai Rp 3 Triliun
Inilah Empat Prioritas RKPD 2026, Pemprov Riau Pacu Transformasi Sosial Hingga Infrastruktur
Pada Masa Pandemi, Ini Lima Negara Berinvestasi Terbesar di Riau
Asisten II Bengkalis Pimpin Forum Pembahasan Program JKN KIS
Antisipasi COVID-19, ABK Kapal India Dilarang Turun di Dumai Riau
Bupati Karimun Hadiri Pengukuhan RMB Periode 2020-2025
HUT ke 76, PGRI Kecamatan Lingga Gelar Bimtek PTK
Pemprov Riau Gelar Rapat Penataan Jalan, Upaya Mengatasi Kemacetan di Kota Pekanbaru
Puasa ke-13, Bupati Rohil Safari Ramadhan di Rimba Melintang
Sampai Detik Ini, Pemprov Riau Masih Rahasiakan Nama Tokoh yang akan Divaksinasi Covid-19
Sah! SK Diteken Gubernur, Inilah Besaran UMK Masing-masing Kabupaten/Kota di Riau Tahun 2023