DPR Sahkan RUU Tentang Provinsi Menjadi UU, Ada 7 Provinsi Ibu Kota Baru di Indonesia

BUALBUAL.com - DPR RI menyetujui pengesahan tujuh Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (15/2/2022).
Seluruh perwakilan fraksi dan anggota DPR menyatakan setuju saat Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus yang memimpin menanyakan apakah RUU tentang provinsi dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang.
Tujuh RUU Provinsi yang disahkan menjadi UU Provinsi yakni UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, UU tentang Provinsi Sulawesi Utara, UU tentang Provinsi Sulawesi Tengah.
Kemudian UU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, UU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, UU tentang Provinsi Kalimantan Barat, serta UU tentang Provinsi Kalimantan Timur, daerah yang menjadi Ibu Kota Negara Baru Nusantara.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang dalam laporan pembahasan RUU tentang tujuh Provinsi menyampaikan RUU tersebut merupakan usul DPR yang dibahas di Komisi II DPR.
RUU ini penting untuk kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia agar mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurutnya, saat ini dasar hukum yang digunakan tentang pembentukan provinsi di Indonesia masih berdasarkan pada UUD Sementara tahun 1950.
Mengingat, UU tersebut secara konsepsual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini, untuk itu Komisi II DPR penting untuk melakukan penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi.
Komisi II juga memandang setiap provinsi memiliki UU pembentukannya sendiri-sendiri. Dalam arti, tidak digabung dalam satu UU.
"Hal ini sejalan dengan amanat dalam Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi kabupaten kota itu mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan undang-undang," ujar Junimart dikutip Kompas.com.
Junimart menambahkan, pembahasan RUU tentang tujuh provinsi juga berdasarkan Surat Presiden (Surpres) yang turun ke DPR dengan nomor R-54/Pres/11/2021 tanggal 30 November 2021.
Dalam Surpres itu disebutkan perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 7 rancangan undang-undang usul DPR RI.
"Pemerintah menugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Menteri Hukum dan HAM, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili pemerintah," ujar Junimart.
Berita Lainnya
Ketua DPRD Riau Septina Primawati Kasih Lampu Hijau Maju Pilgubri 2018
DPRD Riau Minta Penegak Hukum Tak Bedakan Kesalahan Korporasi dan Masyarakat Jika Terbukti Bakar Lahan
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak menjadi Perhatian Khusus Komisi IV
DPRD Usulkan Roby Kurniawan Bupati Bintan Definitif Sisa Masa Jabatan 2021-2024
Kenangan Keluarga Besar Anggota DPRD Riau, Agus Triansyah Bersama Alm. BJ Habibie Saat Pernikahan Mereka
Musrenbang Bukit Batu, Anggota DPRD Bengkalis Minta Pemerintah Desa Terus Jalin Komunikasi
Eet Ketua DPRD Riau Diperiksa KPK, Terkait Kasus Dugaan Penerimaan Suap Amril Mukiminin
Wakil Ketua DPRD Kepri Sambut Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Pembangunan Sudah Bisa Dinikmati Warga Kel Metro, Septina: Doakan Saya untuk Tetap Berjuang Menjalankan Aspirasi Masyarakat
DPRD Inhil Paripurna ke-3 Masa Sidang I 2023
Mulai Ramai Dibicarakan, Ada Apa Dengan DPRD Purwakarta?
Demi Jemput Aspirasi Masyarakat, Politisi Senior PDIP H James Pasaribu Tetap Turun Meski Mengunakan Kursi Roda