BPN Inhil Sosialisasikan Pencegahan Kasus Pertanahan
BUALBUAL.com - Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan dan Penandatanganan Berita Acara Rencana Aksi Pencegahan Kasus Pertanahan di Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (02/12/2021).
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, Fairizon, A.Ptnh bertempat di Meeting Room Top 5 Hotel ini menghadirkan dua orang narasumber yaitu Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Drs. H. Tantawi Jauhari, MM dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Indragiri Hilir, Yogi Hendra, SH MH.
Sebagai Pembuka kegiatan Fairizon, Aptnh mengutarakan, tingginya kasus pertanahan membuat pemerintah berfikir cara untuk mengurangi dan meminimalisir banyaknya kasus pertanahan yang ada. Peraturan yang bersifat teknis penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan (represif) dirasa perlu dilengkapi dengan upaya pencegahan (preventif) yang aktif dan intens dari pemerintah dan stakeholder yang ada.
"Sebagai salah satu upaya yang dilakukan dimulai dari daerah-daerah yaitu Kantor Pertanahan yang memfasilitasi dan melaksanakan Forum-forum diskusi/sharing, koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Penegak hukum dengan merumuskan pencegahan kasus pertanahan sehingga dapat mewujudkan kepemilikan tanah yang bernilai manfaat dan berkepastian hukum," jelasnya.
"Sejalan dengan sambutan pembuka, kedua narasumber memberikan pengarahan kepada peserta yang terdiri dari Camat dan Lurah/Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan juga seluruh anggota Ikatan Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Indragiri Hilir yang merupakan perangkat-perangkat penting dalam mendukung pencegahan kasus pertanahan di suatu wilayah," ungkapnya.
"Kami akan selalu meningkatkan peran serta seluruh jajaran ATR BPN untuk memberikan pelayanan pertanahan yang tepat agar tidak lagi terjadi kasus-kasus pertanahan di masyarakat kabupaten Inhil. Dan berharap dengan acara ini dapat menghasilkan rumusan pencegahan kasus yang tidak hanya solutif tapi juga bisa diterapkan dan dilaksanakan," sebut Fairizon.
Drs. H. Tantawi Jauhari, MM sebagai narasumber mengatakan, bahwa Pemerintah Daerah telah melakukan upaya dalam menyelesaikan kasus pertanahan salah satunya Bupati Indragiri Hilir telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa dan Konflik Lahan Bidang Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir di tahun 2017 lalu, kemudian memberikan perhatian khusus dengan melakukan pemetaan kerawanan konflik di sejumlah daerah di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Sementara itu Yogi Hendra, SH MH dalam paparannya juga menyampaikan, penyebab dan akar dari sebuah kasus pertanahan itu diantaranya adalah kasus penguasaan dan kepemilikan tanah, dan serta kasus penetapan dan pendaftaran tanah.
"Kedua hal itu dapat dicegah dengan membuat basis data sengketa, meningkatkan kualitas administrasi dan SDM pertanahan, penyuluhan dan sosialisasi hukum kepada masyarakat dan melaksanakan sinkronisasi peraturan pertanahan yang ada dan berlaku," ujarnya.

Berita Lainnya
Bupati Rezita Kembali Lantik 14 Kades di Inhu
Bupati Afni Ingatkan Marwah Melayu di Panggung Budaya LAMR
Bertambah, Penyeberangan Roro Jadi 22 hingga 23 Trip
6 Orang Wartawan Inhil Lulus UKW Muda, Madya dan Utama
Progres Pembangunan Tol Pekanbaru-Bangkinang Sudah Mencapai 66,64 Persen
Bikin Merinding! Kapal Harimau Buas Siak Ternyata Simpan Rahasia Perjuangan Sultan dan Spirit Al-Qur'an
Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Tembilahan Diganti
H Bustami HY Ikuti Rapat Pleno I TPAKD Provinsi Riau
Sepulang Dari Bali, Kadiskes Kampar Dipanggil DPRD
Ketua KPK H. Firli Bahuri: Indonesia Benar-benar Merdeka Jika Bebas dari Korupsi
Pemkab Bintan Bentuk Sekretariat Bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Desk Pilkada
RSUD Telukkuantan Akui Warga yang Meninggal Berstatus PDP